Perdirjen GTK Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.
Dasar hukum diterbitkannya Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
6.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi
Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan;
Pasal 1 Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas
Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1.
Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai
Pengawas Sekolah.
2.
Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi
pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas
pembelajaran pada satuan pendidikan.
3.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
4.
Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa,
sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau
sekolah Indonesia di luar negeri.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor
7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah meyatakan
bahwa Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:
a.
pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;
b.
pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
c.
pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas
Sekolah;
d.
pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;
e.
pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi
Pengawas Sekolah; dan/atau
f.
kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.
Pasal 3 Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas
Sekolah
1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan
fungsional Pengawas Sekolah.
2)
Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Ahli Muda;
b.
Ahli Madya; dan
c.
Ahli Utama.
Pasal 4 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudristek
Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah meyatakan
bahwa
1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi
Pengawas Sekolah.
2)
Kamus kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
kompetensi;
b.
definisi kompetensi;
c.
level kompetensi yang terdiri atas:
1)
level 1: tingkat penguasaan kompetensi paham;
2)
level 2: tingkat penguasaan kompetensi dasar;
3)
level 3: tingkat penguasaan kompetensi menengah;
4)
level 4: tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
5)
level 5: tingkat penguasaan kompetensi ahli.
d.
deskripsi level; dan
e.
indikator kompetensi.
3)
Kamus kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model
Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
memuat:
a.
kompetensi;
b.
level kompetensi;
c.
deskripsi level; dan
d.
indikator perilaku.
2)
Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 6 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor
7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah meyatakan
bahwa
1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi
Teknis, meliputi:
a.
kompetensi kepribadian;
b.
kompetensi sosial; dan
c.
kompetensi profesional.
2)
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan
moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik,
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat
pada peserta didik.
3)
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan indikator:
a.
kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode
etik;
b.
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c.
orientasi berpusat pada peserta didik.
4)
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b merupakan
kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat,
dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi
profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
5)
Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjukkan dengan
indikator:
a.
kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik;
b.
keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c.
keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk
peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
6)
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan
Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan
diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan
pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan
pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
7)
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjukkan dengan
indikator:
a.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk
peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c.
pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan
pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan
yang berpusat pada peserta didik.
Pasal 7 Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model
Kompetensi Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Level kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menunjukkan representasi tingkat
penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi.
Pasal 8 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor
7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah meyatakan
bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan
penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.
Pasal 9 Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas
Sekolah menyatakan bahwa Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas
tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.
Pasal 10 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor
7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah meyatakan
bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) ditetapkan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 11 Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Pengawas Sekolah dapat
melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi
Pengawas Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 12 Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
Dan Teknologi Perdirjen GTK Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023
Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Perdirjen GTK Nomor 7328 Nomor 2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023
Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya