JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) KEMDIKBUD TAHUN 2020

 Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020

Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020. Acuan atau pedoman dalam Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Ini berarti jika tidak terbit aturan baru yang mengatur Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru masih mengacu pada Permendikbud di atas.

Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun yang dimaksud Guru pegawai negeri sipil, meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuanpendidikan.

Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud - Kemendikbud Tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.  Besaran Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapaun Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.  Penyaluran harus sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.



Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kriteria penerima Tunjangan Profesi dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut

Adapaun persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Pengecualian terhadap  Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
Khusus Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Tetapi Mulai tahun 2020 ini, GGD hanya berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.

Ketentuan besaran TPG berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, bagi Guru yang berstatus CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya, sedangkan bagi guru yang berstatus PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Berikut ini Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru PNSD didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
e. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negaramelalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

Untuk mengetahui Cek SKTP atau Cek Info GTK (baca disini)

2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data.
c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.
d. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.

4. Pengusulan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.

5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi  semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
a. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.




= Baca Juga =



65 comments:

  1. terima kasih atas kabarnya...

    ReplyDelete
  2. Pak nanya apakah ada peraturan bahwa kalo guru tak masuk 4 hari karna SAKIT TPG/ tunjangannya dipotong 1 bulanm..? Sata pernah mengalami....smp di kab.Magelang kepsek M.P.

    ReplyDelete
  3. Pengalaman itu terjadi jg dikupang NTT tp kami blum tau juknis pemotongannya,sehrsnya pemotongannya brapa persen dr tunj sebulan itu krn sakitnya hanya 4 hr mka logikanya potong 25 persen dr sebln krn sakitnya fihitung seminggu,kami juga perlu tau ttg juknis pemotongan dr Kemdikbud supaya daerah jgn sewenang wenang

    ReplyDelete
  4. 2 bulan masih ngajar.bulan berikutanya udah pensiun pa masih bisa dicairkan sertifikasinya.yg 2 bulan itu.??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah masih dapat, karena masih hak Bapak

      Delete
    2. ini msalahnya udah dihapus dari dapodik.dan ketika di tanyakan kepasek bilang gak bisa dicaikan soalnya cuma 2bulan setelah itu pensiun gak ada pasal ya

      Delete
    3. Klu sudah dihapus sulit, karena SKTP dasarnya dari DAPODIK

      Delete
    4. tapi ini masalnya pak.didapodik udah dihapus.padahal je ngajar 2 bulan sebelum pensiun

      Delete
    5. tapi ini masalnya pak.didapodik udah dihapus.padahal je ngajar 2 bulan sebelum pensiun

      Delete
    6. Kalau mau lebih puas jawaban silahkan konsultasi di laman pengaduan kemendikbud ini alamatnya http://ult.kemdikbud.go.id/

      Delete
    7. Seharusnya masih tetap cair, karena guru ybs masih mengajar sesuai kewajibannya. Tetapi cairnya mungkin tidak 3 bulan tetapi hanya 1 bulan yang aktif menjelang pensiun tersebut.

      Delete
  5. Mau tanya pa apakah peraturan 2018 ini, untuk tamsil guru agama di SD dan SMP dibayarkan atau tidak, mohon penjelasannya, terima kasih

    ReplyDelete
  6. Di tahun 2018 ini apakah guru agama di SD dan SMP di bayarkan tamsilnya, untuk usulan di dinas Kabupaten/Kota dibawah naungan Disdik Kabupaten/Kota terima Kasih sebelumnya saya ucapkan.

    ReplyDelete
  7. Dana sertifikasi tahun 2017 bulan juli - desember saya mengapa
    Belum dibayarkan semua ya pak?kekurangannya masih banyak kurang lebih 4 juta lagi pak

    ReplyDelete
  8. Salah satu perbedaan Bagi guru yang baru pertama kali melaksanakan Ibada Haji tetap menerima penuh TPP.
    Tapi dalam Permendikbud no 10 tahun 2018 tidak disebutkan secara ekplisit pasal berapa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baca lampiran 1 bagian C Poin 5.3 halaman 19. Adapun Dasar hokum liha pasal 15 Permendikbud No 10 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa LAMPIRAN 1, 2 dan 3 merupakan bagian yang TIDAK TERPISAH DARI PERMENDIKBUD ini.

      Saran saya BIASAKAN GURU banyak LITERASI, jangan hanya menyuruh siswa Banyak LITERASI

      Delete
  9. Apakah ada sangsinya apabila daerah tidak mengindahkan permen ini?
    Misalnya untuk gaji pokok tidak di ambilkan dari Gapok pada SKTP melainkan dipakai yang terkecil antara gapok di SKTP dan gapok di daftar gaji.
    Guru yang belum S1 diwajibkan kuliah lagi padahal 2 tahun lagi purna tugas.

    ReplyDelete
  10. bagaimana dengan guru PNS gol II/a pengangkatan Kategori 2 yg lulus sertifikasi, apakah tunjangan sertifikasinya dapat dibayarkan?

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aturaan di Permendikbud baru seperti itu, Mudah-mudahan ada kebijakan bagi guru yg sudah sertifikasi. Kita tunggu realisasinya. Di sekolah binaan saya juga ada guru golongan II yang sudah disertifikasi.

      Delete
  13. Apakah pnsd yg diangkat k2 namun jabatan sk 100% masih calon guru sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tpg

    ReplyDelete
  14. apakah tunjangan profesi yang belum di bayarkan pada triwulan 3 dan 4 tahun 2017, bisa di bayarkan di tahun ini?,

    ReplyDelete
  15. Apakah masih bisa diperbaiki pembagian tugas yang sala didapodik pada tahap 2 karena sampai saat ini belum valid

    ReplyDelete
  16. Mf pak, jk izin belajar, bgmn dg sertifikasinya? Tp izin bljrnya mmg di hari tdk ada jadwal ngjr pak.

    ReplyDelete
  17. Poin 13 kalimatnya bias golongan II,III, IV berarti hak mendapat jabatan fungsional tolong kaji lagi.

    ReplyDelete
  18. Yang cuti melahirkan apakah beehak/tidak menerima TPG????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan menyandingkan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018, maka guru yang cuti karena melahirkan tetap dapat Tunjangan TPG. Baca juga ya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018

      Delete
    2. bagaimana dengan guru yang melahirkan anak ke 5 dan menggunakan hak cuti besar pak?? apakah masih berhak menerima TPG??

      Delete
  19. Saya guru swasta, baru pertama mau dpt TPG. Sdh lewat bln juli blm keluar SKTPnya, ternyata krn data NUPTK DAPODIK blm diisi. Apakah bisa dicairkan d semester berikutnya? Terima kasih

    ReplyDelete
  20. Knapa çıkan.şairi sumut asalağı sekolah yang gurunya uda sertifikası belum cair tw 2 paket pdhal sekolah Lain uda para habis,ini di salah satu smk

    ReplyDelete
  21. Maaf mo tanya utk Juknis Penyalutan TPP Guru Non PNS permendikbud nomer berapa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pa pns gol 2 yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dn ijazah s1 tp di sk 100 presennya jabannya calon guru apakah berhak menerima tpg ?

      Delete
  22. sayaguru PNS yang kebetulan mendapatkan beasiswa pertukaran guru ke amerika dari AMINEF selama 5 bulan. saya terpilih mewakili sumatera selatan. kemudian saya mendapatkan tugas dari kepala dinas pendidikan untuk mengikuti kegiatan tersebut. apakah sertifikasi saya tetap dicairkan?? mohon pencerahannya pak

    ReplyDelete
  23. Ass pak.. Bagaimana dg gol 2 apkah untuk setrsy tidak akan dcairkan, sdgkan mau persamaan kgol 3 a aja msti ikt pertran daerh msg2,apa mesti nunggu 8 thn lg pak, pak mohon dkji ulang Permendikbud no 10 thn 2018 khssy point 13 itu pak.. Ud 2 tw Tidak dcairkan,tlog pencerahan pak trims

    ReplyDelete
  24. Untuk yg punya sérdik msuk dapodik n nuptk tp blm pns n ngjar d skul negri, apakah tdk bsa cair ? Mksh

    ReplyDelete
  25. Untuk yg punya sérdik msuk dapodik n nuptk tp blm pns n ngjar d skul negri, apakah tdk bsa cair ? Mksh

    ReplyDelete
  26. Mau nanya dikit...gmna kalo disekolah hanya dapat 16 jam TTM n di tambah 2 jam ekstrakurikuler, sementara di sekolah lain dapat tambahan 8 jam melebihi 24 jam TTm. Tp info GTK masih belum valid..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama seperti saya mas.

      Delete
    2. TM 16 jam induk, ekstrakulikuler tambah lagi 2 jam jadi 4, non induk 4. 16+4+4=24

      di non induk ga bisa 8,

      Delete
  27. Bagaiamana dengan guru honoreryg memiliki sertifikat pendidik..

    ReplyDelete
  28. maaf mau tanya bagaimana mekanisme pencairan TPG bagi yang pertama kali terbit SKTP bulan juli-desember 2018. sy guru di smk swasta...

    ReplyDelete
  29. Sak no dadi guru iku, bayaran gak sepiro tugase akeh ngalahno presiden. PO meneh lak pemerintah ape ngetokno dwet syarate akehe mboh. Ojo enek seng gelem dadi guru lur enak dadi karyawan pabrik ae bayaran e jelas gak koyok guru bayaran 100 ewu ndase gelu,gae tuku wedak ae kurang.

    ReplyDelete
  30. Tentang Pengelolaan Sertifikasi Guru karena ini berkaitan dengan Dapodik sementara mengenai data dikelola oleh subag Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan apakah Pengelolaan Penyaluran Sertifikasi Guru juga di subag Program dan Pelaporan?

    ReplyDelete
  31. UkG 2015 nilai saya masuk grade sayang tidak linier,setelah linier datang peraturan baru harus ikut ukg ulang sampai kapan TPG bisa saya dapat seperti yang lain

    ReplyDelete
  32. Pak, bagaimana cara mengurus pengajuan TPG kalau saya pindah mengajar ke sekolah yayasan lain yg berbeda daerah? Dari kabupaten ke kota dan statusnya belum menjadi pegawai tetap yayasan. Sebelumhya terimakasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  33. Pak, bagaimana cara mengurus pengajuan TPG kalau saya pindah mengajar ke sekolah yayasan lain yg berbeda daerah? Dari kabupaten ke kota dan statusnya belum menjadi pegawai tetap yayasan. Sebelumhya terimakasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  34. SKTP Saya belum diajukan oleh cabang Dina's pendidikan karena kelebihan jam mengajar, jadi Saya mengajar 36 jam dengan tugas tambahan sebagai kaproli diakui 12 jam, jadi total 48 jam, Menurut operator diknas jam maksimal 40 jam, sudah dicoba revisi di dapodik, tapi Sampai sekarang belum berubah, oh iya Pak, data di info gtk Valid

    ReplyDelete
  35. Kenapa untuk tpg kepala sekolah tk non pns utk tw 1 di sktp dan info gtk sudah muncul nominal impassing. Tapi di pembayaran masih belum sama ya spt blm impassing tapi utk guru tk non pns sudah. Apa bedanya
    ? mhn infonya.

    ReplyDelete
  36. SKTP untuk kepala sekolah tk non pns nominalnya sudah sesuai impassing, tapi pencairan utk tw 1 tahun 2019 masih 1.500.000 ya? pdhl yang guru tk non pns pencairan sudah sesuai nominal di impassing. Mhn solusinya... terimakasih

    ReplyDelete
  37. Izin bertanya pak,kalau kita sertifikasi dan induk dari swasta lantas kita mau mutasi dari swasta ke negeri menjadi induk (guru honorer)apakah bisa,lantas sertifikasi kita terbayarkan tidak ya....mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  38. Izin kami guru D2 PGSD dihentikan tunjangan non sertifikasi 2019 karena belum S-1 padahal kami juga tidak mendapat Tpp dari pemerinta Daerah karena kami Pns Fungsional tertentu.. Jadi kami hanya terima gaji saja Pak. Tidak tunjangan lainnya.. Mohon keadilan bagi kami Pak. Terimah kasi.

    ReplyDelete
  39. Mhon ijin brtanya,bpk sy pngws sd,dulu sy sbg gr dan ks tdk prnah telat trima TPG,th 2015 sy diangkt pngws sd,dan sblmnya sy jg tdk ada mslh, bln agust sy dipindah,yg nb.ditmpt baru kurang gr binaan, dan skrng sktp sy tdk kluar,didtmpt br sy cm dpt 5 sd binaan,37 gr,kmd sy ngamen di kec yg lain..dg dmkian bs troenuhi,namun di kab kmi,ada praturan baru klo ks tdk dihitung krn alasan ks tdk mngajar,disinilah mslh di tmpt kmi muncul,krn ks ga msuk,akibatnya bnyk pngws yg kurang binaan,mk tmn2 kmi yg kurang gr binaannya,andaikn 1 pgws punya 8 sd b spbinaan,otomatis dikurangi 8ks,shg sy harus mengalah binaannya dibagi2 ke pngws yg nb lama di tmpt tsb,di kab kmi hmpir 10 pngws ga dpt sktp krn mslh tsb, yg jdi prtnyaan sy bpk 1) apakh pusat mmbuat praturan klo ks tdk dpt dimsukkn,ato hny aturan daerah 2)apakh daerah bs mmbuat aturn sndri yg mlah mmbuat susah yg di bwh 3) bgmn dg nasib kmi,apa salah kmi,sm2 bkerja sesuai tupoksi,knp kmi ga dpt,yg lain dpt, kmi ga bs mngadakn gr,bukankah dimn2 kekurngn gr yg nb. bukan salah kmi bpk klo kurang binaan,pdhl selama ini kmi gunakn sertfksi sesuai peruntuknnya,spt utk kuliah anak, dan kuliah kmi sndri demi pningktn profesi.4) apalgi sy hrs mngiklaskn gr2 binaan sy utk dibagi was yg lm disitu,pdhl klo di lihat ms kerja was nya sm mnurut sy bpk klo mmg kekurangn binaan,di daftr dr was yg trbaru yg diangkt..harapn kmi mdh2n di kab kmi tdk mngangkt pngws lgi krn sdh overloud..bginilah bpk jdinya, pngws yg baru diangkt tpi dpt tmpt bnyk binaan lngsung dpt tpg,sdng was lm krn di tmpt baru kurang binaan ga dpt tpg...ditambh aturan baru yg nb.blm disosialisasikn..mhon jalan kluar dan mhon keadiln bpk trimksh

