Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, diterbikan
dengan pertimbangan bahwa untuk pengakuan
atas capaian hasil pelatihan kesejahteraan
sosial, uji kompetensi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan
sosial, dan penilaian akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial,
perlu diberikan Surat
Keterangan Pelatihan, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Sosial
(Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi
Pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa Penerbitan Surat Keterangan
Pelatihan bertujuan untuk mengatur pembuatan
Surat Keterangan Pelatihan pada penyelenggaraan pelatihan.
Pasal 3 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa Jenis Surat Keterangan
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
surat tanda tamat pelatihan;
b.
sertifikat;
c.
piagam penghargaan; dan
d.
surat keterangan.
Pasal 4 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa
(1) Surat
tanda tamat pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a merupakan
surat pernyataan absah yang
menerangkan bahwa pemiliknya
telah berhasil mengikuti, menyelesaikan
keseluruhan program pelatihan yang
bersifat persyaratan, pengangkatan,
dan promosi jabatan.
(2) Surat
tanda tamat pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukan bagi peserta:
a. pelatihan dasar calon pegawai negeri
sipil;
b. pelatihan kepemimpinan tingkat IV;
c. pelatihan kepemimpinan tingkat III;
d. pelatihan teknis; dan
e. pelatihan fungsional.
Pasal 5 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa
Surat tanda
tamat pelatihan bagi
peserta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, pelatihan
kepemimpinan tingkat IV, dan
pelatihan kepemimpinan tingkat
III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c
ditandatangani oleh kepala
unit kerja eselon
I yang menangani bidang
pendidikan dan pelatihan serta diberi kode registrasi alumni dari instansi
pembina.
Pasal 6 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa
(1) Surat tanda tamat pelatihan bagi peserta
pelatihan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2)
huruf d ditandatangani secara
digital oleh Menteri
Sosial serta diberi kode
registrasi alumni dari instansi pembina.
(2) Surat
tanda tamat pelatihan
bagi peserta pelatihan fungsional berjenjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2)
huruf e ditandatangani oleh
pimpinan instansi pembina fungsional
dan diberi kode
registrasi alumni dari instansi pembina.
(3) Menteri
Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada
kepala unit kerja eselon
I yang menangani
bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan
Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan
bahwa Surat tanda tamat
pelatihan bagi peserta
pelatihan teknis dan/atau pelatihan
fungsional tidak berjenjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2)
huruf d dan
huruf e ditandatangani oleh
pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan teknis
dan/atau pelatihan fungsional
tidak berjenjang terakreditasi dan diberi kode registrasi alumni dari instansi
pembina.
Link Download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
9 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi,
dan Sertifikat Akreditasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita