Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024

Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024
Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024


Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Dalajab Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.


Landasan hukum diterbitkkan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336}i

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

6. Peraturan: PemerintAh Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

 

Isi Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1.    KESATU Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    KEDUA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

3.    KETIGA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh rangkaian Pend idikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024 berakhir.

4.    KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut Salinan KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 



Link download KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 DISINI.

 

Demikian informasi tentang Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter