>

Link Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru 2025

Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Tahun 2025


Mulai tahun 2025 pengisian RHK dan EKinerja Guru tidak lagi menggunakan Platform Merdeka Mengajar tetapi menggunakan link baru dengan domain go.id. Namun, PMM via browser masih tersedia sementara waktu. Oleh karena kenali Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Tahun 2025 ini agar Anda tidak merasa heran atau kebingungan ketika mengakses PMM sudah tidak ada lagi fitur Pengelolan Kinerja.

 

Mulai 1 Januari 2025, akses Pengelolaan Kinerja atau PKG untuk Guru, PKKS untuk Kepala Sekolah, dan PKPS untuk Pengawas Sekolah sudah TIDAK lagi melalui aplikasi PMM (Android). Akses Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru adalah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja

 

Adapun Fitur Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui link baru pada prinsip sama dengan Pengelolaan Kinerja melalui PMM. Silahkan Anda akses laman tersebut kemudian Klik Masuk (LOGIN). Untuk dapat login silahkan gunakan Akun Belajar yang Anda miliki.

 

Untuk Guru dan Kepala Sekolah sebagai pegawai silahkan Anda membuat perencanaan kinerja dengan mengklik Mulai Perencanaan Kinerja. Kemudian silahkan Isi Praktik Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, dan Perilaku Kerja. Pastikan perencanaan diajukan sebelum batas waktu. Ingat batas waktu membuat perencanaan kinerja adalah tanggal 31 Januari 2025.

 

Khusus untuk Pengawas Sekolah sebagai Pegwai, Perencanaan kinerja baru dapat dibuat setelah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Penilai Kinerja tersedia di E-Kinerja. Ingat Sebelum memulai perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah disarankan memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya telah selaras dengan data terbaru. Terdapat tiga jenis data utama yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Pengawas Sekolah: 1) Data Kemendikdasmen melalui SIM Tendik; 2) Data SIASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN); 3) Data Dukcapil dari sistem Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Kesenjangan data dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara data Pengawas Sekolah yang tercatat di SIM Tendik, SIASN, dan Dukcapil. Hal ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, pemutakhiran data yang terintegrasi diperlukan untuk menyelaraskan informasi pada ketiga sistem tersebut, guna mendukung efektivitas pengelolaan kinerja.

 

Agar data padan sesuai dengan kondisi yang diharapkan, pemadanan memerlukan ketelitian dengan ketentuan NIP harus sesuai dengan data di SIASN dan NIK harus sesuai dengan data di Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data pada tiga komponen utama: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Unit Organisasi (UNOR).



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter