Berita
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) KEMDIKBUD TAHUN 2020
Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG
Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020.
Acuan atau pedoman dalam Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru
yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah. Ini berarti jika
tidak terbit aturan baru yang mengatur Penyaluran atau Pencairan Tunjangan
Profesi Guru (TPG), maka ketentuan penyaluran
tunjangan profesi guru masih mengacu pada Permendikbud di atas.
Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah
dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
kepada Guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun yang dimaksud Guru pegawai
negeri sipil, meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuanpendidikan.
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan diberikan Tunjangan
Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan
Profesi pengawas satuan pendidikan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG
Guru PNS Kemdikbud - Kemendikbud Tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Guru
pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk
uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapaun Penyaluran Tunjangan Profesi
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran harus sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi.
Untuk mengetahui Cek SKTP atau Cek Info GTK (baca disini)
Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG
Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020 mengacu
pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kriteria penerima
Tunjangan Profesi dan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi adalah sebagai
berikut
Adapaun persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD
yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan
agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru
mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru
teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio
Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan
bagi pengawas satuan pendidikan.
Pengecualian terhadap Ketentuan
kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka huruf
e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti
program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan; dan/atau
Khusus Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD
yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan
Profesi sampai dengan tahun 2019. Tetapi Mulai tahun 2020 ini, GGD hanya berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan
penerima Tunjangan Profesi.
Ketentuan besaran TPG berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG
Guru PNS Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, bagi Guru
yang berstatus CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokoknya, sedangkan bagi guru yang berstatus PNSD, dibayarkan setara dengan
satu kali gaji pokok.
Berikut ini Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru PNSD didampingi operator
sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui
aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang,
masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan dan/atau pembaruan
data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester
I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan
bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II
tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah
diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab
Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring
(online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses
melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
e. Guru PNSD memastikan nominal
gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai
dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian
Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok
yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan
harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negaramelalui
Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila data yang ditampilkan
pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki
melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
Untuk mengetahui Cek SKTP atau Cek Info GTK (baca disini)
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya
dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala
sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti
cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi
VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang
bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam hal dinas pendidikan
sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi
data.
c. Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk
penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester
II.
d. Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang
bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan data Guru PNSD yang
berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data
Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi
Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK
telah valid.
5. Penerbitan dan Penyampaian
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat
Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian melalui Direktorat
Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada angka 3.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2
(dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap 1 (satu) terbit
dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan)
tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua)
terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran Tunjangan Profesi semester II
pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh
Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui
aplikasi SIM-Tun.
Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
a. Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD
bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah
Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas
umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
terima kasih atas kabarnya...
ReplyDeletePak nanya apakah ada peraturan bahwa kalo guru tak masuk 4 hari karna SAKIT TPG/ tunjangannya dipotong 1 bulanm..? Sata pernah mengalami....smp di kab.Magelang kepsek M.P.
ReplyDeletePengalaman itu terjadi jg dikupang NTT tp kami blum tau juknis pemotongannya,sehrsnya pemotongannya brapa persen dr tunj sebulan itu krn sakitnya hanya 4 hr mka logikanya potong 25 persen dr sebln krn sakitnya fihitung seminggu,kami juga perlu tau ttg juknis pemotongan dr Kemdikbud supaya daerah jgn sewenang wenang
ReplyDeleteangka 5 nya mana?
ReplyDelete2 bulan masih ngajar.bulan berikutanya udah pensiun pa masih bisa dicairkan sertifikasinya.yg 2 bulan itu.??
ReplyDeleteInsya Allah masih dapat, karena masih hak Bapak
Deleteini msalahnya udah dihapus dari dapodik.dan ketika di tanyakan kepasek bilang gak bisa dicaikan soalnya cuma 2bulan setelah itu pensiun gak ada pasal ya
DeleteKlu sudah dihapus sulit, karena SKTP dasarnya dari DAPODIK
Deletetapi ini masalnya pak.didapodik udah dihapus.padahal je ngajar 2 bulan sebelum pensiun
Deletetapi ini masalnya pak.didapodik udah dihapus.padahal je ngajar 2 bulan sebelum pensiun
DeleteKalau mau lebih puas jawaban silahkan konsultasi di laman pengaduan kemendikbud ini alamatnya http://ult.kemdikbud.go.id/
DeleteSeharusnya masih tetap cair, karena guru ybs masih mengajar sesuai kewajibannya. Tetapi cairnya mungkin tidak 3 bulan tetapi hanya 1 bulan yang aktif menjelang pensiun tersebut.
DeleteMau tanya pa apakah peraturan 2018 ini, untuk tamsil guru agama di SD dan SMP dibayarkan atau tidak, mohon penjelasannya, terima kasih
ReplyDeleteDi tahun 2018 ini apakah guru agama di SD dan SMP di bayarkan tamsilnya, untuk usulan di dinas Kabupaten/Kota dibawah naungan Disdik Kabupaten/Kota terima Kasih sebelumnya saya ucapkan.
ReplyDeleteDana sertifikasi tahun 2017 bulan juli - desember saya mengapa
ReplyDeleteBelum dibayarkan semua ya pak?kekurangannya masih banyak kurang lebih 4 juta lagi pak
Salah satu perbedaan Bagi guru yang baru pertama kali melaksanakan Ibada Haji tetap menerima penuh TPP.
ReplyDeleteTapi dalam Permendikbud no 10 tahun 2018 tidak disebutkan secara ekplisit pasal berapa?
Baca lampiran 1 bagian C Poin 5.3 halaman 19. Adapun Dasar hokum liha pasal 15 Permendikbud No 10 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa LAMPIRAN 1, 2 dan 3 merupakan bagian yang TIDAK TERPISAH DARI PERMENDIKBUD ini.
DeleteSaran saya BIASAKAN GURU banyak LITERASI, jangan hanya menyuruh siswa Banyak LITERASI
Apakah ada sangsinya apabila daerah tidak mengindahkan permen ini?
ReplyDeleteMisalnya untuk gaji pokok tidak di ambilkan dari Gapok pada SKTP melainkan dipakai yang terkecil antara gapok di SKTP dan gapok di daftar gaji.
Guru yang belum S1 diwajibkan kuliah lagi padahal 2 tahun lagi purna tugas.
bagaimana dengan guru PNS gol II/a pengangkatan Kategori 2 yg lulus sertifikasi, apakah tunjangan sertifikasinya dapat dibayarkan?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAturaan di Permendikbud baru seperti itu, Mudah-mudahan ada kebijakan bagi guru yg sudah sertifikasi. Kita tunggu realisasinya. Di sekolah binaan saya juga ada guru golongan II yang sudah disertifikasi.
DeleteApakah pnsd yg diangkat k2 namun jabatan sk 100% masih calon guru sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tpg
ReplyDeleteapakah tunjangan profesi yang belum di bayarkan pada triwulan 3 dan 4 tahun 2017, bisa di bayarkan di tahun ini?,
ReplyDeleteApakah masih bisa diperbaiki pembagian tugas yang sala didapodik pada tahap 2 karena sampai saat ini belum valid
ReplyDeleteMf pak, jk izin belajar, bgmn dg sertifikasinya? Tp izin bljrnya mmg di hari tdk ada jadwal ngjr pak.
ReplyDeletePoin 13 kalimatnya bias golongan II,III, IV berarti hak mendapat jabatan fungsional tolong kaji lagi.
ReplyDeleteYang cuti melahirkan apakah beehak/tidak menerima TPG????
ReplyDeleteDengan menyandingkan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018, maka guru yang cuti karena melahirkan tetap dapat Tunjangan TPG. Baca juga ya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018
Deletebagaimana dengan guru yang melahirkan anak ke 5 dan menggunakan hak cuti besar pak?? apakah masih berhak menerima TPG??
DeleteSaya guru swasta, baru pertama mau dpt TPG. Sdh lewat bln juli blm keluar SKTPnya, ternyata krn data NUPTK DAPODIK blm diisi. Apakah bisa dicairkan d semester berikutnya? Terima kasih
ReplyDeleteKnapa çıkan.şairi sumut asalağı sekolah yang gurunya uda sertifikası belum cair tw 2 paket pdhal sekolah Lain uda para habis,ini di salah satu smk
ReplyDeleteMaaf mo tanya utk Juknis Penyalutan TPP Guru Non PNS permendikbud nomer berapa ya?
ReplyDeletepa pns gol 2 yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dn ijazah s1 tp di sk 100 presennya jabannya calon guru apakah berhak menerima tpg ?
Deletesayaguru PNS yang kebetulan mendapatkan beasiswa pertukaran guru ke amerika dari AMINEF selama 5 bulan. saya terpilih mewakili sumatera selatan. kemudian saya mendapatkan tugas dari kepala dinas pendidikan untuk mengikuti kegiatan tersebut. apakah sertifikasi saya tetap dicairkan?? mohon pencerahannya pak
ReplyDeleteAss pak.. Bagaimana dg gol 2 apkah untuk setrsy tidak akan dcairkan, sdgkan mau persamaan kgol 3 a aja msti ikt pertran daerh msg2,apa mesti nunggu 8 thn lg pak, pak mohon dkji ulang Permendikbud no 10 thn 2018 khssy point 13 itu pak.. Ud 2 tw Tidak dcairkan,tlog pencerahan pak trims
ReplyDeleteUntuk yg punya sérdik msuk dapodik n nuptk tp blm pns n ngjar d skul negri, apakah tdk bsa cair ? Mksh
ReplyDeleteUntuk yg punya sérdik msuk dapodik n nuptk tp blm pns n ngjar d skul negri, apakah tdk bsa cair ? Mksh
ReplyDeleteMau nanya dikit...gmna kalo disekolah hanya dapat 16 jam TTM n di tambah 2 jam ekstrakurikuler, sementara di sekolah lain dapat tambahan 8 jam melebihi 24 jam TTm. Tp info GTK masih belum valid..
ReplyDeleteSama seperti saya mas.
DeleteTM 16 jam induk, ekstrakulikuler tambah lagi 2 jam jadi 4, non induk 4. 16+4+4=24
Deletedi non induk ga bisa 8,
Bagaiamana dengan guru honoreryg memiliki sertifikat pendidik..
ReplyDeletemaaf mau tanya bagaimana mekanisme pencairan TPG bagi yang pertama kali terbit SKTP bulan juli-desember 2018. sy guru di smk swasta...
ReplyDeleteSak no dadi guru iku, bayaran gak sepiro tugase akeh ngalahno presiden. PO meneh lak pemerintah ape ngetokno dwet syarate akehe mboh. Ojo enek seng gelem dadi guru lur enak dadi karyawan pabrik ae bayaran e jelas gak koyok guru bayaran 100 ewu ndase gelu,gae tuku wedak ae kurang.
ReplyDeleteTentang Pengelolaan Sertifikasi Guru karena ini berkaitan dengan Dapodik sementara mengenai data dikelola oleh subag Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan apakah Pengelolaan Penyaluran Sertifikasi Guru juga di subag Program dan Pelaporan?
ReplyDeleteUkG 2015 nilai saya masuk grade sayang tidak linier,setelah linier datang peraturan baru harus ikut ukg ulang sampai kapan TPG bisa saya dapat seperti yang lain
ReplyDeletePak, bagaimana cara mengurus pengajuan TPG kalau saya pindah mengajar ke sekolah yayasan lain yg berbeda daerah? Dari kabupaten ke kota dan statusnya belum menjadi pegawai tetap yayasan. Sebelumhya terimakasih atas jawabannya.
