Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Pengertian
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Jabatan
Fungsional Pol PP) adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengertian
Satuan Polisi Pamong Praja yang
selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk
untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan pengertian Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai
negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Pasal 2 Permendagri
Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi
Pamong Praja (Pol PP), menyatakan bahwa (1)
Menteri berwenang sebagai pembina
Jabatan Fungsional Pol PP. (2) Dalam melakukan pembinaan, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan dan Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kementerian Dalam
Negeri sesuai dengan
tugas dan fungsi. (3) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri
mempunyai tugas:
a. menyusun
ketentuan pelaksanaan dan teknis
Jabatan Fungsional Pol PP;
b. pengembangan
profesi Jabatan Fungsional
Pol PP; dan
c.
melakukan analisis kebutuhan
pengembangan kompetensi,
penyusunan kurikulum dan Pengembangan Kompetensi
Jabatan Fungsional Pol PP.
Pasal 3 Permendagri
Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Pol
PP, menyatakan bahwa Penilaian Jabatan Fungsional Pol
PP dilakukan untuk penetapan Angka Kredit dan kegiatan
lainnya. Penilaian dilakukan oleh
Tim Penilai sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tim Penilai diketuai untuk: a) Tim Penilai pusat oleh
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
atau Direktur Pol
PP dan Perlindungan Masyarakat
Kementerian Dalam Negeri; b) Tim Penilai provinsi oleh
Kepala Satpol PP provinsi; dan c) Tim Penilai kabupaten/kota oleh
Kepala Satpol PP kabupaten/kota.
Pembentukan Tim Penilai,
ditetapkan dengan: a) keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan atas
nama Menteri untuk Tim Penilai pusat; b)
keputusan gubernur yang ditandatangani sekretaris daerah provinsi
atas nama gubernur
untuk Tim Penilai provinsi; dan c) keputusan
bupati/wali kota yang
ditandatangani sekretaris
daerah kabupaten/kota atas
nama bupati/wali kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 32
Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong
Praja (Pol PP) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor
32 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol
PP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita