Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
(PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF),
instansi pembina memiliki
tugas diantaranya menyusun pedoman formasi
jabatan fungsional. Dalam
konteks ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
(Kemdikbudristek) sebagai instansi pembina
jabatan fungsional guru,
jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong
belajar, dan jabatan fungsional penilik, memandang perlu
menyusun pedoman formasi masing-masing
jabatan fungsional tersebut.
Langkah ini
diambil sebagai respons
terhadap kebutuhan mendesak pemenuhan formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar,
dan jabatan fungsional penilik untuk
mengoptimalkan kinerja dan fungsi
masing-masing jabatan fungsional. Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi mengenai
Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar,
dan JF Penilik
bertujuan memberikan panduan
yang komprehensif bagi pemerintah
pusat, pemerintah daerah,
dan pejabat pembina kepegawaian
dalam upaya pengangkatan hingga distribusi guru, pengawas sekolah, pamong
belajar, dan penilik.
Dalam menyusun
pedoman formasi ini,
Kemdikbudristek mengacu pada PermenPANRB Nomor
1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis
Jabatan dan Analisis Beban
Kerja. Peraturan ini
memberikan kerangka metode penghitungan beban kerja dengan
mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu hasil kerja, objek kerja, peralatan
kerja, dan tugas per tugas jabatan.
Dalam implementasinya, pemilihan
salah satu dari
empat pendekatan tersebut disesuaikan
dengan karakteristik kerja
masing-masing jabatan fungsional.
Pedoman formasi
ini merupakan komitmen Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
dalam mewujudkan kepastian
hukum atas pemenuhan formasi
JF Guru, JF
Pengawas Sekolah, JF
Pamong Belajar, dan JF
Penilik dengan tata
cara penghitungan dan
penyusunan formasi yang terukur,
aplikatif dan memudahkan.
Selanjutnya pedoman formasi ini
dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan, antara lain pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan/atau instansi
pemerintah lainnya untuk menghitung formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional
pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong
belajar, dan jabatan
fungsional penilik di
masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan.
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas
Sekolah Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan Menetapkan pedoman formasi jabatan
fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong
belajar, dan jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA
Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024, menyatakan bahwa Pedoman formasi ini digunakan
sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang
terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional
pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional
penilik.
Pedoman formasi ini
digunakan untuk: 1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar,
dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan; 2) menghitung proyeksi
jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah,
jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah
dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau 3) melakukan penataan
dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah,
pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.
Sasaran pedoman formasi ini
meliputi: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Pejabat Pembina
Kepegawaian; 4) Pejabat fungsional guru; 5) Pejabat fungsional pamong belajar; 6)
Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan 7) Pejabat fungsional penilik.
Ruang lingkup pedoman
formasi ini meliputi: 1) pedoman formasi jabatan fungsional guru; 2) pedoman
formasi jabatan fungsional pengawas sekolah, 3) pedoman formasi jabatan
fungsional pamong belajar; dan 4) pedoman formasi jabatan fungsional penilik.
Untuk mengetahui Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas
Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong
Belajar dan Penilik silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek
Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan
Fungsional Penilik
Link download KepmendikbudristekNomor 234/O/2024
Demikian informasi tentang Kepemendikbudristek
tentang Pedoman Formasi Jabatan
Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada
manfaatnya bagi dinas pendidikan maupun bagi guru, pengawas sekolah, pamong
belajar, penilik yang bersangkutan.