Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diterbitkan dengan pertmbangan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial tersebut meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan.
Adapun yang dimaksud Pengelolaan
Data menurut Permensos Nomor 5 Tahun
2019 adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan
dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk
memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan
waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.
Pasal 2 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial
dilakukan melalui tahapan:
a. Pendataan;
b. Verifikasi dan Validasi;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Data
terpadu kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a
sampai dengan huruf
c merupakan rumah tangga
atau individu yang
memiliki tingkat kemiskinan.
(4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan
yang ditetapkan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kegiatan
statistik.
(5) Pengelolaan
data terpadu kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 3 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa
(1) Menteri
menetapkan kriteria data
terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) sebagai
dasar untuk melaksanakan Pendataan.
(2) Dalam
menetapkan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3) Kriteria
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan garis
kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang kegiatan statistik.
Pasal 4 Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial menyatakan bahwa
(1) Pendataan
terhadap data terpadu
kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri
atau bersama dengan
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(2) Dalam
Pendataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan Verifikasi dan
Validasi data terpadu
kesejahteraan sosial.
(3) Pendataan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara
berkala paling sedikit
1 (satu) tahun sekali.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui link di bawah ini.
Link Download Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 seharusnya dijadikan acuan dalam pendataan penerima kesejahteraan sosial