ReplyDeletePak, bagaimana cara mengurus pengajuan TPG kalau saya pindah mengajar ke sekolah yayasan lain yg berbeda daerah? Dari kabupaten ke kota dan statusnya belum menjadi pegawai tetap yayasan. Sebelumhya terimakasih atas jawabannya.
ReplyDeleteSKTP Saya belum diajukan oleh cabang Dina's pendidikan karena kelebihan jam mengajar, jadi Saya mengajar 36 jam dengan tugas tambahan sebagai kaproli diakui 12 jam, jadi total 48 jam, Menurut operator diknas jam maksimal 40 jam, sudah dicoba revisi di dapodik, tapi Sampai sekarang belum berubah, oh iya Pak, data di info gtk Valid
ReplyDeleteKenapa untuk tpg kepala sekolah tk non pns utk tw 1 di sktp dan info gtk sudah muncul nominal impassing. Tapi di pembayaran masih belum sama ya spt blm impassing tapi utk guru tk non pns sudah. Apa bedanya
ReplyDelete? mhn infonya.
SKTP untuk kepala sekolah tk non pns nominalnya sudah sesuai impassing, tapi pencairan utk tw 1 tahun 2019 masih 1.500.000 ya? pdhl yang guru tk non pns pencairan sudah sesuai nominal di impassing. Mhn solusinya... terimakasih
ReplyDeleteIzin bertanya pak,kalau kita sertifikasi dan induk dari swasta lantas kita mau mutasi dari swasta ke negeri menjadi induk (guru honorer)apakah bisa,lantas sertifikasi kita terbayarkan tidak ya....mohon penjelasannya
ReplyDeleteIzin kami guru D2 PGSD dihentikan tunjangan non sertifikasi 2019 karena belum S-1 padahal kami juga tidak mendapat Tpp dari pemerinta Daerah karena kami Pns Fungsional tertentu.. Jadi kami hanya terima gaji saja Pak. Tidak tunjangan lainnya.. Mohon keadilan bagi kami Pak. Terimah kasi.
ReplyDeleteMhon ijin brtanya,bpk sy pngws sd,dulu sy sbg gr dan ks tdk prnah telat trima TPG,th 2015 sy diangkt pngws sd,dan sblmnya sy jg tdk ada mslh, bln agust sy dipindah,yg nb.ditmpt baru kurang gr binaan, dan skrng sktp sy tdk kluar,didtmpt br sy cm dpt 5 sd binaan,37 gr,kmd sy ngamen di kec yg lain..dg dmkian bs troenuhi,namun di kab kmi,ada praturan baru klo ks tdk dihitung krn alasan ks tdk mngajar,disinilah mslh di tmpt kmi muncul,krn ks ga msuk,akibatnya bnyk pngws yg kurang binaan,mk tmn2 kmi yg kurang gr binaannya,andaikn 1 pgws punya 8 sd b spbinaan,otomatis dikurangi 8ks,shg sy harus mengalah binaannya dibagi2 ke pngws yg nb lama di tmpt tsb,di kab kmi hmpir 10 pngws ga dpt sktp krn mslh tsb, yg jdi prtnyaan sy bpk 1) apakh pusat mmbuat praturan klo ks tdk dpt dimsukkn,ato hny aturan daerah 2)apakh daerah bs mmbuat aturn sndri yg mlah mmbuat susah yg di bwh 3) bgmn dg nasib kmi,apa salah kmi,sm2 bkerja sesuai tupoksi,knp kmi ga dpt,yg lain dpt, kmi ga bs mngadakn gr,bukankah dimn2 kekurngn gr yg nb. bukan salah kmi bpk klo kurang binaan,pdhl selama ini kmi gunakn sertfksi sesuai peruntuknnya,spt utk kuliah anak, dan kuliah kmi sndri demi pningktn profesi.4) apalgi sy hrs mngiklaskn gr2 binaan sy utk dibagi was yg lm disitu,pdhl klo di lihat ms kerja was nya sm mnurut sy bpk klo mmg kekurangn binaan,di daftr dr was yg trbaru yg diangkt..harapn kmi mdh2n di kab kmi tdk mngangkt pngws lgi krn sdh overloud..bginilah bpk jdinya, pngws yg baru diangkt tpi dpt tmpt bnyk binaan lngsung dpt tpg,sdng was lm krn di tmpt baru kurang binaan ga dpt tpg...ditambh aturan baru yg nb.blm disosialisasikn..mhon jalan kluar dan mhon keadiln bpk trimksh
ReplyDeleteSy sebelumnya sertifikasi di skolah swasta, skrg sdh cpns. TPG sy disekolah lama keluar tapi sy blum brani pakai. (Bulan april-juni)
ReplyDeleteKarena bulan april sy sdh TMT cpns.
