Berikut ini Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dengan hasil kerja
tinggi dan perilaku sesuai dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara, proses
seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara memegang peranan penting sebagai pintu
awal dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Prinsip yang diterapkan
adalah berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun di tahun 2024
beberapa prioritas dalam proses pemenuhan Aparatur Sipil Negara secara
nasional, yaitu memenuhi kebutuhan secara nasional untuk layanan dasar seperti
tenaga guru dan tenaga kesehatan, perekrutan talenta-talenta baru, pemenuhan talenta
digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pemenuhan jabatan untuk
pengawasan program Pembangunan di Instansi Pemerintah, sehingga diharapkan
putra-putri lulusan terbaik dapat ikut berkompetisi dalam seleksi calon ASN.
Selain itu, terdapat amanat
untuk menyelesaikan penataan pegawa1 non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka perlu
disusun kebijakan perencanaan kebutuhan sebagai dasar untuk melakukan penataan
Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan.
Selanjutnya, dalam rangka
menjalankan pemerintahan di Ibukota Negara Nusantara, Pemerintah juga
menyiapkan rekrutmen ASN untuk Ibukota Negara Nusantara, yang akan menjadi
pendorong lahirnya kota dunia baru dengan paradigma kerja baru sebagai SMART
City yang agile, melayani sepenuh hati , dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Panduan penyusunan rincian
kebutuhan pegawa1 ASN adalah kebijakan yang digunakan oleh Instansi Pemerintah
sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan pegawai ASN, sehingga didapatkan rincian
jabatan dan syarat jabatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi
Pemerintah, serta proses pemenuhan kebutuhan yang mempertimbangkan prioritas
pemenuhan Aparatur Sipil Negara secara nasional.
B. PENGERTIAN
Dalam Keputusan Menteri ini,
yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam ra:ngka melaksanakan tugas pemerintahan .
4.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-11) adalah Eks THK-11 yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) Eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang , dan
hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6.
Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi
yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab
langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
7.
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
8.
Jabatan Pelaksana (JP) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
9.
Pengadaan ASN adalah kegiatan untuk meng1s1 kebutuhan jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyru kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK
di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
12.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupatenjkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14.
Instansi Pembina merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau
kesekretariatan lembaga negara yang sesua1 kekhususan tugas dan fungsinya
ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
15.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara
nasional.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
C.
JENIS JABATAN
1.
Jenis Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2.
Jenis jabatan yang dapat diisi pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 merupakan
jabatan nonmanajerial yang terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan jabatan
pelaksana (JP).
3.
Kategori jabatan pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 terdiri atas JF Guru, JF
di bidang kesehatan dan jabatan teknis.
4.
JF Guru di Instansi Pemerintah Daerah dipenuhi melalui Pengadaan PPPK.
5.
JF di bidang kesehatan dipenuhi melalui Pengadaan PNS dan PPPK.
6.
Jabatan teknis dipenuhi melalui Pengadaan PNS dan PPPK.
7.
Daftar jenis jabatan pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 tercantum pada
Lampiran II.
8.
Instansi Pemerintah yang menjadi prioritas dalam mendukung penguatan peran
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan
diwajibkan untuk membuka lowongan kebutuhan JF Auditor danjatau JF Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Daftar Instansi Pemerintah
yang menjadi prioritas tercantum pada Lampiran III.
D.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
1.
Kualifikasi pendidikan yang digunakan dalam penyusunan perencanaan kebutuhan
pegawai ASN merujuk pada ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur
tentang JF dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JP.
2.
Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP menyampaikan rekomendasi kualifikasi
pendidikan kepada BKN.
3.
Berdasarkan rekomendasi Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP, BKN
menuangkan kualifikasi pendidikan ke dalam layanan elektronik sebagai acuan
bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN.
4.
Dalam hal terdapat kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, Menteri dapat
menyesuaikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
E.
UNIT PENEMPATAN
1.
Unit penempatan Pegawai ASN mengacu pada peta jabatan yang disusun oleh PPK.
2.
Unit penempatan pegawai ASN hanya pada satuan kerja Instansi Pemerintah, lembaga
non struktural, badan layanan umumfbadan layanan umum daerah, atau lembaga
penyiaran publik.
3.
Unit penempatan pegawai ASN tidak dapat ditempatkan pada badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.
F.
TATA CARA PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
1.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024
berdasarkan panduan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri ini.
2.
Rincian kebutuhan disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN melalui layanan
elektronik yang berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun oleh BKN.
3.
Rincian kebutuhan pegawai ASN paling sedikit memuat jenis pengadaan, nama
jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit
penempatan, dan rentang penghasilan.
4.
Sebagai upaya penataan pegawa1 non-ASN, Instansi Pemerintah menyusun rincian
kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperuntukkan bagi Eks THK
II dan pegawai non-ASN.
5.
Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN
kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak
menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
6.
BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN yang terdiri atas
jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan pada
masing-masing kategori jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak Instansi Pemerintah
menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN.
7.
BKN menyampaikan pertimbangan teknis hasil validasi nnCian kebutuhan pegawai
ASN kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kalender sejak rincian kebutuhan
pegawai ASN telah divalidasi.
8.
Menteri menetapkan rmc1an kebutuhan pegawm ASN dengan memperhatikan pertimbangan
teknis BKN.
9.
Penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN disampaikan oleh Menteri kepada PPK
Instansi Pemerintah untuk selanjutnya diumumkan dalam lowongan kebutuhan.
G.PENUTUP
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Link download salinan dan
lampiran Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2024
Demikian informasi tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan ASN
Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan
Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.