>

Perubahan Kedua SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024

Perubahan Kedua SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024


SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 Revisi Kedua ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.Adapun Nomor 004 hingga 037 Tahun 2024

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Revisi ke 2 atas SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah a) bahwa sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan terkait hasil akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;

 

Dasar hukum diterbitkan Revisi ke Kedua atas SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 389/P/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

 

Serta memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 6 Januari 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;

 

Isi Keputusan Ketua BAN PDM tentang SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 Revisi Kedua, menyatakan

1.    Mengubah Lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024  Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Daftar nama sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan Tahun 2024 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:

a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3.    Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

4.    Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

5.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

6.    Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Link download Keputusan atau SK  Ketua BAN PDM tentang Perubahan Kedua Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024

 

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Aceh 2024: https://klik.ban-pdm.id/mzrty

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Bali 2024: https://klik.ban-pdm.id/z4ix1

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Banten 2024: https://klik.ban-pdm.id/y1uoh

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Bengkulu 2024: https://klik.ban-pdm.id/6bx2f

SK Akreditasi Dasmen Provinsi DI Yogyakarta 2024: https://klik.ban-pdm.id/tkgxz

SK Akreditasi Dasmen Provinsi DKI Jakarta 2024: https://klik.ban-pdm.id/kaais

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Gorontalo 2024: https://klik.ban-pdm.id/xk76m

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Jambi 2024: https://klik.ban-pdm.id/omc5h

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Jawa Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/5exnr

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Jawa Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/rsgsj

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Jawa Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/m28l3

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kalimantan Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/raop3

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kalimantan Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/9z81u

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kalimantan Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/zogjm

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kalimantan Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/cu5qd

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kalimantan Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/8z81j

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024: https://klik.ban-pdm.id/hsb9g

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Kepulauan Riau 2024: https://klik.ban-pdm.id/e30qt

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Lampung 2024: https://klik.ban-pdm.id/s6e6m

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Maluku 2024: https://klik.ban-pdm.id/px3di

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/gsjwu

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/fdjbk

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Papua 2024: https://klik.ban-pdm.id/nouji

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Papua Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/9frep

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Riau 2024: https://klik.ban-pdm.id/gcivw

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sulawesi Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/fd6ud

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sulawesi Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/5q507

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sulawesi Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/saetq

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sulawesi Tenggara 2024: https://klik.ban-pdm.id/aqtwe

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sulawesi Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/aed71

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sumatera Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/fbsoi

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sumatera Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/cyzy1

SK Akreditasi Dasmen Provinsi Sumatera Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/2zrcl

 

Sebagai informasi, masa sanggah untuk SK tersebut adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 8 Januari 2025 dengan batas akhir masa sanggah tanggal 28 Januari 2025. Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dapat melakukan banding melalui aplikasi Sispena.


AddpunSekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan yang telah divisitasi pada tahun 2024 tetapi belum tercantum dalam Surat Keputusan atau SK Penetapan Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 ini akan ditetapkan kemudian.

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan (SK) Ketua BAN PDM tentang Perubahan Kedua Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter