Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024 |
Juknis PPG DALJAB Guru Madrasah Kemenag Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG Dalajab Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Landasan
hukum diterbitkkan Juknis PPG DALJAB Kemenag
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 430 1);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336}i
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6.
Peraturan: PemerintAh Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
Isi
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1.
KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan
dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024.
3.
KETIGA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh
rangkaian Pend idikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024 berakhir.
4.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut
Salinan KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Link
download KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 DISINI.
Demikian
informasi tentang Juknis PPG DALJAB Guru
Madrasah Kemenag Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran