>

Juknis MATSAMA Tahun Pelarajan 2024 - 2025

Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025


Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025 mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024


Dalam pendahuluan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matsama Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024 dinyatakan bahwa Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengkondisian agar siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia. Oleh karena itu madrasah harus membuat pengalaman pertama yang sangat berkesan secara positif kepada siswa baru. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.


Melalui kegiatan Matsama ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikanlkekhasan dan keunggu lan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik: yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.


Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman pertama di madrasah yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Karena ihl kegiatan Matasama harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.


Untuk itu penyelenggaraan Matsama perlu merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidik:an dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.


Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:

1. Menenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, megurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.


Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut:

1. Kemadrasahan :

Tujuan: agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana ia belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a) Profil singkat madrasah masing-masing(visi-misi dan keunggulan);

b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;

c) Perkenalan gum dan tenaga kependidikan; serta

d) Unjuk kegiatan ekstrakriikuler dan organisasi kesiswaan.

 

2. Nilai-nilai madrasah:

Tujuan: agar peserta memiliki cara berftkir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a) Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;

b) Tata tertib di madra sah;

c) Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan akhlak bermedia sosial;

d) Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuat tingkatanya;


3. Madrasah-ku surgaku:

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying/kekerasan, tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a) Pengenalan bentuk-bentuk tindakan bulliying/kekerasan, baik secara fisik, psikis dan penelantaran/pengucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.

b) Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana menghindarinya.

c) Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.

d) Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan/bullying, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.

e) Bagaimana menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying, pelecehan seksual, intoleran, merokok dan narkoba.

f) lkrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual, merokok dan narkoba.

 

4. Moderasi Beragama ;

Tujuan: memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan aJaran agama dalam konteks kehidupan bersama , berbangsa dan bemegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia;

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a) Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);

b) Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;

c) Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan

d) Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

 

5. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:

Tujuan: membangun kebiasaan dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggu1ng jawab, mental taugguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a) Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah

b) Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,

c) Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi mendunia.

 

Selanutnya dinyatakan dalam Juknis MATSAMA Tahun Pelarajan 2024/2025, bahwa Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah. Mengingat situasi, kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

·          Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing­masing. Misalnya madrasah berasrama , madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

·          Madrasah dapat bekerja sama atau menghadirkan nara sumber atau manusia sumber sesuai kapasitas keahliannya yang dibunthkan unntk memberi kesan lebih mendalam kepada siswa baru. Misalnya; alumni yang menjadi tokoh kebanggaan, anggota TNI/Polri untuk penanaman kedisiplinan melalui pembinaan baris berbaris, motivator, dan orang­ orang lainya yang memiliki kapasitas dan keterkaitan dengan madrasah.

·          Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.

·          Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke MI, madrasab/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul –modul yang disediakan Kemendikbud Ristek (https://ditpsd .kemdikbud .go.id/transisipaudsd).

·          Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaau Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru .

·          Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap: menyenangkan tidak menegangkan; menantang tidak membosankan; mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan; berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah

·          Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentiftkasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian , madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat siswa berkebutuhan khusus.

 

Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran , dan madrasah dapat menambah sesuai kebutuhan dan Keputusan madrasah. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.

 

Bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren atau madrasab dan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota / Wilayah sesuai kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan.

 

Terkait Tanggung Jawab Pelaksanaan dijelaskan dalam juknis bahwa:

1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.

2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi bam.

3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bennanfaat , bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

4. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping /mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan selumh proses dan tahapan berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama .

 

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekerasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut:

1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;

b) Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.

c) Semua bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,

d) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal;

e) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.

f) Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun mental.

g) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan

h) Dapat dibanu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut:

• Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

• Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

 

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

a) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

b) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

c) Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;

d) Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.

e) Dilarang meniberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran ;

f) Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

g) Pelaksanaan Matsama di madrasah dapat menggunakan dana BOS sesuai peraturan yangg berlaku.

h) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

 

3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

 

Di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024, terdapat penjelasan tentang Sanksi bagi yang menyelenggarakan MATSAMA di luar ketentuan.

 

Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenanganya harus tutut mengawasi pelaksanaan Matsama agar tidak berpotensi melanggar ketentuan. Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada. Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini adalah sebagai berik:ut :

1. Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan berupa:

a) Teguran tetulis; dan

b) Tindakan lain yang bersifat edukatif

2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah bempa;

a) Teguran tertulis;

b) Penundaan atau pengurangan hak;

c) Pembebasan tugas; dan/atau

d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

5. Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matsama maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.


Berikut ini Salinan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024.

 



Link download  Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter