Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran TP 2024/2025. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran, termasuk didalamnya permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, Minggu Efektif Belajar yakni jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan; hari Libur yakni waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran teijadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Kaldik
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 ini
ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-03/ 96 /VI/2024 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun
Pelajaran 2024/2025
Adapun beberapa pertimbangan
diterbitkannya Kalender Pendidikan Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Pelajaran TP 2024/2025 ini antara lain: a) bahwa dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Pendidikan
SMA di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu
sekolah secara optimal; b) bahwa sehubungan berakhimya Tahun Pelajaran
2023/2024 dan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2024/2025 sehingga diperlukan
pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di Sekolah Menengah Atas
(SMA) di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,
Dalam kaldik ini dinyatakan
bahwa Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada
Sabtu, 14 Juni 2025. Semester Ganjil dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada
Sabtu, 14 Desember 2024. Semester Genap dimulai Senin, 6 Januari 2024 dan
berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Jumlah Hari Belajar Efektif
dalam satu tahun pelajaran sekurang kurangnya 200 (dua ratus) hari dan
sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar
Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai
berikut: a) Semester Ganjil selama 109 harl, mulai pada hari Senin, 15 Juli
2024 dan berakhir pada hati Sabtu, 14 Desember 2024; b) Semester Genap selama 104
harl, mulai hari Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 14 Juni
2025.
Sebelum memasuki tahun
pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang harus selesai
sampai dengan tanggal 12 Jull 2024. Sedangkan Pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024.
Minggu pertama masuk sekolah
diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3
hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2024. Bagi Satuan Pendidikan yang
telah melaksanakan MPLS sebelum hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran
2024/2025, maka tanggal 15 sampai dengan 17 Juli dilaksanakan kegiatan Asesmen
awal untuk kelas X dan untuk kelas XI, XII memulai proses pembelajaran sesuai
jadwal yang tersusun,
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) bertujuan untuk: a) mengenali potensi diri siswa baru; b) membantu
siswa baru beradaptasi dengan Hngkungan sekolah dan sekitamya, antara lain
terhadap aspek keamanan , fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah; c) menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; d) mengembangkan
interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; e) menumbuhkan perilaku
positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan sehat untuk mewujudkan
siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat serta tidak boleh digunakan
untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan. Adapun Materi MPLS Tahun Pelajaran
2024/2025 dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai tanggal 15 Juli 2024. Kegiatan
pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian proses pembelajaran.
Penilaian akhir satuan
pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi:
a) Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah; b) US praktik dilaksanakan
sebelum US tertulis; c) Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan
regulasi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian Akhir Semester
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan
melalui penilaian Praktik/Teori. Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik
maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan
Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Asesmen Nasional
(AN) diperkirakan dilaksanakan tanggal 19 - 22 Agustus 2024. AN dilaksanakan
secara Mandiri dan/atau bergabung. Mekanisme pelaksanaan AN sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.
Kapan Jadwal Penyerahan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (Raport) ? ) Penyerahan Laporan Hasil
Belajar (LHB) untuk Semester ganjll dilaksanakan pada tanggal13 Desember 2024,
dan tanggal dalam Buku LHB adalah tangga113 Desember 2024. Sedangkan Penyerahan
Laporan Hasil Belajar untuk Semester genap dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025,
dan tanggal dalam LHB adalah tanggal 13 Juni 2025
Khusus untuk Kelas XII,
Penyerahan Laporan Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal kelulusan,
dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara
Kapan Libur Semester tahun
pelajaran 2024/2025 ? Libur Semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024
sampai dengan tanggal 4 Januari 2025, Sedangkan libur semester genap dan libur
akhir tahun pelajaran mulai tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli
2025.
Libur umum Tahun Pelajaran
2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri
Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selengkapnya berikut ini
salinan Pedoman penyusunan Kaldik Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 yang harus ditindaklanjuti oleh
satuan pendidikan dengan menyusun kalender pendidikan yang mengacu pada Pedoman
Penyusunan Kalender Pendldlkan Tlngkat Satuan Pendidikan.
Link download Kaldik Provinsi Sulawesi Utara TahunPelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya