Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Baca Edaran! Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januri 2022 bahwa Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun pelajaran 2022/2023 masih menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (disini)
Ditegaskan
dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia:
a.
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b.
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.
7 (tujuh) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan
usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan
menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai
calon peserta didik SMP adalah.
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi
persyaratan:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan
usia dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran; atau
b.
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Persyaratan
usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas,
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang
berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin
belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik
baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara
Indonesia dan warga negara asing.
Bagi
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga
negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
Calon
peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan
persyaratan:
a.
batas usia
b.
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran
PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur
zonasi terdiri atas:
a.
jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung
sekolah;
b.
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
dan
c.
jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
Jalur
afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah
Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur
pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang
tua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a.
SMK;
b.
satuan pendidikan kerja sama;
c.
sekolah Indonesia di luar negeri;
d.
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e.
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f.
sekolah berasrama;
g.
sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h.
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah yang ada di daerah yang jumlah penduduk
usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
b.
direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran
PPDB SMK.
Pemerintah
Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan
PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan
lebih lanjut tentang Jalur Zonasi menurut Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik
karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Surat
keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga
yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
yang sama dengan sekolah asal.
Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1
(satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui:
a.
jalur afirmasi; atau
b.
jalur prestasi,
di
luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan
wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
sekolah. Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan:
a.
sebaran sekolah;
b.
data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c.
kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak
usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam
penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan memastikan
semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1
(satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan
wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau
kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi
atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat
dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah
Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana
teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan
lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru:
a.
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b.
penyandang disabilitas.
Peserta
didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam
dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon peserta didik
yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan
dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat
dengan sekolah.
Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a.
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b.
surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi
data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Perpindahan tugas
orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon
peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik
dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Terkait
jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2022/2023, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf d ditentukan berdasarkan:
a.
rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta
didik dari sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester
terakhir.)
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuan
bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
tahun pelajaran 2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis
atau tes kemampuan akademik. Adpun tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru meliputi: pengumuman pendaftaran; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur
pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link
download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
(DISINI)
Baca Edaran! Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januri 2022 bahwa Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun pelajaran 2022/2023 masih menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih informasi sangat membantu kami dalam mencari referensi terkait regulasi terbaru di bidang pemerintahan. Mantap gan……………… Mudah-mudahan para guru honorer dapat lulus dalam mengikuti seleksi PPPK ini