JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Ditegaskan
dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia:
a.
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b.
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.
7 (tujuh) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021) menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi
persyaratan:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan
usia dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran; atau
b.
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Persyaratan
usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas,
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang
berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin
belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik
baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara
Indonesia dan warga negara asing.
Bagi
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga
negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
Calon
peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan
persyaratan:
a.
batas usia
b.
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran
PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur
zonasi terdiri atas:
a.
jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung
sekolah;
b.
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
dan
c.
jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Mau sekolah saja ribet banget, apalagi didaerah tangsel hampir semua sekolah negeri dibisniskan, masuk sekolah negeri harus bayar
ReplyDeleteMau tanya PPDB kaltara Tanjung Selor untuk SMA / SMK sudh keluarkah?
ReplyDeleteMohon infonyaπ
Kalau masuk SD kelas 1 nya di usia 10 tahun, terus melanjutkan ke Sekolah tingkat selanjutnya itu bagaimana?,karena kalau dihitung dari ketentuan usia maksimal untuk PPDB di bangku SMP & SMA sebagaimana isi Permen itu tentunya sudah melampaui.
ReplyDeleteApakah mereka hanya boleh sekolah di bangku SD sj maksudnyaπ€π€π€π€
Batas usia maksimal Masuk SD itukan ngk ada?!.
ReplyDeleteNah, kalo masuk SD nya usia 10 thn, trus bagaimana dgn batas maksimal untuk ikut PPDB masuk SMP atau SMA??? !!! ��������
Ngk boleh lanjut sekolah maksudnya ya???
Terlampau cerdas Para Dewa yang buat kitab suci itu ya? ?
��������Jd keputar putar ngk karuan gitu ya??? ��������
Batas usia maksimal Masuk SD itukan ngk ada?!.
ReplyDeleteNah, kalo masuk SD nya usia 10 thn, trus bagaimana dgn batas maksimal untuk ikut PPDB masuk SMP atau SMA??? !!! π€π€π€π€
Ngk boleh lanjut sekolah maksudnya ya???
Terlampau cerdas Para Dewa yang buat kitab suci itu ya? ?
π€π€π€π€Jd keputar putar ngk karuan gitu ya??? ππππ