Download KMA Nomor 450 Tahun 2024 PDF |
Download KMA Nomor 450 Tahun 2024 PDF. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama meluncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Menurut
Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Lampung, Rabu 10 Juli 2024, KMA ini
bagian dari upaya Kemenag dalam merespon dinamika kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi komunikasi dan tuntutan kehidupan abad 21 dengan beragam perubahan.
Dinyatakan
dalam Latar belakang diterbitknya Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024,
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan
diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian
Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan
untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang
konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kearifan Lokal.
Untuk
mewujudkan pembelajaran yang• bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan,
ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah
bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka RA MI MTs MA MAK ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola
madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesum dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK ini bertujuan untuk mewujudkan
pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan
kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta,
rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter
Pancasila.
Sasaran
penggunan Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK ini meliputi: a) Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam; b) Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; c) Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota; d) Madrasah; dan e) Pemangku kepentingan
terkait.
Ruang
lingkup Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK ini meliputi: 1. struktur
kurikulum merdeka RA MI MTS MA MAK Edisi Tahun 2024; 2) pembelajaran dan
penilaianjasesmen; 3) kokurikuler; 4) pengembangan kegiatan ektrakurikuler; 5) kurikulum
madrasah; 6) muatan lokal: 7) ketentuan peralihan; 8) sosialisasi dan
pendampingan implementasi kurikulum; dan 9) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kurikulum.
Berikut
ini beberapa istilah yang terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450
Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK yang
perlu dipahami agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya, yakni sebagai
berikut:
1.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun
sampai dengan 6 (enam) tahun.
3.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang
terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri
atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah
Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
5.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat.
6.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah
Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
7.
Kurikulum adalah seperangka( rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8.
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada
materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar
sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
9.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar
sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
10.
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan,
pendalaman, dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka
pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
11.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian •
peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan
Madrasah.
12.
Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta
didik di akhir setiap fase.
13.
Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
14.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belaj ar peserta didik.
15.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
16.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17.
Kernen terian adalah Kernen terian Agama.
18.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
19.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK
Link
download Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 PDF DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 450 Tahun 2024 PDF tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka RA MI MTs MA MAK. Semoga ada manfaatnya.