Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda diterbitkan dengan pertimbangan: a). bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Kcuangan Daerah menerangkan, Menteri benvenang memberikan persetujuan tcrhadap tambahan penghasilan pcgawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah; b) bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900¬4700 Tahun 2020 tentang Tam Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, sudah tidak acauai sehngga perlu diganti.
Beberapa dasar hukum ditetapkan Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Negara di Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang¬undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Diktum KESATU Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negara
di Pemerintah Daerah menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemerintah Daerah dengan peraturan kepala
daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
KEDUA: Permohonan persetujuan tertulis
Menteri sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah berdasarIcan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA Permohonan persetujuan tertulis
Menteri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditindaklanjuti dengan proses
oleh Kementerian Dalam Negeri dengan melakukan identiftkasi kriteria TPP ASN
pada setiap jabatan yang terdiri dari:
a. beban
kerja;
b. prestasi
kerja;
c. kondisi
kerja;
d. tempat
bertugas;
e. kelangkaan
profesi; dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan rincian uraian
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku maka Kcputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghastlan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada pemberian TPP ASN Tahun Anggaran 2026.
Selengakapnya sailhakn download dan baca Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Negara di Pemerintah Daerah
Link download
Demikian informasi tentang Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024
tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda.
Semoga ada manfaatnya