Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, ncgara berkeu,ajiban memalukan ilmu pengetahun dan teknologi dengan menlunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; b) untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK), yang dimaksud Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) adaiah pola hubungan
yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, serta berkelanyuran antarunsur
kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
mendukung peiryelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Asas Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNASIPTEK) sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah
sebagai berikut.
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b
kemanusiaan;
c.
keadilan:
d.
kemaslahatan;
e.
keamanan dan keselamatan;
f. kebenaran ilmiah;
g.
transparansi;
h.
aksesibilitas; dan
i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional
dan kearifan lokal.
Adapun Tujuan Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNASIPTEK) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah sebagai
berikut.
a.
memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi
dan Inovasi;
b.
meningkatkan intensitas dan kualitas
interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur
Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.
meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk
pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat;
dan
d.
meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan
internasional.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang UU Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)
Link download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 (Disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita