Pembentukan Program Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963
tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri (TASPEN). Ketika itu PN
Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan
program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956
tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun
pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka
dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri
dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.
Program
TASPEN Tabungan Hari Tua
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan
program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia
pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi Dwiguna adalah
jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat
mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun.
Asuransi Kematian (askem)
adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila
isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta
meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25
tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan
yang diberikan tanpa dipungut iuran.
Kepesertaan program THT
dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai
dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.
Program
Pensiun
Program Pensiun merupakan
jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
PT Taspen (Persero) juga
melakukan pembayaran pensiun kepada :
1)
Penerima Pensiun Pejabat Negara
2)
Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
3)
Penerima Tunjangan Veteran
4) Penerima
Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Dasar
Hukum Program Pensiun
Undang-undang No 11 tahun
1956 tentang Pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan pensiun janda/duda serta Undang-undang No 8 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
ProgramTabungan
Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari
Tua (THT)
1.
PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan
Departemen Hankam)
2.
Pejabat Negara
3. Pegawai
BUMN/BUMD yang terdaftar
Persyaratan
Pengurusan Hak
Untuk memperoleh hak THT dan
pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1) Mengisi
formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2)
Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1
lembar fotokopinya.
3)
Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT
Taspen (Persero)
4)
Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja
yang disahkan olehKPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar
fotokopinya
5)
Fotokopi SK pengangkatan
pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6)
Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7)
Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak
2 lembar
8)
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
sebanyak 2 lembar
9)
Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak
2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
10)
Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi
anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia
21 hingga 25 tahun.
11) Mengisi
formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui
bank/giro pos)
Program
Pensiun
Persyaratan Peserta Program
Pensiun
1)
Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
2)
Pejabat negara.
3)
Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1
April 1989
4)
Anggota veteran dan PKRI/KNIP
5) Pegawai
KAI
Persyaratan memperoleh Hak
Pensiun
Persyaratan Tunjangan
Pertama Veteran atau pensiunan adalah sebagai berikut:
1)
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy
dengan lampiran :
2)
Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
3)
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
4)
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook
penerimaan terakhir 3 lembar.
5)
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
6)
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala
desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
7)
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy
dilegalisir lurah/kades.
8)
2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi
ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi
yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
9) Asli
surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan
surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah
yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan
isteri/suami/anak).
Catatan :
1)
Uang Duka untuk isteri/suami karena pensiunan
meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
2)
Uang Duka untuk isteri/suami karena penerima
tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
3)
Uang Duka untuk ahli waris karena janda/duda
penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
4) Jika
pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, Uang Duka hanya diberikan dari
salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Adapun Tata Cara Pengurusan
asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
1)
Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy
disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :
2)
Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah
sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
3)
Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades
bila suami/isteri yang meninggal dunia.
4)
Surat keterangan sekolah/kuliah dari
sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
5)
Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
6)
Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
7) Permohonan
SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dengan
surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi
penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran
:
1)
Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
2)
Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan
Lurah/Kades.
3)
Fotocopy surat kematian dari
Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
4)
Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
5)
Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
6)
Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak
yang lahir setelah pensiun.
7)
Surat keterangan anak belum bekerja dan belum
menikah disahkan lurah/kades.
8)
Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi
walianak yatim-piatu).
9)
Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang
memiliki).
10)
Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan
fotocopy KTP.
11)
Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6
Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
12)
Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan: Semua formulir
pengajuan rangkap 3
Adapun Pengurusan Pensiun
Lanjutan
1)
Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
2)
SKPP dari kantor cabang lama.
3)
SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
4)
Asli dan fotocopy SK pensiun.
5)
Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
6)
Surat keterangan janda/duda bagi yang
berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
7)
Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
8)
Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut
diambil
9)
Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades
dengan lampiran :
10)
Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
11)
Surat keterangan janda/duda bagi pemohon
berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
12)
Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk
pembayaran terakhir.
13) Fotocopy
daftar mutasi II/III dari kantor bayar
Catatan : Masing-masing
persyaratan dibuat rangkap 2.
Tata
Cara Pengurusan Uang Duka wafat
Mengisi
formulir SPUDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
a) Pas
foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
b) Asli
KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
c) Fotocopy
kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
d) Fotocopy
SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
e) Asli
surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang
dilegalisir lurah/kades.
f) Asli
surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
g) 2
lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan
bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP
Pensiun khusus TNI-AD).
h) Asli
surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan
surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah
yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan
isteri/suami/anak)
Catatan :
a.
UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal
dunia sebesar 3 kali penghasilan.
b.
UDW untuk isteri/suami karena penerima
tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
c.
UDW untuk ahli waris karena janda/duda
penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
d. Jika
pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu
jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Pengurusan Asuransi Kematian
Pensiun atau Istri/Suami/Anak Pensiunan Meninggal Dunia
1) Mengisi
formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :
a)
Asli surat keterangan kematian dari
Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir
lurah/kades.
b)
Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades
bila suami/isteri yang meninggal dunia.
c)
Surat keterangan sekolah/kuliah dari
sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
d)
Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
e)
Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
f)
Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
2) Permohonan
diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model
C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero)
dengan lampiran :
1) Asli
SK Pensiun almarhum/almarhumah.
2) Fotocopy
surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
3) Fotocopy
surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan
lurah/kades.
4) Daftar
keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
5) Surat
keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
6) Surat
kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
7) Surat
keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
8) Surat
perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
9) Fotocopy
piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
10) Surat
keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
11) Pas
foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15
lembar).
12) Strook
penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan : Semua formulir pengajuan rangkap 3
Sumber: http://satulayanan.id/
SEMOGA BERMANFAAT
Tags:
Berita
ini info bagi yg mau pensiun
Assalamu alaikum wr wb...
tadi pagi jam 10 saya dan ayah sudah sampai di dinaz pertamanan dki jl.ks tubun petamburan...perjalanan yg cukup jauh dr rumah saya di cililitan.Maksud kedatangan saya ke dinaz pertamanan tsb untuk mengurus tunjangan duka wafat dan asuransi kematian ibu yg baru 40 hari wafat..tetapi sesampai nya di sana.. petugas nya hanya berbicara : karna gubernur nya ganti..jd cuma dapat uang bazis saja 300rb..ini seharus nya buat orang lain,tp karna bpk datang lebih dulu jd bpk yg dpt..bgtu..
tanpa di kasih kita kesempatan bertanya ..kita di suruh pulang dan di kasih no tlp untuk di hub klo nanti ada informasi.
yg mau saya tanya kan..apakah benar tunjangan duka dr pemerintah dki sudah di hapus..buat para pensiunan? ayah saya pensiunan dpu dki gol.2... tolong info nya..dan klo ada no tlp pengaduan..tolong di info kan...
Berapa lama klaim udw klo berkas sudah lengkap dn d serah..sama asuransi kematianya mid..tolong infox..
Ok Hatur nuhun ifnonya