Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD, Petunjuk
teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri
sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada
Guru pegawai negeri sipil daerah.
Adapun yang dimkasud Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi:
a) Guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru
yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
Berikut ini Kriteria
Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019/2020 berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan
Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus
sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh
Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan
pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja
Guru PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru
yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan
Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban
kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 1
huruf e tidak berlaku
bagi Guru PNSD dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Guru
PNSD yang mengikuti
program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan
pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling
banyak 600 (enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2) Guru
PNSD yang mengikuti
program pertukaran Guru PNSD dan/atau
kemitraan, serta mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
dengan menyediakan guru pengganti
yang relevan; dan/atau 3) Guru yang
bertugas di Daerah Khusus.
b.
Guru Garis Depan
(GGD) yang diangkat
pada tahun 2017 atau
Guru PNSD yang diangkat
berdasarkan kepentingan
nasional serta merta
mendapatkan Tunjangan
Profesi sampai dengan
tahun 2019. Untuk tahun
selanjutnya GGD berhak untuk
mendapatkan Tunjangan
Profesi apabila memenuhi
kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
Terkait
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus (Tunjanga Guru Dasus) ditegaskan dalam Pasal
8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa
(1) Tunjangan
Khusus diberikan kepada
Guru pegawai negeri sipil
daerah yang melaksanakan
tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan
kriteria penerima Tunjangan
Khusus.
(3)
Daerah Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada
data: a. desa sangat
tertinggal dari Kemendes
PDTT; dan/atau b. Kementerian.
(4)
Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan:
a.
desa yang terkena bencana alam,
bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam
keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;
dan/atau
b.
desa yang tidak ditetapkan sebagai
desa sangat tertinggal oleh
Kemendes PDTT namun memiliki kondisi
sebagai berikut:
1)
akses transportasi sulit
dijangkau dan mahal disebabkan oleh
tidak tersedianya jalan
raya, tergantung pada jadwal
tertentu, tergantung pada cuaca;
2)
hanya dapat diakses dengan jalan
kaki atau perahu kecil; dan/atau
3)
memiliki hambatan dan
tantangan alam yang besar.
(5) Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf
b diusulkan oleh kepala daerah kepada
Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat
dana Tunjangan Khusus.
(6) Usulan kepala
daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berisi
nama desa dan
data Guru pegawai negeri sipil daerah yang bertugas di desa pada
daerah tersebut.
(7) Menteri menetapkan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
sebagai Daerah Khusus
berdasarkan hasil verifikasi oleh
Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran
bagi seluruh jumlah
desa yang ditetapkan oleh
Menteri.
(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri
sipil daerah yang bertugas pada desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu)
bulan sejak surat keputusan
ditetapkan oleh Menteri.
Untuk
lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan
Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda
download dan baca Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini.
Link
download Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS
Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
Indahnya berbagi