Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana yang dimaksud adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan.
Perencana
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi
Pemerintah. Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.
Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Perencana dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan
Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional
Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:
a.
Perencana Ahli Pertama;
b.
Perencana Ahli Muda;
c.
Perencana Ahli Madya; dan
d.
Perencana Ahli Utama.
Tugas
Jabatan Fungsional Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan
pembangunan. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi
identifikasi masalah/isu strategis rencana pembangunan, penyusunan kebijakan rencana
pembangunan, penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan, pelaksanaan
rencana pembangunan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Perencana, bahwa ruang lingkup kegiatan untuk setiap
jenjang jabatan, meliputi:
a.
Perencana Ahli Pertama menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan
dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan;
b.
Perencana Ahli Muda menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program,
kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan
strategis jangka pendek;
c.
Perencana Ahli Madya menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan
kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan
pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah; dan
d.
Perencana Ahli Utama menyusun perencanaan kebijakan strategis/ program jangka panjang,
perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain
program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan
dalam berbagai forum musyawarah.
Selain
ruang lingkup kegiatan Perencana dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup
kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan
pada instansi pengguna dalam rangka pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal melaksanakan tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya Perencana membutuhkan
keahlian tertentu, Perencana harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan paling sedikit dari indikator: a) kompleksitas permasalahan
pembangunan; b) dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan c) cakupan kebijakan
dan rencana pembangunan.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selanjutnya
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Perencana menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Perencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun
ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perencana dari calon PNS bagi:
a.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama; atau
b.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda.
Pengangkatan
pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Perencana dalam keputusan pengangkatan
calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional
Perencana. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu
alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan
bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, pada jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu
formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan
pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, pada jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan
tugas perencanaan pembangunan nasional;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan h. berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; dan
d.
pejabat pelaksana kedalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama.
Selain
perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain kedalam Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, dan Jabatan
Fungsional Perencana Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pension jabatan yang diduduki;dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana juga dapat dilakukam melalui Promos yakni
melalui: a) promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Perencana.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Perencana, khusus bagi jenjang ahli utama.
Promosi
untuk kenaikan jenjang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai
kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Perencana harus telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Perencana bahwa
Pengelolaan
kinerja Perencana terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja.
Evaluasi
kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam
perolehan Angka Kredit. Dalam hal Perencana memperoleh ijazah pendidikan formal
yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu)
kali penilaian.
Perencana dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar. Konversi Angka Kredit serta pengelolaan kinerja Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencana
wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosio kultural. Standar kompetensi sebagaimana
dimaksud disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan nasional.
Perencana
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang diduduki dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Perencana telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Perencana yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Perencana
yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit
Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan
kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Perencana
Link
download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya.