Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang OTK (Organisasi dan Tata Kerja) Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) ditebitkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dinyatakan
dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang OTK Kemendikdasmen bahwa Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Susunan
organisasi Kemdikdasmen atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri
atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
c.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Layanan Khusus;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
g.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
i.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
j.
Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan
Susunan
organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d.
Biro Hukum;
e.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
f.
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Tentang OTK Kemendikdasmen, bahwa Susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru,
Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
b.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
c.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
d.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
e.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
f.
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
b.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c.
Direktorat Sekolah Dasar;
d.
Direktorat Sekolah Menengah Pertama; dan
e.
Direktorat Sekolah Menengah Atas.
Susunan
organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Layanan Khusus terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan
Pendidikan Layanan Khusus;
b.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
c.
Direktorat Kursus dan Pelatihan;
d.
Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; dan
e.
Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.
Susunan
organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a.
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b.
Inspektorat I;
c.
Inspektorat II;
d.
Inspektorat III; dan
e.
Inspektorat Investigasi.
Susunan
organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas:
a.
Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
b.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
c.
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
d.
Pusat Asesmen Pendidikan; dan
e.
Pusat Perbukuan.
Susunan
organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
a.
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b.
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
c.
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; dan
d.
Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Tentang OTK (Organisasi dan Tata Kerja) Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah)
Link
download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun2024
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor
1 Tahun 2024 Tentang OTK Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya