Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru yang dimaksud Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan
Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS. Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah. Guru
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.
Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan
Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman
kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional Guru
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Guru ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan
Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri
atas:
a.
Guru ahli pertama;
b.
Guru ahli muda;
c.
Guru ahli madya; dan
d.
Guru ahli utama.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Guru, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan
dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Ruang
lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran
yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan;
b.
Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat
pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c.
Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling
sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d.
Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya
sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas
dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam
rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a) kepala
Satuan Pendidikan; b) Pendamping Satuan Pendidikan; c) Pendidik pada jalur
pendidikan nonformal; atau d) peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan
sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator berikut: a) jenis Guru; b) jenis, jenjang, dan
bentuk Satuan Pendidikan; c) struktur kurikulum; d) jumlah rombongan belajar;
dan/atau e) indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pedoman
penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan.
Pengangkatan
Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengelolaan
kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut
hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi
kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam
perolehan Angka Kredit. Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang
lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu)
kali penilaian.
Konversi Angka Kredit dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru
wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mengembangkan kompetensi
secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan
minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem
pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih
tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling
sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Dalam
hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan
dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan
diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Guru
yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Guru
yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis
dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Angka
Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Guru wajib memiliki organisasi profesi. Setiap Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Pembentukan organisasi profesi,
tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan
Fungsional Guru dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Guru
dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a
yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Guru
yang disesuaikan pengkatnya ke dalam golongan III/a wajib memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam
hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu
yang ditetapkan, guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan
tidak diberikan kenaikan pangkat.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.