Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Sebagaimana
diketahui Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi
Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus
penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15%
(lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga
penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b.
penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
c.
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk
stunting;
d.
dukungan program Ketahanan Pangan;
e.
pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
f.
pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
g.
pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
dan/atau
h.
program sektor prioritas lainnya di Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun
2025. Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan
kemiskinan di Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah
Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Dinyatakan
dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
bahwa Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa
Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan dengan
memperhatikan:
a.
calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan
untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data
yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
b.
data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam
hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil
1 (satu) sebagaimana diatas, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2
(dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
Dalam
hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin desil 2, Kepala Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa
berdasarkan kriteria:
a.
kehilangan mata pencaharian;
b.
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang
disabilitas;
c.
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d.
rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
e.
perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Keluarga
penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga
desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa.
Dalam
hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Pemerintah
Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian/lembaga
atau Pemerintah Daerah.
Daftar
keluarga penerima manfaat BLT Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa
dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara
kesepakatan Musyawarah Desa.
Bantuan
Langsung Tunai Desa diberikan dengan besaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) setiap bulan. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan selama 12 (dua belas)
bulan per keluarga penerima manfaat. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan
mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara
sekaligus.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan:
a.
Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
b.
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c.
pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa dilaksanakan melalui:
a.
promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan
penurunan stunting di Desa;
b.
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka
penanggulangan TBC;
c.
promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan
penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan
jiwa; dan
d.
pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan dilaksanakan
berdasarkan aspek:
a.
ketersediaan pangan di Desa;
b.
keterjangkauan pangan di Desa; dan
c.
pemanfaatan pangan di Desa.
Penggunaan
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal
serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian
lingkungan Desa dan kawasan perdesaan. Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis
di tingkat Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20%
(dua puluh persen). Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa disesuaikan
dengan karakteristik dan potensi desa.
Penggunaan
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan
ekonomi masyarakat di Desa. Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa digunakan
untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk
pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan
implementasi Desa digital digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan
jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan
penggunaan bahan baku lokal digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat
Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai
Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Penggunaan bahan baku lokal memperhatikan
aspek pelestarian lingkungan hidup.
Fokus
penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa meliputi
bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas
nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
Dana
Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa diberikan setiap bulan untuk mendukung
pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional
Pemerintah Desa meliputi:
a.
koordinasi;
b.
kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
c.
kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Pengelolaan
keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan Desa.
Fokus
penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara swakelola. Swakelola dapat dilakukan dengan
cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola
diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Petunjuk
operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Fokus
penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa. Fokus
penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan
RKP Desa. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
Penetapan
fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara dilaksanakan
mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Masyarakat
Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi
masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan
penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau
kegiatan; c) memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP
Desa dan APB Desa; dan/atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus
penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam
penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
.
Link
download Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional AtasFokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendesa PDTT Nomor
2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya.