>

TATA CARA MENGURUS UANG PENSIUNAN PNS DAN UANG DUKA

TATA CARA MENGURUS UANG PENSIUNAN PNS DAN UANG DUKA



Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri (TASPEN). Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.

Program TASPEN Tabungan Hari Tua
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran.

Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.

Program Pensiun
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
1)   Penerima Pensiun Pejabat Negara
2)   Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
3)   Penerima Tunjangan Veteran
4)   Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989

Dasar Hukum Program Pensiun
Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun janda/duda serta Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

ProgramTabungan Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT)
1.    PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
2.    Pejabat Negara
3.    Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar

Persyaratan Pengurusan Hak
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1)       Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2)       Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
3)       Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
4)       Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan olehKPPN atau Pemda berikut lembar  kedua dan 1 lembar fotokopinya
5)       Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6)       Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7)       Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
8)       Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
9)       Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
10)    Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
11)    Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)

Program Pensiun
Persyaratan Peserta Program Pensiun
1)     Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
2)     Pejabat negara.
3)     Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
4)     Anggota veteran dan PKRI/KNIP
5)     Pegawai KAI
Persyaratan memperoleh Hak Pensiun
Persyaratan Tunjangan Pertama Veteran atau pensiunan adalah sebagai berikut:
1)   Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
2)   Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
3)   Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
4)   Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
5)   Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
6)   Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
7)   Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
8)   2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
9)   Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :
1)   Uang Duka untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
2)   Uang Duka untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
3)   Uang Duka untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
4)   Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, Uang Duka hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.

Adapun Tata Cara Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
1)   Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :
2)   Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
3)   Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
4)   Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
5)   Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
6)   Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
7)   Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :
1)       Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
2)       Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
3)       Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
4)       Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
5)       Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
6)       Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
7)       Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
8)       Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
9)       Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
10)    Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
11)    Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
12)    Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan: Semua formulir pengajuan rangkap 3

Adapun Pengurusan Pensiun Lanjutan
1)        Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
2)        SKPP dari kantor cabang lama.
3)        SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
4)        Asli dan fotocopy SK pensiun.
5)        Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
6)        Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
7)        Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
8)        Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil
9)        Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :
10)     Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
11)     Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
12)     Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
13)     Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar
Catatan : Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Tata Cara Pengurusan Uang Duka wafat
Mengisi formulir SPUDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
a)   Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
b)   Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
c)   Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
d)   Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
e)   Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
f)    Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
g)   2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
h)   Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak)
Catatan :
a.    UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
b.    UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
c.    UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
d.    Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.

Pengurusan Asuransi Kematian Pensiun atau Istri/Suami/Anak Pensiunan Meninggal Dunia
1)  Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :
a)   Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
b)   Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
c)   Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
d)   Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
e)   Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
f)     Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu

2)  Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :
1)      Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
2)      Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
3)      Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
4)      Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
5)      Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
6)      Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
7)      Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
8)      Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
9)      Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
10)   Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
11)   Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
12)   Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.

Catatan : Semua formulir pengajuan rangkap 3
Sumber: http://satulayanan.id/

SEMOGA BERMANFAAT






= Baca Juga =



5 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter