SE GTK Pemberitahuan UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 |
Kemendikbud memberi kesempatan kepada guru yang masih berstatus sebagai pelaksana untuk menjadi menduduki jabatan fungsional guru tanpa harus mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Penyesuaian Jabatan Guru pelaksana ke JF guru hanya akan dilakukan melalui UJi Kompetensi. Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Isi
Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi
Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam
rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional (JF) Guru oleh pemerintah/pemerintah daerah provinsilkabupatenlkota,
bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kementerian PANRB melalui surat Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB kepada
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor B/
19/SM.02.01/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Persetujuan Penyesuaian
Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru pada
angka 4 poin f menjelaskan bahwa terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional
Guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
namun belum diangkat dalam JF Guru, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat
1 goIongan ruang III/b diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama
tanpa uji kompetensi.
b.
PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi. Namun , dalam hal tidak mengikuti dan/atau tidak lulus uji kompeten
si, PNS sebagaimana dimaksud diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli
Pertama.
2.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b dengan Linimasa sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 1 Surat ini.
3.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah daerah dan K/L lain mengusulkan PNS yang melaksanakan tugas Guru Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b untuk mengikuti uji kompetensi
berdasarkan data potensi yang bersumber dari BKN yang terdapat di laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id
b.
Bagi Guru yang memenuhi syarat tetapi tidak termasuk di dalam data potensi
dimaksud, maka pemerintah daerah dan KIL lain dapat mengusulkan Guru tersebut
sebagai calon peserta Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam JF Guru melalui
sistem uji kompetensi.
c.
Pemerintah daerah dan KIL lain mendorong Guru yang memiliki pangkat paling
kurang Penata golongan ruang liVe dimaksud untuk mengikuti Uji Kompetensi pada
sistem uji kompetensi sesuai dengan lini masa yang sudah ditetapkan.
d.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas Guru yang sudah ikut dan dinyatakan lulus uji kompetensi
ke dalam JF Guru ahli muda pada periode 2023 dapat digunakan sebagai syarat
mengusulkan pengangkatan ke dalam JF guru ahli muda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan .
4.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan koordinasi
teknis coaching clinic pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS yang melaksanakan
tugas sebagai guru ke dalam JF Guru pada tanggal 26 Juli 2024 secara daring dengan
jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Surat ini.
Berikut
ini Jadwal atau Lini Masa Uji Kompetensi Guru Pelaksana Ke Dalam Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2024
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Sosialisasi
Surat Pemberitahuan dan Laman Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Guru |
22 - 23 Juli 2024 |
2 |
Koordinasi
Teknis dan Coaching Clinic Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi kepada Dinas
Pendidikan dan Kementerian/Lembaga lain |
24 - 29 Juli 024 |
3 |
Pengusulan
Calon Peserta Uji Kompetensi oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian/Lembaga lain |
01 - 09 Agustus
2024 |
4 |
Coaching
clinic pendaftaran |
12 Agustus 2024 |
5 |
Pemberkasan
dokumen pendaftaran |
12 - 23 Agustus 2024 |
6 |
Verifikasi
dan validasi dokumen pendaftaran peserta |
26 - 29 Agustus 2024 |
7 |
Perbaikan
dokumen pendaftaran |
27 - 29 Agustus 2024 |
8 |
Veriflkasi
dan va1idasi perbaikan dokumen pendaftaran peserta |
29 - 31 Agustus 2024 |
9 |
Pengumuman
seleksi administrasi |
04 - 06 September 2024 |
10 |
Pengusulan
TUK, Pengawas TUK, dan kelolajadwal peserta |
09 - 13 September 2024 |
11 |
Coaching
clinic pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru |
16 September 2024 |
12 |
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional Guru |
17 - 18 September 2024 |
13 |
Pengumuman
hasil kelulusan Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru |
23 - 25 September 2024 |
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE GTK
Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke
dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran