Pengumuman SK Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah (Dasmen) BAN PDM Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anakusia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024
Adapun pertimbangan
diterbitkannya Revisi Pengumuman Hasil
Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan,
perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah,dan program pendidikan
kesetaraan tahun 2024; b) bahwa Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:
266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hokum terkait
hasil akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2024, sehingga
perlu diganti.
Isi Pengumuman SK Penetapan Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah
sebagai berikut
1. Mengubah
Lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan
Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2. Daftar
nama sekolah,madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:
a. Sekolah
dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. Program
pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3. Sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU
berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
4. Sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat
akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
5. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
6. Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini
Salinan SK Ketua BAN PDM Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Pengumuman Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM
Tahun 2024
Link download SK Ketua BAN PDM Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024
Bagi yang Sekolah/Madrasah
yang merasa nilainya tidak sesuai dengan kondisi real misalnya terlalu tinggi
harus C tetapi dapat A, sesuai ketentuan yang berlaku, Satuan Pendidikan diberi
kesempatan untuk mengajukan banding selama masa sanggah, yaitu 1 (satu) bulan.
Demikian informasi tentang Pengumuman SK Hasil Akreditasi Sekolah
Madrasah (Dasmen) BAN PDM Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya