Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa yang dimaksud Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sedangkan transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.

 

Syarat penerbitan ijazah SD SMP SMA SMK adalah: 1) telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) telah memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

 

Ditegaskan dalam bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) bahwa Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.

 

Ijazah harus memuat nomor Ijazah nasional; nama Satuan Pendidikan; nomor pokok sekolah nasional; nama lengkap pemilik Ijazah; tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; nomor induk siswa nasional; pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; nomor keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Transkrip Nilai paling sedikit memuat: nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

 

Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem yang disediakan oleh kementerian disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem yang disedakan.

 

Selengkapnya silhakan dpwnload dan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

 



Link download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK. Semoga bemanfaat bagi Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru di seluruh Indonesia



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter