Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada Kurikulum Merdeka diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka; b) bahwa dalam implementasi spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan konversi spektrum keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia atau Kepmendikbud Ristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum
Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum
Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun
2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 169);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 172);
Diktum KESATU Kepmendikbud Ristek
Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada
Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Kepmendikbudristek Nomor
244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada
Kurikulum Merdeka menyatakan menetapkan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA Kepmendikbudristek Nomor
244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada
Kurikulum Merdeka menyatakan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdiri atas: a) bidang keahlian; b) program keahlian; dan c) konsentrasi
keahlian.
Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia atau Kepmendikbud Ristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan
Konversi Spektrum Keahlian SMK Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan
Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada
Kurikulum Merdeka ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian
dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada Kurikulum Merdeka
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud
Ristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum
Keahlian SMK Pada Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya.