Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 diterbitkan untuk rangka menindaklanjuti Pasal 39 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 1 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan, merupakan acuan
bagi pejabat fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan, pejabat
yang membidangi kepegawaian,
dan pejabat yang berkepentingan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, serta instansi
terkait dalam melaksanakan kegiatan
dan pengelolaan yang
berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 menyatakan
bahwa (1) Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan terdapat
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN,
PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
JABATANFUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
d. BAB IV
PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V
SASARAN KERJA PEGAWAI,
TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f.
BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
g. BAB VII
PENUTUP
Pasal 3 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa (1) Jenjang
jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan untuk pengangkatan
dalam jabatan ditetapkan
sesuai dengan jumlah angka
kredit yang dimiliki
berdasarkan penetapan
pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit; (2) Jenjang
jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan dimungkinkan tidak sesuai
dengan pangkat pada
masing-masing jenjang jabatan. (3)
Ketidaksesuaian pangkat dan
jabatan tetap mengacu
pada pedoman pembinaan pegawai
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 menyatakan
bahwa Fungsional Pengelola Kesehatan
Ikan melaksanakan kegiatan sesuai dengan
jenjang jabatannya, kecuali
ditugaskan secara tertulis oleh
Pimpinan unit kerja
yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan
yang tidak sesuai
dengan jenjang jabatannya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat
di atas jenjang
jabatannya, angka kredit yang
diperoleh ditetapkan 80%
(delapan puluh persen) dari angka
kredit setiap butir
kegiatan yang dilakukan; dan
b. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang
diperoleh ditetapkan sama
dengan angka kredit dari setiap
butir kegiatan yang dilakukan.
Pasal 5 Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan, menyatakan bahwa Dalam memberikan
angka kredit, unsur
kegiatan yang dinilai
mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
dan
c. pengembangan profesi.
Adapun Unsur penunjang meliputi:
a.
pengajar/pelatih dalam bidang
pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b.
mengikuti bimbingan teknis
di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan;
c.
peran serta dalam
seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan;
d. keanggotaan
dalam organisasi profesi
provinsi/ nasional/internasional;
e.
keanggotaan dalam tim
penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f.
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g.
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk
sub unsur pendidikan formal, paling
sedikit 80% (delapan
puluh persen), dengan ketentuan paling
sedikit 60% (enam
puluh persen) merupakan kegiatan Pengelolaan Kesehatan
Ikan dan Lingkungan dan paling
banyak 40% (empat puluh persen) unsur
Pengembangan Profesi dan/atau
Diklat Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20%
(dua puluh persen).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permen-KP Nomor 27
Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permen-KP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (DISINI)
Demikian informasi terkait Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/Permen-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita