Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.3.1_678/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025.
SK Kaldik Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam
rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian
langkah seluruh SMA/SMKISLB di Sulawesi Barat dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran diperlukan pengaturan tentang waktu pembelajaran; b) hasil Rapat Koordinasi
Penyusunan Kalender Pendidikan SMAISMKISLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun
Pelajaran 2024/2025 tanggal 3 Juni 2024; c) guna memberikan pedoman bagi
SMNSMK/SLB balk negeri maupun swasta di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengatur
dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 dipandang
perlu menetapkan Sural Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah
Provinsi Sulawesi Barat tentang Kalender Pendidikan Formal SMAISMKISLB Provinsi
Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berdasarkan Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, yang dimaksud Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan pendldikan. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah
serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang
berlangsung selama 3 (tiga) harikerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri. Sedangkan Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan petidldlkan
yang dlrnaksud. Waktu llbur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
naslonal, dan hari liburkhusus.
Adapun yang dimksud penilaian
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian
dari suatu satuan pendidikan. Serta Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya
disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca
teks (literasi) dan menghadapl persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika
(numerasi).
Hari-hari pertama masuk
sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun
pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan
kegiatan antara lain:
Peserta didik baru
SMAISMKISLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program,
struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta
didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara
belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus
kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali
kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan
diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Pengurus OSIS dapat
dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang
tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan
pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas,
kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
Hari-hari pertama masuk
sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan
keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
Pelaksanaan MPLS Peserta
Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 15 Juli 2024
sampai dengan hari Rabu, 17 Juli 2024
Penilaian harian, Penilaian
tengah semester merupakan tugas dan tanggungjawab pendidik, untuk Penilaian
akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh satuan
pendidikan. Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Bukulaporan Hasil
Belajar dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu :
1)
Semester Ganjil tanggal 25 Nopember sampai dengan 4 Desember 2024.
2)
Semester Genap tanggal 02 sampai dengan 12 Juni 2025,
3)
Untuk Kelas XII dilaksanakan Penilaian Akhir Tahun yang bentuk dan jenis
penilaiannya diserahkan kepada satuan pendidikan.
Penanggalan dan Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMNSMKJSLB diatur sebagai berikut:
a.
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil tanggal
14 Desember 2024.
b.
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 21
Juni 2025.
c.
Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.
Hari libur sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan
pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hariliburbulan
Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum. Libur Semester berlangsung
pada:
1)
Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024.
2)
Libur akhir semester genap mulai tanggal 23Juni 2025 sampai dengan tanggal 30
Juni 2025.
3)
Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung selama 11 (sebelas) hari
kerja mulai tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kaldik Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor B-100.3.3.1_678/VI/2024.
Link download Kaldik Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 Semoga ada
manfaatnya.