>

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana yang dimaksud adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan.

 

Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi Pemerintah. Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Perencana dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:

a. Perencana Ahli Pertama;

b. Perencana Ahli Muda;

c. Perencana Ahli Madya; dan

d. Perencana Ahli Utama.

 

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi identifikasi masalah/isu strategis rencana pembangunan, penyusunan kebijakan rencana pembangunan, penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa ruang lingkup kegiatan untuk setiap jenjang jabatan, meliputi:

a. Perencana Ahli Pertama menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan;

b. Perencana Ahli Muda menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program, kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan strategis jangka pendek;

c. Perencana Ahli Madya menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah; dan

d. Perencana Ahli Utama menyusun perencanaan kebijakan strategis/ program jangka panjang, perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah.

 

Selain ruang lingkup kegiatan Perencana dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan pada instansi pengguna dalam rangka pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal melaksanakan tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya Perencana membutuhkan keahlian tertentu, Perencana harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan paling sedikit dari indikator: a) kompleksitas permasalahan pembangunan; b) dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan c) cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama; atau

b. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Perencana dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Perencana. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, pada jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama dan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana kedalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain kedalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pension jabatan yang diduduki;dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana juga dapat dilakukam melalui Promos yakni melalui: a) promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perencana, khusus bagi jenjang ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Perencana harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana bahwa

Pengelolaan kinerja Perencana terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

 

Evaluasi kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Perencana memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

 

Perencana dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar. Konversi Angka Kredit serta pengelolaan kinerja Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencana wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosio kultural. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional.

 

Perencana wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Perencana telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Perencana yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

Perencana yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana

 

Link download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter