JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK |
Juknis
Pengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK berdasarkan
Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur
tentang syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK
yang mulai berlaku tahun 2018.
Berikut ini Salinan Peraturan
Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud)
telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Data Pokok Pendidikan,
perlu menyusun petunjuk teknis;
b. bahwa dalam
rangka penertiban, pemanfaatan,
dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan,
dan reaktivasi nomor
unik pendidik dan tenaga
kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 tahun 2015 tanggal
31 Desember 2015,
tentang Data Pokok Pendidikan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
yang selanjutnya disebut NUPTK
adalah kode referensi
yang berbentuk nomor unik
bagi pendidik dan
tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan Pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2.
Penerbitan NUPTK adalah
proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sesuai dengan peraturan ini.
3.
Penonaktifan NUPTK adalah
proses pemberhentian pemakaian NUPTK
oleh Pendidik dan
Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.
Reaktivasi NUPTK adalah
proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali
NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus
nonaktif oleh Pendidik
dan Tenaga Kependidikan sesuai
dengan peraturan ini.
5.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.
Dinas Pendidikan adalah
unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
9.
Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, yang selanjutnya disebut
PDSPK adalah unsur pendukung tugas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang
data dan statistik
pendidikan dan kebudayaan.
Pasal
2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a.
meningkatkan tata kelola
data Pendidik dan Tenaga ependidikan;
b.
memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c.
memetakan kondisi riil data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal
3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Pasal
4
(1) Pengelolaan
NUPTK dilakukan melalui
sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.
Syarat
(Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun pada
Peraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat
dilihat atau dibaca pada pasal 5
Pasal
5
(1) Penerbitan
NUPTK dilakukan oleh
PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan
calon penerima NUPTK
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
a. sudah
terdata dalam pangkalan
data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
atau
dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah
bertugas pada Satuan
Pendidikan yang memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan
calon penerima NUPTK
dilakukan dalam jaringan melalui
sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada
tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK
dari Pendidik atau
Tenaga Kependidikan yang sudah
ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah
dari pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan
terakhir;
c. bukti
memiliki kualifikasi akademik
paling rendah diploma IV
(D-IV) atau strata
1 (S-1) bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang
berstatus sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) atau
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi
yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan
f. telah
bertugas paling sedikit
2 (dua) tahun
secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan
atau badan hukum lainnya.
(6) PDSPK
menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diverifikasi
dan divalidasi melalui
sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan
dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala
Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(BP-PAUD dan Dikmas), atau
Biro Perencanaan dan
Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN)
sesuai kewenangan.
(7) PDSPK
menetapkan penerima NUPTK
dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal
6
Penerbitan NUPTK
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dikecualikan bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program
khusus dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan karena:
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak
terdata sebagai pendidik
atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. pemohon
mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital
kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. NUPTK
yang diusulkan harus atas
nama sendiri bukan atas nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d. surat
persetujuan dari kepala
Dinas Pendidikan setempat dalam
bentuk salinan digital.
(4) PDSPK
menonaktifkan NUPTK setelah
verifikasi dan divalidasi melalui
sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala
Dinas Pendidikan atau
Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala
LPMP, BP-PAUD dan
Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan
NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK
menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal
8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan
permohonan dari Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan syarat:
a. data
pemohon sudah ada
dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK
harus atas nama
pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan
surat pernyataan mengaktifkan
NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk
cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
d. surat
persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e. surat
persetujuan dari kepala
Dinas Pendidikan dalam bentuk
salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, huruf
d, dan huruf
e diunggah melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK
direaktivasi setelah persyaratan
permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) diverifikasi dan divalidasi melalui
sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala
Dinas Pendidikan atau
Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala
LPMP, BP-PAUD dan
Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6) NUPTK yang
sudah direaktivasi diinformasikan
melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal
9
Setiap
tahapan Pengelolaan NUPTK
dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal
10
Pengelolaan
NUPTK dilakukan oleh PDSPK
berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Pasal
11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini
mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018
Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK |
Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat
dalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkat
terkait mekanisme penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut:
Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat
dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)
Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi
aplikasi Dapodik.
2)
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi
Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan
pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong,
maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak
kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i.
jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga
status NUPTK menjadi valid;
ii.
jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima
NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon
penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan
memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)
Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon
penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)
tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan
kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2)
Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan
memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya
Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan
melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3)
Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud
atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau
disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4)
BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN,
LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau
diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang
ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5)
PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang
sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(disini)
Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(disini)
Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga
bermanfaat. Terima kasih
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran