SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 Revisi Kedua ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.Adapun Nomor 004 hingga 037 Tahun 2024
Adapun pertimbangan diterbitkan Revisi
ke 2 atas SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah a) bahwa
sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan terkait hasil akreditasi satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang
Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun 2024; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan
Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Dasar hukum diterbitkan Revisi ke Kedua
atas SK Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua,
Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia
Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
389/P/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 2023-2028;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Serta memperhatikan : Keputusan Rapat
Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 6 Januari
2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Isi Keputusan Ketua BAN PDM tentang SK
Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 Revisi Kedua, menyatakan
1.
Mengubah Lampiran Keputusan Ketua
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang
Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:
267/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:
266/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Daftar nama sekolah, madrasah, dan
program pendidikan kesetaraan Tahun 2024 yang telah memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:
a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3.
Sekolah, madrasah, dan program
pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh
status dan peringkat akreditasi.
4.
Sekolah, madrasah, dan program
pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku
selama 5 (lima) tahun.
5.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
6.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut ini Link download Keputusan atau SK Ketua BAN PDM tentang Perubahan Kedua Hasil
Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Aceh 2024: https://klik.ban-pdm.id/mzrty
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Bali 2024: https://klik.ban-pdm.id/z4ix1
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Banten 2024: https://klik.ban-pdm.id/y1uoh
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Bengkulu 2024: https://klik.ban-pdm.id/6bx2f
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi DI Yogyakarta 2024: https://klik.ban-pdm.id/tkgxz
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi DKI Jakarta 2024: https://klik.ban-pdm.id/kaais
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Gorontalo 2024: https://klik.ban-pdm.id/xk76m
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Jambi 2024: https://klik.ban-pdm.id/omc5h
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Jawa Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/5exnr
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Jawa Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/rsgsj
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Jawa Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/m28l3
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kalimantan Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/raop3
SK Akreditasi Dasmen Provinsi
Kalimantan Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/9z81u
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kalimantan Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/zogjm
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kalimantan Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/cu5qd
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kalimantan Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/8z81j
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024: https://klik.ban-pdm.id/hsb9g
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Kepulauan Riau 2024: https://klik.ban-pdm.id/e30qt
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Lampung 2024: https://klik.ban-pdm.id/s6e6m
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Maluku 2024: https://klik.ban-pdm.id/px3di
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/gsjwu
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024: https://klik.ban-pdm.id/fdjbk
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Papua 2024: https://klik.ban-pdm.id/nouji
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Papua Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/9frep
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Riau 2024: https://klik.ban-pdm.id/gcivw
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sulawesi Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/fd6ud
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sulawesi Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/5q507
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sulawesi Tengah 2024: https://klik.ban-pdm.id/saetq
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sulawesi Tenggara 2024: https://klik.ban-pdm.id/aqtwe
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sulawesi Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/aed71
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sumatera Barat 2024: https://klik.ban-pdm.id/fbsoi
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sumatera Selatan 2024: https://klik.ban-pdm.id/cyzy1
SK Akreditasi Dasmen
Provinsi Sumatera Utara 2024: https://klik.ban-pdm.id/2zrcl
Sebagai informasi, masa
sanggah untuk SK tersebut adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak
tanggal 8 Januari 2025 dengan batas akhir masa sanggah tanggal 28
Januari 2025. Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dapat
melakukan banding melalui aplikasi Sispena.
AddpunSekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan yang telah divisitasi pada tahun 2024 tetapi belum tercantum dalam Surat Keputusan atau SK Penetapan Hasil Akreditasi Dasmen BAN PDM Tahun 2024 ini akan ditetapkan kemudian.
Demikian informasi tentang Surat
Keputusan (SK) Ketua BAN PDM tentang Perubahan Kedua Hasil Akreditasi
Dasmen BAN PDM Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya