PERMEN-KP NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN

 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 diterbitkan untuk rangka  menindaklanjuti Pasal 39 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun  2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Pasal 1 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Pengelola  Kesehatan Ikan,  merupakan  acuan  bagi pejabat  fungsional Pengelola Kesehatan  Ikan,  pejabat  yang  membidangi  kepegawaian,  dan pejabat  yang  berkepentingan  di  lingkungan  Kementerian Kelautan  dan  Perikanan,  serta  instansi  terkait  dalam melaksanakan  kegiatan  dan  pengelolaan  yang  berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 menyatakan bahwa (1) Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan terdapat dalam Lampiran Peraturan  Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.  BAB I PENDAHULUAN
b.  BAB II JENJANG  JABATAN,  PANGKAT,  DAN GOLONGAN  RUANG  JABATANFUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
c.  BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN  FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
d.  BAB IV  PENGANGKATAN,  KENAIKAN  PANGKAT, KENAIKAN  JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN  PENGANGKATAN KEMBALI
e.  BAB V  SASARAN  KERJA  PEGAWAI,  TARGET ANGKA  KREDIT,  DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT,  DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f.  BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN FUNGSIONAL  PENGELOLA KESEHATAN IKAN
g.  BAB VII  PENUTUP

Pasal 3 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa (1)  Jenjang  jabatan  Fungsional  Pengelola  Kesehatan  Ikan untuk  pengangkatan  dalam  jabatan  ditetapkan  sesuai dengan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki  berdasarkan penetapan  pejabat  yang  berwenang  menetapkan  angka kredit; (2)  Jenjang  jabatan  Fungsional  Pengelola  Kesehatan  Ikan dimungkinkan tidak  sesuai  dengan  pangkat  pada  masing-masing jenjang jabatan. (3)  Ketidaksesuaian  pangkat  dan  jabatan  tetap  mengacu  pada  pedoman pembinaan  pegawai  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 menyatakan bahwa Fungsional  Pengelola  Kesehatan  Ikan  melaksanakan  kegiatan sesuai  dengan  jenjang  jabatannya,  kecuali  ditugaskan  secara tertulis  oleh  Pimpinan  unit  kerja  yang  bersangkutan  untuk melaksanakan  kegiatan  yang  tidak  sesuai  dengan  jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan  satu  tingkat  di  atas  jenjang  jabatannya,  angka kredit  yang  diperoleh  ditetapkan  80%  (delapan  puluh persen)  dari angka  kredit  setiap  butir  kegiatan  yang dilakukan; dan
b.  Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit  yang  diperoleh  ditetapkan  sama  dengan  angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Pasal 5 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa Dalam  memberikan  angka  kredit,  unsur  kegiatan  yang dinilai mencakup: 
a.  unsur utama; dan
b.  unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:
a.  pendidikan;
b.  Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
c.  pengembangan profesi.

Adapun Unsur  penunjang meliputi:
a.  pengajar/pelatih  dalam  bidang  pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
b.  mengikuti  bimbingan  teknis  di  bidang  pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
c.  peran  serta  dalam  seminar/lokakarya  di  bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
d.  keanggotaan  dalam  organisasi  profesi  provinsi/ nasional/internasional; 
e.  keanggotaan  dalam  tim  penilai  Jabatan  Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; 
f.  perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
g.  perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling  sedikit  80%  (delapan  puluh  persen),  dengan ketentuan  paling  sedikit  60%  (enam  puluh  persen) merupakan  kegiatan Pengelolaan  Kesehatan  Ikan  dan Lingkungan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur  Pengembangan  Profesi  dan/atau  Diklat Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).

Selengkapnya silahkan download dan baca Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter