Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025 mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024
Dalam pendahuluan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matsama
Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan Juni 2024 dinyatakan bahwa Masa Ta'aruf
Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk
sekolah untuk pengkondisian agar siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia.
Oleh karena itu madrasah harus membuat pengalaman pertama yang sangat berkesan
secara positif kepada siswa baru. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar
secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.
Melalui kegiatan Matsama ini, para siswa baru
madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah,
tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga
kependidikannya, keunikanlkekhasan dan keunggu lan madrasah. Di samping itu,
kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa
prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim
akademik: yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.
Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus
didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman pertama di madrasah yang
menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Karena ihl kegiatan Matasama
harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk
siswa berkebutuhan khusus.
Untuk itu penyelenggaraan Matsama perlu
merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidik:an dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016,
tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya
yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan
Matsama ini adalah sebagai berikut:
1. Menenalkan kepada peserta didik baru terkait
lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar
memiliki kesiapan mental, megurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan
diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi
baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga
nama baik almaternya.
3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama,
menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan
bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih,
sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan
tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi
materi Matsama yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut:
1. Kemadrasahan :
Tujuan: agar peserta memiliki pemahaman
terhadap madrasah di mana ia belajar dan memiliki kebanggaan terhadap
madrasahnya.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a) Profil singkat madrasah
masing-masing(visi-misi dan keunggulan);
b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung
pembelajaran;
c) Perkenalan gum dan tenaga kependidikan;
serta
d) Unjuk kegiatan ekstrakriikuler dan
organisasi kesiswaan.
2. Nilai-nilai madrasah:
Tujuan: agar peserta memiliki cara berftkir,
bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah
dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a) Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
b) Tata tertib di madra sah;
c) Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang
tua, teman-teman pergaulan dan akhlak bermedia sosial;
d) Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran
di madrasah sesuat tingkatanya;
3. Madrasah-ku surgaku:
Tujuan: agar peserta turut berperan serta
dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman,
dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying/kekerasan, tindak
intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a) Pengenalan bentuk-bentuk
tindakan bulliying/kekerasan, baik secara fisik, psikis dan penelantaran/pengucilan
pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.
b) Pengenalan bentuk-bentuk
tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana menghindarinya.
c) Pengenalan bahaya
merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.
d) Pengenalan bagaiman
pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan/bullying, pelecehan
seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.
e) Bagaimana menjadi pelapor
dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying, pelecehan seksual,
intoleran, merokok dan narkoba.
f) lkrar dan janji
siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual,
merokok dan narkoba.
4. Moderasi Beragama ;
Tujuan: memberikan pemahaman bagaimana cara
mengamalkan aJaran agama dalam konteks kehidupan bersama , berbangsa dan
bemegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa
Indonesia;
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a) Komitmen kebangsaan
(Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD
1945);
b) Toleransi dengan
menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
c) Anti kekerasan
dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
d) Akomodatif terhadap
budaya dan kearifan lokal.
5. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:
Tujuan: membangun kebiasaan dan budaya pola
hidup sehat, disiplin, bertanggu1ng jawab, mental taugguh, maju tidak mudah
menyerah, dan berprestasi. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a) Pola hidup bersih,
sehat dan halal di lingkungan madrasah
b) Pembentukan sikap
disiplin, jujur dan tanggungjawab,
c) Pengembangan mental
mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi mendunia.
Selanutnya dinyatakan dalam Juknis MATSAMA Tahun
Pelarajan 2024/2025, bahwa Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah. Mengingat situasi,
kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan materi
Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Madrasah dapat mengembangkan
materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masingmasing. Misalnya madrasah berasrama
, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah
Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.
·
Madrasah dapat bekerja
sama atau menghadirkan nara sumber atau manusia sumber sesuai kapasitas
keahliannya yang dibunthkan unntk memberi kesan lebih mendalam kepada siswa
baru. Misalnya; alumni yang menjadi tokoh kebanggaan, anggota TNI/Polri untuk
penanaman kedisiplinan melalui pembinaan baris berbaris, motivator, dan orang
orang lainya yang memiliki kapasitas dan keterkaitan dengan madrasah.
·
Madrasah juga harus
melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat
perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk
masa transisi PAUD/RA ke MI.
·
Contoh kegiatan Matsama
untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke MI, madrasab/penyelenggara Matsama dapat
mengacu kepada panduan dan modul –modul yang disediakan Kemendikbud Ristek
(https://ditpsd .kemdikbud .go.id/transisipaudsd).
·
Silabus pengenalan
lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada
lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaau Nomor 18 Tahun 2016,
tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru .
·
Metode penyampaian
materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan tingkat
perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap: menyenangkan
tidak menegangkan; menantang tidak membosankan; mendidik jauh dari tindak
kekerasan dan pelecehan; berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah
·
Madrasah juga dapat
menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentiftkasi
awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian , madrasah
dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan
karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat
siswa berkebutuhan khusus.
Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru
dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun
pelajaran , dan madrasah dapat menambah sesuai kebutuhan dan Keputusan
madrasah. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan
dilaksanakan di lingkungan madrasah.
Bagi madrasah berasrama, madrasah di
lingkungan pondok pesantren atau madrasab dan kekhususan lain dapat melaksanakan
matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah
melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota / Wilayah sesuai
kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan.
Terkait Tanggung Jawab Pelaksanaan dijelaskan
dalam juknis bahwa:
1. Kepala madrasah
bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
2. Perencanaan kegiatan
Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri
sebagai siswa-siswi bam.
3. Matsama wajib berisi
kegiatan yang bennanfaat , bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
4. Pengawasan dan
Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari
sisi proses pelaksanaan, pendamping /mentor dan partisipasi siswa-siswi baru.
Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan selumh proses dan tahapan
berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifitas
serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan
Matsama .
Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan
dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan
terhindar dari masalah kekerasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak
lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut:
1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
menjadi hak guru;
b) Apabila terdapat potensi resiko dalam
pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan
pemerataan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali
murid untuk mendapatkan persetujuan.
c) Semua bentuk kegiatan wajib bersifat dan
bernilai pendidikan,
d) Wajib menggunakan pakaian yang sopan,
rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak
transparan, dengan tanda pengenal;
e) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang
berlaku di lingkungan madrasah.
f) Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat
siswa berkebutuhan khusus maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi
program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman
secara fisik maupun mental.
g) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai
dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan
h) Dapat dibanu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan
jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama
dengan syarat sebagai berikut:
• Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa
Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau
sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerial dan kepemimpinan yang
dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di
luar madrasah.
• Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat
buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat
narkoba.
2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari
hal-hal sebagai berikut:
a) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak
kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
b) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan
atau tindak kekerasan lainnya;
c) Menghindari terjadinya khalwat dan
ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan
dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan
bebas;
d) Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu
yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.
e) Dilarang meniberikan tugas kepada siswa-siswi
baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan
aktivitas pembelajaran ;
f) Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi
membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
g) Pelaksanaan Matsama di madrasah dapat menggunakan
dana BOS sesuai peraturan yangg berlaku.
h) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak
sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan
Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa
Baru.
Di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa
Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang diterbitkan
Juni 2024, terdapat penjelasan tentang Sanksi bagi yang menyelenggarakan MATSAMA
di luar ketentuan.
Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan
kewenanganya harus tutut mengawasi pelaksanaan Matsama agar tidak berpotensi
melanggar ketentuan. Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan
sanksi sesuai prosedur yang ada. Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap
petunjuk teknis ini adalah sebagai berik:ut :
1. Madrasah dapat memberikan sanksi kepada
siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan berupa:
a) Teguran tetulis; dan
b) Tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi,
kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai
kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah bempa;
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan
sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk
memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
5. Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan
maupun pelecehan seksual dalam Matsama maka pemberian sanksi mengacu pada
peraturan yang berlaku.
Berikut ini Salinan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) Pada Awal Tahun Ajaran Baru yang
diterbitkan Juni 2024.
Link download Juknis MATSAMA
RA MI MTs MA MAK Tahun Pelarajan 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis MATSAMA RA MI MTs MA MAK Tahun
Pelarajan 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran