>

PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA (POL PP)

Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Pol PP

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  4  Tahun  2014  tentang Jabatan  Fungsional  Polisi  Pamong  Praja  dan  Angka Kreditnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Pengertian Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Jabatan  Fungsional Pol PP) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab  dan  wewenang untuk melakukan kegiatan  penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja yang  selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan  daerah dan  peraturan kepala daerah,  menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan pengertian Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota  Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Pasal 2  Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP), menyatakan bahwa (1)  Menteri berwenang  sebagai  pembina  Jabatan Fungsional Pol PP. (2) Dalam melakukan pembinaan, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal  Bina  Administrasi  Kewilayahan dan Kepala Badan Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia Kementerian  Dalam  Negeri  sesuai dengan  tugas  dan fungsi. (3)  Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri mempunyai tugas:
a.  menyusun  ketentuan  pelaksanaan  dan  teknis Jabatan Fungsional Pol PP;
b.  pengembangan  profesi  Jabatan  Fungsional  Pol  PP; dan
c. melakukan  analisis  kebutuhan  pengembangan kompetensi,  penyusunan  kurikulum  dan Pengembangan  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Pol PP.

Pasal 3   Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Pol PP, menyatakan bahwa Penilaian Jabatan  Fungsional  Pol  PP  dilakukan  untuk penetapan Angka Kredit dan kegiatan lainnya. Penilaian  dilakukan  oleh  Tim  Penilai  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Penilai diketuai untuk: a) Tim Penilai  pusat  oleh  Direktur  Jenderal  Bina Administrasi  Kewilayahan  atau Direktur  Pol  PP dan Perlindungan  Masyarakat  Kementerian  Dalam Negeri; b) Tim Penilai provinsi  oleh  Kepala  Satpol  PP provinsi; dan c) Tim Penilai kabupaten/kota  oleh  Kepala  Satpol  PP kabupaten/kota.

Pembentukan Tim Penilai, ditetapkan dengan: a) keputusan Menteri yang ditandatangani  Direktur Jenderal  Bina  Administrasi  Kewilayahan  atas  nama Menteri untuk Tim Penilai pusat; b)  keputusan  gubernur yang ditandatangani sekretaris daerah  provinsi  atas  nama  gubernur  untuk Tim Penilai provinsi; dan c)  keputusan  bupati/wali  kota  yang  ditandatangani sekretaris  daerah kabupaten/kota  atas  nama bupati/wali kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter