Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.3.1_678/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

SK Kaldik Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/SMKISLB di Sulawesi Barat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan tentang waktu pembelajaran; b) hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMAISMKISLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 3 Juni 2024; c) guna memberikan pedoman bagi SMNSMK/SLB balk negeri maupun swasta di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 dipandang perlu menetapkan Sural Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Kalender Pendidikan Formal SMAISMKISLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, yang dimaksud Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

 

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendldikan. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) harikerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

 

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan petidldlkan yang dlrnaksud. Waktu llbur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar naslonal, dan hari liburkhusus.

 

Adapun yang dimksud penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Serta Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapl persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi).

 

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

 

Peserta didik baru SMAISMKISLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

 

Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

 

Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 15 Juli 2024 sampai dengan hari Rabu, 17 Juli 2024

 

Penilaian harian, Penilaian tengah semester merupakan tugas dan tanggungjawab pendidik, untuk Penilaian akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Bukulaporan Hasil Belajar dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu :

1) Semester Ganjil tanggal 25 Nopember sampai dengan 4 Desember 2024.

2) Semester Genap tanggal 02 sampai dengan 12 Juni 2025,

3) Untuk Kelas XII dilaksanakan Penilaian Akhir Tahun yang bentuk dan jenis penilaiannya diserahkan kepada satuan pendidikan.

 

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMNSMKJSLB diatur sebagai berikut:

a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil tanggal 14 Desember 2024.

b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 21 Juni 2025.

c. Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.

 

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hariliburbulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum. Libur Semester berlangsung pada:

1) Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

2) Libur akhir semester genap mulai tanggal 23Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

3) Libur akhir tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja mulai tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kaldik Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.3.1_678/VI/2024.

 



Link download Kaldik Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2024/2025


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem