ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan
Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, bahwa Pemantauan dan
evaluasi bertujuan memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam Pemajuan
Kebudayaan.
Pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan melalui
kegiatan: a) pengamatan; b) pengidentifikasian; c) pencatatan; d) penganalisisan;
dan e) penilaian. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah yang telah ditetapkan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Adapun
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi. Sedangkan Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJMD
kabupaten/kota dan provinsi dan RKPD kabupaten/kota dan provinsi.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan
Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menyatakan bahwa Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri. Dalam melakukan pemantauan
dan evaluasi Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri. Kewenangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi oleh Menteri didelegasikan kepada
Direktur Jenderal.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat menurut Permendikbud ristek Nomor
1 Tahun 2022, harus membentuk tim
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Susunan keanggotaan
tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah terdiri
atas: a) gubernur sebagai pembina; b) sekretaris daerah sebagai penanggung
jawab; c) kepala dinas yang membidangi urusan kebudayaan sebagai ketua; d) inspektur
daerah sebagai wakil ketua merangkap anggota; e) kepala badan pengelola
keuangan dan aset daerah sebagai anggota; dan f) kepala biro pemerintahan
sebagai anggota.
Susunan keanggotaan
sebagaimana dimaksud di atas dan tata kerja tim pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah bahwa Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah dilakukan melalui tahapan: a) pengumpulan data; b) pemeriksaan; c) penilaian;
dan d) pelaporan. Pengumpulan data dilakukan terhadap Borang Identifikasi dan
Borang Capaian. Format Borang Identifikasi dan format Borang Capaian tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/wali kota melakukan pengisian
Borang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota; c) target capaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasi
anggaran program bidang kebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan program
bidang kebudayaan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
b) realisasi capaian program bidang kebudayaan; dan c) realisasi anggaran
program bidang kebudayaan.
Borang Identifikasi dan Borang
Capaian di Kabupaten/Kota yang telah diisi disampaikan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat. Borang Identifikasi disampaikan paling lambat bulan Januari
pada tahun berjalan. Borang Capaian disampaikan paling lambat bulan Januari
pada tahun berikutnya.
Gubernur melakukan pengisian
Borang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; c) target
capaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasi anggaran program bidang
kebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan program bidang kebudayaan dalam
dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; b) realisasi capaian program
bidang kebudayaan; dan c. realisasi anggaran program bidang kebudayaan.
Selanjutnya Borang Identifikasi
dan Borang Capaian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal. Borang
Identifikasi disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berjalan. Borang
Capaian disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.
Hasil pengumpulan data
berupa: a) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaian yang telah diisi
oleh bupati/wali kota; dan b) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaian
yang telah diisi oleh gubernur. Hasil pengumpulan data di tingkat
Kabupaten/Kota menjadi bahan bagi tim pemantauan dan evaluasi melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Hasil pengumpulan
data ditingkat provinsi menjadi bahan bagi Direktur Jenderal melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Tim pemantauan dan evaluasi
melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan:
a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan; dan b)
dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Direktur Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan: a) Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan; dan b) dokumen perencanaan pembangunan
daerah provinsi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Instrumen Pemantauan dan
Evaluasi untuk dilakukan penilaian.
Tim pemantauan dan evaluasi melakukan
penilaian terhadap hasil pemeriksaan. Penilaian diberikan berdasarkan kriteria:
a) kesesuaian proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/kota; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal melakukan penilaian
terhadap hasil pemeriksaan, Penilaian diberikan berdasarkan kriteria: a) kesesuaian
proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan
daerah provinsi; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi. Adapun Format Instrumen Pemantauan dan Evaluasi memuat pemeriksaan
dan penilaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download adan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah
Link download Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.