Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional  (JF),  instansi  pembina  memiliki  tugas  diantaranya  menyusun pedoman  formasi  jabatan  fungsional.  Dalam  konteks  ini,  Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  (Kemdikbudristek)  sebagai instansi  pembina  jabatan  fungsional  guru,  jabatan  fungsional  pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, memandang  perlu  menyusun pedoman  formasi  masing-masing  jabatan fungsional tersebut.

 

Langkah  ini  diambil  sebagai  respons  terhadap  kebutuhan  mendesak pemenuhan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik untuk  mengoptimalkan  kinerja  dan  fungsi  masing-masing  jabatan fungsional.  Keputusan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi mengenai Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong  Belajar,  dan  JF  Penilik  bertujuan  memberikan  panduan  yang komprehensif  bagi  pemerintah  pusat,  pemerintah  daerah,  dan  pejabat pembina kepegawaian dalam upaya pengangkatan hingga distribusi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.

 

Dalam  menyusun  pedoman  formasi  ini,  Kemdikbudristek  mengacu  pada PermenPANRB  Nomor  1  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Analisis  Jabatan dan  Analisis  Beban  Kerja.  Peraturan  ini  memberikan  kerangka  metode penghitungan beban kerja dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan.

 

Dalam  implementasinya,  pemilihan  salah  satu  dari  empat  pendekatan tersebut  disesuaikan  dengan  karakteristik  kerja  masing-masing  jabatan fungsional.  

 

Pedoman  formasi  ini  merupakan komitmen  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  dalam  mewujudkan  kepastian  hukum atas  pemenuhan  formasi  JF  Guru,  JF  Pengawas  Sekolah,  JF  Pamong Belajar,  dan  JF  Penilik  dengan  tata  cara  penghitungan  dan  penyusunan formasi  yang  terukur,  aplikatif  dan  memudahkan.  Selanjutnya  pedoman formasi ini dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan, antara lain  pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten/kota,  Kementerian Agama, dan/atau instansi pemerintah lainnya untuk menghitung formasi jabatan  fungsional  guru,  jabatan  fungsional  pengawas  sekolah,  jabatan fungsional  pamong  belajar,  dan  jabatan  fungsional  penilik  di  masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan.

 

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan Menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024, menyatakan bahwa Pedoman formasi ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik.

 

Pedoman formasi ini digunakan untuk: 1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan; 2) menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau 3) melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.

 

Sasaran pedoman formasi ini meliputi: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Pejabat Pembina Kepegawaian; 4) Pejabat fungsional guru; 5) Pejabat fungsional pamong belajar; 6) Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan 7) Pejabat fungsional penilik.

 

Ruang lingkup pedoman formasi ini meliputi: 1) pedoman formasi jabatan fungsional guru; 2) pedoman formasi jabatan fungsional pengawas sekolah, 3) pedoman formasi jabatan fungsional pamong belajar; dan 4) pedoman formasi jabatan fungsional penilik.

 

Untuk mengetahui Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik

 



Link download KepmendikbudristekNomor 234/O/2024

 

Demikian informasi tentang Kepemendikbudristek tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya bagi dinas pendidikan maupun bagi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, penilik yang bersangkutan.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter