Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai Kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pekerja Sosial
Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan
PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar
rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu
pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang
dimaksud Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual dan sosial
warga negara agar dapat hidup
layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sedangkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
adalahupaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk
pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial. Sedangkan Ikatan Pekerja
Sosial Masyarakat yang
selanjutnya disingkat IPSM adalah
wadah berhimpun PSM
sebagai media koordinasi, konsultasi,
pertukaran informasi dan pengalaman serta
pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan
Sosial.
Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa PSM dibentuk dengan maksud
untuk:
a.
memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. meningkatkan
kepedulian warga masyarakat
dalam menangani masalah sosial; dan
c. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa Tujuan dibentuknya PSM untuk:
a. terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
b. terlaksananya pelayanan sosial masyarakat;
dan
c. terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan sosial.
Pasal 4 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan
bahwa
(1) PSM berstatus sebagai relawan sosial.
(2) PSM
berkedudukan di desa
atau kelurahan atau
nama lain di dalam
wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan
bahwa
(1) PSM mempunyai tugas:
a. mengambil
inisiatif dalam penanganan
masalah sosial;
b. membantu
mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan
Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
c. mendampingi
warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
d. mendampingi
program Kesejahteraan Sosial
di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
e. berperan aktif dalam program nasional; dan
f. sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) PSM berkoordinasi dengan
kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi
dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya.
Pasal 6 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan
bahwa
(1) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 PSM mempunyai fungsi sebagai:
a. inisiator;
b. motivator;
c. dinamisator; dan
d. administrator.
(2) Inisiator
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
a mengambil inisiatif dan
inovasi dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial.
(3) Motivator
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
b melakukan sosialisasi, memberikan
informasi, dan memotivasi
masyarakat.
(4) Dinamisator
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c menggerakkan
masyarakat dalam menghadapi
dan mengatasi masalah Kesejahteraan Sosial.
(5) Administrator
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d melakukan pencatatan dan
pelaporan.
Pasal 7 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan
bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah memprioritaskan PSM sebagai
pendamping program Kesejahteraan
Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Pekerja Sosial Masyarakat, melalui link di bawah ini.
Link Download Permensos
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (DISINI)
Demikian Informasi
terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja
Sosial Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita