>

Permendesa Petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025


Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

 

Sebagaimana diketahui Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

 

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;

b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;

c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;

d. dukungan program Ketahanan Pangan;

e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;

f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;

g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

 

Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan dengan memperhatikan:

a. calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

b. data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana diatas, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin desil 2, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria:

a. kehilangan mata pencaharian;

b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;

c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;

d. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau

e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.

 

Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Pemerintah Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.

 

Daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.

 

Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan dengan besaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan:

a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;

b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan

c. pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa dilaksanakan melalui:

a. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;

b. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;

c. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa; dan

d. pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan aspek:

a. ketersediaan pangan di Desa;

b. keterjangkauan pangan di Desa; dan

c. pemanfaatan pangan di Desa.

 

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan. Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa.

 

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa digunakan untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Penggunaan bahan baku lokal memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.

 

Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa meliputi:

a. koordinasi;

b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan

c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

 

Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara swakelola. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

 

Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa. Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.

 

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c) memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

.

Link download Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional AtasFokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter