UNDANG – UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN |
Undang
– Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan. Setelah dinantikan lahirnya UU Kepalangmerahan,
pada tahun 2018 ini Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undangan
(UU) tentang Kepalangmerahan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2018. Adapun
yang dimaksud Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2018
tentang Kepalangmerahan, antara
lain:
·
Lambang Kepalangmerahan adalah symbol Kepalangmcrahan
yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi
berdasarkan Konvensi.
·
Palang Merah indonesia yang selanjutnya
disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas
perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa,
golongan, dan paham politik.
·
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang
bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan
agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau criteria lain
yang serupa.
·
Konflik Bersenjata adalah perang yang
didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara
yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
·
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah
yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
·
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah
yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan cirri dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan
Berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dinyatakan
bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
Sedangkan pelaksanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Negara
Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.
Sedangkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan
bahwa dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambing palang merah bcrfungsi
sebagai a) Tanda Pelindung; dan b) Tanda Pengenal.
Lalu apa tugas PMI ? Sesuai Pasal
22 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan,
dinyatakan bahwa PMI bertugas:
a.
memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya;
b.
memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
melakukan pembinaan relawan;
d.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e.
menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana
di dalam dan di luar negeri;
g.
membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h.
melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Undang
– Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan juga mengatur secara tegas larangan pengunaan
Lambang Kepalangmerahaan selain sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang ini, seperti dilarang menggunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung Setiap Orang
dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda
Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan
pribadi. Dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI
sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu
atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau
lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang meniru atau
menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang
berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan
kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau
lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
Selengkapnya Silahkan
download UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (disini)
Demikian info tentang Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
RRB has been released official advertisement for RRB Assistant Loco Pilot (ALP) and Technician Jobs under RRB ALP 2018 recruitment. Check Here more rrb alp recruitment 2018 details.
The online registration for the recruitment starts again from 28th Feb 2018.Last date for apply online application is 31st March 2018. Check Here for complete details regarding the DMRC Recruitment 2018.
This comment has been removed by the author.
Nice Blog Thanks for sharing such useful details with us.RRB RECRUITMENT
RRB NOTIFICATION
rpfonlinereg.org here admit card available