Dalam posting kali Admin,
akan mengingatkan kembali tentang Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru
Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan,
regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga
kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu
hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan
intelektual.
Perlindungan hukum, yakni
mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi
dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk perlindungan
profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugas.
Kemudian, untuk perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak
cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada
pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan,
organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Demikian info tentang Perlindungan
Terhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, semoga bermanfaat. ( Sumber gambar: twitter kemendikbud)
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran