Mulai tahun 2025 pengisian RHK dan EKinerja Guru tidak lagi menggunakan Platform Merdeka Mengajar tetapi menggunakan link baru dengan domain go.id. Namun, PMM via browser masih tersedia sementara waktu. Oleh karena kenali Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Tahun 2025 ini agar Anda tidak merasa heran atau kebingungan ketika mengakses PMM sudah tidak ada lagi fitur Pengelolan Kinerja.
Mulai
1 Januari 2025, akses Pengelolaan Kinerja atau PKG untuk Guru, PKKS untuk
Kepala Sekolah, dan PKPS untuk Pengawas Sekolah sudah TIDAK lagi melalui
aplikasi PMM (Android). Akses Link Baru Untuk Pengisian RHK dan EKinerja Guru
adalah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja
Adapun
Fitur Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui
link baru pada prinsip sama dengan Pengelolaan Kinerja melalui PMM. Silahkan
Anda akses laman tersebut kemudian Klik Masuk (LOGIN). Untuk dapat login
silahkan gunakan Akun Belajar yang Anda miliki.
Untuk
Guru dan Kepala Sekolah sebagai pegawai silahkan Anda membuat perencanaan
kinerja dengan mengklik Mulai Perencanaan Kinerja. Kemudian silahkan Isi
Praktik Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, dan Perilaku
Kerja. Pastikan perencanaan diajukan sebelum batas waktu. Ingat batas waktu membuat
perencanaan kinerja adalah tanggal 31 Januari 2025.
Khusus
untuk Pengawas Sekolah sebagai Pegwai, Perencanaan kinerja baru dapat dibuat
setelah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Penilai Kinerja tersedia di
E-Kinerja. Ingat Sebelum memulai perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah
disarankan memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya telah selaras
dengan data terbaru. Terdapat tiga jenis data utama yang perlu dipastikan
kesesuaiannya oleh Pengawas Sekolah: 1) Data Kemendikdasmen melalui SIM Tendik;
2) Data SIASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN); 3) Data
Dukcapil dari sistem Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kesenjangan
data dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara data Pengawas Sekolah yang
tercatat di SIM Tendik, SIASN, dan Dukcapil. Hal ini berpotensi mempengaruhi
kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke sistem
E-Kinerja. Oleh karena itu, pemutakhiran data yang terintegrasi diperlukan
untuk menyelaraskan informasi pada ketiga sistem tersebut, guna mendukung
efektivitas pengelolaan kinerja.
Agar
data padan sesuai dengan kondisi yang diharapkan, pemadanan memerlukan
ketelitian dengan ketentuan NIP harus sesuai dengan data di SIASN dan NIK harus
sesuai dengan data di Dukcapil. Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengawas Sekolah
harus melakukan pemutakhiran data pada tiga komponen utama: Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Unit Organisasi (UNOR).