    ReplyDelete
  40. Sy sebelumnya sertifikasi di skolah swasta, skrg sdh cpns. TPG sy disekolah lama keluar tapi sy blum brani pakai. (Bulan april-juni)
    Karena bulan april sy sdh TMT cpns.
    Skrg sy sudah pngajuan TPG di sejolah BAru (cpns) mau keluar uang TPG untuk bulan juli-sept.
    Pertanyaan sy apakah boleh saya gunakan uang TPG di sekolah lama?
    Sy tidak mendapatkan dobel.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya juga CPNS 2019, dan sudah sertifikasi di sekolah lama sebelumnya, saya mau tanya, apakah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) valid? soalnya punya saya tidak diterbitkan dan muncul kalimat "Pada bulan Januari riwayat golongan anda belum valid", apakah SKAKPT tidak diterbitkan masih bisa cair TPGnya

      Delete
  41. SYA MAU BERTANYA SAYA DIANGKAT PNS. TH 1994 SAMPE SEKARANG..... TAPI MAU URUS TUNJANGAN SERTIFIKASI SUSA, USIA SUDAH 50 TH.... DAN URUS NUPTK JUGA SUSAH... MINTA KEADILAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UTK SAYA YG SUDA CUKUP LAMA SEBAGAI ABDI NEGARA, ....WALAU SAYA BLUM MEMILIKI IJASAH S1..... TRIMAKSIH...MHON ADA YG PEDULI MAU BANTU SAYA DLM PERASALAHAN INI, TRMKSIH

    ReplyDelete
  42. Ass.mau nanya pak,apakah sk co tpg itu hanya satu kali saja di usulkan ya pak,??? Dan bagaimana jika masih ada satu yang mau di CO kan lupa di usulkan tetapi sk CO yang lain sudah terbit,apa masih bisa mengusulkan??? Mohon infonya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau belum terbit tetapi guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat bisa diajukan susulan

      Delete
  43. Pak, mau tanya. Untuk mendapat tunjangan profesi harus 24 jam ya??
    Kalau jam mata pelajarannya tdk cukup sampai 24, cara utk menambahkannya selain jd waka kurikulum dan cari jam di sekolah lain, gimana ya?? Mohon pencerahannya.
    Karena simoang siur, katanya menjadi wali kelas itu bisa masuk jamnya didapodik 2 jam, mjd guru piket juga dapat, pembina ekskul jg dapat, apakah itu benar??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh di sekolah lain. Tapi dua-duanya harus diinput di dapodik. Yang satu di dapodiknya dipilih sekolah induk, yang lainnya bukan sekolah induk

      Delete
    2. 12 jam diinduk.12 jam sekolah lain validkah data saya

      Delete
  44. Maaf pak mau tanya.Umur saya 54 tahun.Masa kerja saat ini 28 tahun.diangkat tahn 89 dg gol IIB.Lulus D3 UT 98.thn 2012 ikut PLPG dan dapat sertifikat Pendidik,thn 2013 mulai dapat tunjangan profesi.Namun saat ini sdh tidak dapat lagi,karena bukan S1. Apakah memang demikian pak aturannya ? Malu dengan banyak mantan murid saya yang jadi guru mereka malah dapat tunjangan

    ReplyDelete
  45. Saya guru kelas SD dan sudah bersetifikasi. Oleh yayasan akan dipindah ke SMP sebagai KS. Apakah TPP saya masih bisa diterimakan ? Apakah ada proses yang harus dilakukan ?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter