Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan
Sumber Daya Dalam Negeri, diterbikan dengan petimbangan bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai
berikut.
(1) Pelaku
Kegiatan Perfilman dan
pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan:
a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Kewajiban
mengutamakan Film Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan memprioritaskan kesempatan
atas pertunjukan dan pengedaran Film
Indonesia dalam rangka
memelihara kepentingan nasional Indonesia.
(3) Kewajiban
mengutamakan penggunaan
Sumber Daya Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri secara
optimal.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, menyatakan bahwa Pengutamaan Film
Indonesia dan pengutamaan
penggunaan Sumber Daya Dalam
Negeri dapat digunakan
sebagai dasar untuk:
a. sarana
keberpihakan dan pemberian
manfaat untuk kepentingan
perfilman Indonesia;
b. pemberian
penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian
insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai
berikut.
(1) Pelaku
Kegiatan Perfilman dan
pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan
Film Indonesia, kecuali
pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. mengembangkan
dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan
berkelanjutan;
b. mengembangkan
dan melestarikan budaya
bangsa; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5 Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan
SDM Negeri, menyatakan bahwa
(1) Pengutamaaan
Film Indonesia oleh
pelaku Kegiatan Perfilman diwujudkan
dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui
kegiatan pembuatan Film,
kegiatan jasa teknik Film,
kegiatan pengedaran Film,
kegiatan pertunjukkan Film, kegiatan apresiasi Film, dan kegiatan pengarsipan
Film.
(2) Pengutamaaan
Film Indonesia oleh
pelaku Usaha Perfilman diwujudkan
dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui
usaha pembuatan Film,
usaha jasa teknik Film,
usaha pengedaran Film,
usaha pertunjukkan Film, usaha
penjualan Film dan/atau penyewaan Film,
usaha pengarsipan Film, dan usaha ekspor Film, kecuali usaha
impor Film.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai
berikut.
(1) Pelaku
kegiatan pembuatan Film
dan pelaku usaha pembuatan Film
wajib mengutamakan Sumber
Daya Dalam Negeri.
(2) Pengutamaan
Sumber Daya Dalam
Negeri bertujuan untuk:
a. memperkuat
dan mengembangkan budaya Indonesia;
b. meningkatkan
kualitas sumber daya
manusia Indonesia;
c. memperluas lapangan pekerjaan; dan
d. mengembangkan perekonomian Indonesia.
(3) Pengutamaan
Sumber Daya Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penggunaan:
a. Insan Perfilman Indonesia;
b. alam Indonesia sebagai lokasi pembuatan Film;
c. bahan dan/atau produk buatan Indonesia;
d. jasa
yang berhubungan dengan
pembuatan Film yang tersedia di
Indonesia;
e. peralatan
yang diproduksi dan/atau
tersedia di Indonesia;
f. fasilitas yang mendukung proses pembuatan
Film di Indonesia; dan
g. kekayaan budaya daerah di seluruh Indonesia.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri, menyatakan bahwa
(1) Pengutamaan
Sumber Daya Dalam
Negeri berupa penggunaan Insan
Perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat
(3) huruf a
dalam pembuatan Film, pengedaran
Film, pertunjukan Film, dan
pengarsipan Film dilakukan
dengan mewajibkan memperkerjakan
Insan Perfilman Indonesia.
(2) Insan
Perfilman Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi
bidang perfilman.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dikeluarkan oleh asosiasi
industri, asosiasi profesi, dan/atau perguruan
tinggi yang berfungsi
sebagai lembaga sertifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan
Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri, menyatakan sebagai
berikut.
(1) Pelaku
Usaha Perfilman wajib
memperkerjakan Insan Perfilman
yang bersertifikat.
(2) Pelaku Kegiatan Perfilman dapat
memperkerjakan Insan Perfilman
yang bersertifikat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber
Daya Dalam Negeri, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan
Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri (DISINI)
Demikian informasi menarik
terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019
Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan SDM Negeri. Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Berita