>

PERMENSOS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial  sebagai  salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai Kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang  Pekerja  Sosial  Masyarakat  sudah  tidak  sesuai lagi  dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pekerja Sosial Masyarakat  yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang  atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang dimaksud Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan  material,  spiritual  dan  sosial  warga  negara agar dapat  hidup  layak  dan  mampu  mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.  Sedangkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalahupaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah  daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi  rehabilitasi sosial,  jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Sedangkan  Ikatan  Pekerja  Sosial  Masyarakat  yang  selanjutnya disingkat  IPSM  adalah  wadah  berhimpun  PSM  sebagai media  koordinasi,  konsultasi,  pertukaran  informasi  dan pengalaman  serta  pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.

Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa PSM dibentuk dengan maksud untuk: 
a. memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga  masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b.  meningkatkan  kepedulian  warga  masyarakat  dalam menangani masalah sosial; dan
c.  sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa Tujuan dibentuknya PSM untuk:
a.  terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
b.  terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
c.  terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.

Pasal 4 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  PSM berstatus sebagai relawan sosial.
(2)  PSM  berkedudukan  di  desa  atau  kelurahan  atau  nama lain  di  dalam  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Pasal 5 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  PSM mempunyai tugas:
a.  mengambil  inisiatif  dalam  penanganan  masalah sosial;
b.  membantu  mendorong,  menggerakkan,  dan mengembangkan  kegiatan  Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
c.  mendampingi  warga  masyarakat  yang membutuhkan layanan sosial; 
d.  mendampingi  program  Kesejahteraan  Sosial  di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
e.  berperan aktif dalam program nasional; dan
f.  sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  PSM  berkoordinasi  dengan  kepala  desa  atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya. 

Pasal 6 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 PSM mempunyai fungsi sebagai: 
a.  inisiator;
b.  motivator;
c.  dinamisator; dan
d.  administrator.
(2)  Inisiator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a mengambil  inisiatif  dan  inovasi  dalam  menangani masalah Kesejahteraan Sosial.
(3)  Motivator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b melakukan  sosialisasi,  memberikan  informasi,  dan memotivasi masyarakat. 
(4)  Dinamisator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c  menggerakkan  masyarakat  dalam  menghadapi  dan mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial.
(5)  Administrator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf d melakukan pencatatan dan pelaporan. 

Pasal 7 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  memprioritaskan  PSM sebagai  pendamping  program  Kesejahteraan  Sosial  di  tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, melalui link di bawah ini.




Link Download  Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (DISINI)

Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter