>

Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Guru

ermenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru yang dimaksud Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah. Guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

 

Tugas dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a) kepala Satuan Pendidikan; b) Pendamping Satuan Pendidikan; c) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d) peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Guru.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut: a) jenis Guru; b) jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan; c) struktur kurikulum; d) jumlah rombongan belajar; dan/atau e) indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

 

Evaluasi kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Konversi Angka Kredit dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

 

Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

 

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.

 

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki organisasi profesi. Setiap Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Guru yang disesuaikan pengkatnya ke dalam golongan III/a wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


 Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter