Berdasarkan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut JF Bidang PUPR adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di Bidang Tugas JF Bidang PUPR.
Lingkup
Peraturan Menteri tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Bidang PUPR Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat ini terdiri atas:
a.
kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang
PUPR;
b.
pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c.
kompetensi JF Bidang PUPR;
d.
pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e.
tim penilai kinerja;
f.
penetapan Angka Kredit;
g.
kenaikan pangkat;
h.
pemberhentian;
i.
pengangkatan kembali;
j.
organisasi profesi;
k.
pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l.
sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m.
Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
JF
Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: a) keahlian, yang meliputi
jenjang: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama; b) keterampilan,
yang meliputi jenjang: penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
JF
Bidang PUPR kategori keahlian meliputi:
a.
jabatan fungsional pengelola sumber daya air;
b.
jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan;
c.
jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d.
jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan;
e.
jabatan fungsional pembina jasa konstruksi;
f.
jabatan fungsional penata kelola perumahan; dan
g.
jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan.
JF
Bidang PUPR kategori keterampilan, meliputi:
a.
jabatan fungsional penata laksana sumber daya air;
b.
jabatan fungsional penata laksana jalan jembatan;
c.
jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
d.
jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan.
Jenjang
jabatan fungsional pengelola sumber daya air yaitu:
a.
pengelola sumber daya air ahli utama;
b.
pengelola sumber daya air ahli madya;
c.
pengelola sumber daya air ahli muda; dan
d.
pengelola sumber daya air ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan yaitu:
a.
penata kelola jalan dan jembatan ahli utama;
b.
penata kelola jalan dan jembatan ahli madya;
c.
penata kelola jalan dan jembatan ahli muda; dan
d.
penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman yaitu:
a.
penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli utama;
b.
penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli madya;
c.
penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli muda; dan
d.
penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan yaitu:
a.
penata kelola penyehatan lingkungan ahli utama;
b.
penata kelola penyehatan lingkungan ahli madya;
c.
penata kelola penyehatan lingkungan ahli muda; dan
d.
penata kelola penyehatan lingkungan ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional pembina jasa konstruksi yaitu:
a.
pembina jasa konstruksi ahli utama;
b.
pembina jasa konstruksi ahli madya;
c.
pembina jasa konstruksi ahli muda; dan
d.
pembina jasa konstruksi ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional penata kelola perumahan yaitu:
a.
penata kelola perumahan ahli utama;
b.
penata kelola perumahan ahli madya;
c.
penata kelola perumahan ahli muda; dan
d.
penata kelola perumahan ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
yaitu:
a.
analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli utama;
b.
analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli madya;
c.
analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli muda; dan
d.
analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli pertama.
Jenjang
jabatan fungsional penata laksana sumber daya air yaitu:
a.
penata laksana sumber daya air penyelia;
b.
penata laksana sumber daya air mahir;
c.
penata laksana sumber daya air terampil; dan
d.
penata laksana sumber daya air pemula.
Jenjang
jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan yaitu:
a.
penata laksana jalan dan jembatan penyelia;
b.
penata laksana jalan dan jembatan mahir;
c.
penata laksana jalan dan jembatan terampil; dan
d.
penata laksana jalan dan jembatan pemula.
Jenjang
jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman yaitu:
a.
penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman penyelia;
b.
penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman mahir;
c.
penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman terampil; dan
d.
penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman pemula.
Jenjang
jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan yaitu:
a.
penata laksana penyehatan lingkungan penyelia;
b.
penata laksana penyehatan lingkungan mahir;
c.
penata laksana penyehatan lingkungan terampil; dan
d.
penata laksana penyehatan lingkungan pemula.
Tugas
JF Bidang PUPR sesuai masing-masing jabatan fungsionalnya, yaitu:
a.
jabatan fungsional pengelola sumber daya air melaksanakan kegiatan pengelolaan
sumber daya air;
b.
jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
jalan jembatan;
c.
jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan
kegiatan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d.
jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatakelolaan
penyehatan lingkungan;
e.
jabatan fungsional pembina jasa konstruksi melaksanakan kegiatan pembinaan jasa
konstruksi;
f.
jabatan fungsional penata kelola perumahan melaksanakan kegiatan penatakelolaan
perumahan;
g.
jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
h.
jabatan fungsional penata laksana sumber daya air melaksanakan kegiatan operasional
pengelolaan sumber daya air;
i.
jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan operasional
penyelenggaraan jalan dan jembatan;
j.
jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan
kegiatan penatalaksanaan bangunan gedung dan Kawasan permukiman; dan
k.
jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan
penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Selain
ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada diatas, Pejabat
Fungsional Bidang PUPR dapat diberikan tugas:
a.
pejabat perbendaharaan;
b.
ketua/anggota kelompok kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan
fungsionalnya;
c.
pejabat pelaksana tugas/harian; atau
d.
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penugasan
Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas JF Bidang
PUPR terkait jenjang jabatannya sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh Menteri.
Klasifikasi/rumpun
JF Bidang PUPR terdiri atas: a) arsitek, insinyur, dan yang berkaitan; dan b) manajemen.
Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR meliputi jabatan fungsional:
a.
pengelola sumber daya air;
b.
penata kelola jalan dan jembatan;
c.
penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d.
penata kelola penyehatan lingkungan; dan
e.
penata laksana sumber daya air;
f.
penata laksana jalan dan jembatan;
g.
penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
h.
penata laksana penyehatan lingkungan.
Klasifikasi/rumpun
JF Bidang PUPR meliputi jabatan fungsional:
a.
pembina jasa konstruksi;
b.
penatakelola perumahan; dan
c.
analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pejabat
Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR.
Kedudukan
Pejabat Fungsional PUPR sebagai berikut: a) Pejabat fungsional ahli utama berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi JF Bidang PUPR pada Instansi
Pembina; dan b) Pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat
fungsional kategori keterampilan pada Instansi Pemerintah berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan peta jabatan
berdasarkan struktur Unit Organisasi. Unit Organisasi merupakan Unit Organisasi
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat)
Link download Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Demikian
informasi tentang Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem