Bersamaan dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Pengembalian
Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong
Belajar dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah
satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa untuk
pengelolaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan anak usia
dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien
dan efektif, perlu
integrasi Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Kepastian
Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping
satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Gur
Kutipan
lengkap isi Pasal 23 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai
berikut
1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan
Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b.
Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c.
Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2)
PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai
pendamping Satuan Pendidikan; dan
b.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan
sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3)
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat
pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
4)
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional
Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai
batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka 1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka; 4) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan 5) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Link
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian informasi tentang PermenPAN-RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya. (Penulis: Mantan Pengawas Sekolah).
NB. Artikel ini Sudah terbit di website JELAJAH INFORMASI dengan Judul Jabatan Pengawas Sekolah Resmi dihapus dikembalikan sebagai Jabatan Guru https://www.ainamulyana.com/2024/12/jabatan-pengawas-sekolah-resmi-dihapus.html.