Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah TP 2024/2025. Kalender Pendidikan adalah alat yang digunakan untuk merencanakan dan mengatur berbagai kegiatan pendidikan dalam satu tahun ajaran. Kalender ini mencakup jadwal penting seperti hari pertama dan terakhir sekolah, liburan, ujian, dan kegiatan ekstrakurikuler. Tujuan utama dari kalender pendidikan adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan teratur dan sesuai dengan rencana, serta memberikan panduan bagi guru, siswa, dan orang tua dalam mengatur waktu mereka
Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran TP 2024/2025 ditetapkan
melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1506/Disdik/Vi/2024
Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
SK Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran TP
2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas, berpusat
pada peserta didik dan mewujudkan merdeka belajar jenjang SMA/SMK/SLB di
Provinsi Kalimantan Tengah diperlukan pengaturan rentang waktu pcmbelaj aran;
b.
hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 6 sd 8 Juni 2024;
c.
guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi
Kalimantan Tengah untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun
Ajaran 2024/2025 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Minas
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kalender Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya SK Kalender Pendidikan SMA
SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2024/2025, adalah
sebagai berikut:
1,
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Provinsi
Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tirnur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-unda_ng Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang pcnyelenggaraan Pendidikan
Oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun. 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2010);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7.
Peraturan Pememerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 34 tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan Kebudayaan nomor 22 tahun 2020 tentang rencana strategis kementerian
pendidikan dan kebudayaan
16.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anal( Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Apaxatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023,
Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun
2022, dan Nomor Tnitun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersarna Nomor
4 Tahun 2023 tanggal 13 September 2023;
18,
Reputusan Menteri Penditlikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif ds sekolah; Peraturan Direklur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Ntwnor 07/D.5/ KR/2018 tentang Struktur
Kurikulum SMK/ MAK;
20.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dun Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor
30);
Isi adalah tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai berikut
1. Kalender
pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini
2. Keputusan
ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
3. Kepulusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.
Selengkapnya silahkan download
dan baca SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2024/2025.
Link download Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalteng TP
2024/2025 disini
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran TP 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.