Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa yang dimaksud Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sedangkan transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
Syarat penerbitan ijazah SD
SMP SMA SMK adalah: 1) telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) telah memenuhi syarat kelulusan yang
ditetapkan Satuan Pendidikan.
Ditegaskan dalam bahwa Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah (SD SMP SMA SMK) bahwa Ijazah diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah wajib dituliskan dalam
Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai
dengan Transkrip Nilai.
Ijazah harus memuat nomor Ijazah nasional; nama Satuan
Pendidikan; nomor pokok sekolah nasional; nama lengkap pemilik Ijazah; tempat
dan tanggal lahir pemilik Ijazah; nomor induk siswa nasional; pernyataan bahwa
peserta didik dinyatakan lulus; nomor keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal,
bulan, dan tahun kelulusan; foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan tahun
penerbitan Ijazah; dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai paling
sedikit memuat: nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor
pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan
tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor
Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran
dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai wajib
dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan.
Tanda tangan berbentuk tanda
tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan
Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik
tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Dalam hal Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan
juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai.
Satuan Pendidikan mengajukan
permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional
melalui sistem yang disediakan oleh kementerian disertai dengan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak. Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan
Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format
Ijazah melalui sistem yang disedakan.
Selengkapnya silhakan
dpwnload dan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Link download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK. Semoga bemanfaat
bagi Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru di seluruh Indonesia