Skrg sy sudah pngajuan TPG di sejolah BAru (cpns) mau keluar uang TPG untuk bulan juli-sept.
Pertanyaan sy apakah boleh saya gunakan uang TPG di sekolah lama?
Sy tidak mendapatkan dobel.
saya juga CPNS 2019, dan sudah sertifikasi di sekolah lama sebelumnya, saya mau tanya, apakah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) valid? soalnya punya saya tidak diterbitkan dan muncul kalimat "Pada bulan Januari riwayat golongan anda belum valid", apakah SKAKPT tidak diterbitkan masih bisa cair TPGnya
DeleteTerima kasih
ReplyDeleteSYA MAU BERTANYA SAYA DIANGKAT PNS. TH 1994 SAMPE SEKARANG..... TAPI MAU URUS TUNJANGAN SERTIFIKASI SUSA, USIA SUDAH 50 TH.... DAN URUS NUPTK JUGA SUSAH... MINTA KEADILAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UTK SAYA YG SUDA CUKUP LAMA SEBAGAI ABDI NEGARA, ....WALAU SAYA BLUM MEMILIKI IJASAH S1..... TRIMAKSIH...MHON ADA YG PEDULI MAU BANTU SAYA DLM PERASALAHAN INI, TRMKSIH
ReplyDeleteAss.mau nanya pak,apakah sk co tpg itu hanya satu kali saja di usulkan ya pak,??? Dan bagaimana jika masih ada satu yang mau di CO kan lupa di usulkan tetapi sk CO yang lain sudah terbit,apa masih bisa mengusulkan??? Mohon infonya pak
ReplyDeleteKalau belum terbit tetapi guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat bisa diajukan susulan
DeletePak, mau tanya. Untuk mendapat tunjangan profesi harus 24 jam ya??
ReplyDeleteKalau jam mata pelajarannya tdk cukup sampai 24, cara utk menambahkannya selain jd waka kurikulum dan cari jam di sekolah lain, gimana ya?? Mohon pencerahannya.
Karena simoang siur, katanya menjadi wali kelas itu bisa masuk jamnya didapodik 2 jam, mjd guru piket juga dapat, pembina ekskul jg dapat, apakah itu benar??
Boleh di sekolah lain. Tapi dua-duanya harus diinput di dapodik. Yang satu di dapodiknya dipilih sekolah induk, yang lainnya bukan sekolah induk
Delete12 jam diinduk.12 jam sekolah lain validkah data saya
DeleteMaaf pak mau tanya.Umur saya 54 tahun.Masa kerja saat ini 28 tahun.diangkat tahn 89 dg gol IIB.Lulus D3 UT 98.thn 2012 ikut PLPG dan dapat sertifikat Pendidik,thn 2013 mulai dapat tunjangan profesi.Namun saat ini sdh tidak dapat lagi,karena bukan S1. Apakah memang demikian pak aturannya ? Malu dengan banyak mantan murid saya yang jadi guru mereka malah dapat tunjangan
ReplyDeleteSaya guru kelas SD dan sudah bersetifikasi. Oleh yayasan akan dipindah ke SMP sebagai KS. Apakah TPP saya masih bisa diterimakan ? Apakah ada proses yang harus dilakukan ?
ReplyDelete