EDARAN DIRJEN PENDIS KEMENAG TENTANG INTEGRASI DATA DAN PROGRAM SIMPATIKA SEMESTER 2 TAHUN 2021-2022

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022


Dalam SE atau Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodikdi SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;

2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;

3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.

4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;

5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.

6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG.

 

Lampiran Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022, menyatakan Menanggapi Nota Dinas Saudara Nomor : 409/Dt.1.II/KS.02/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal : Laporan lntegrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendirian Madrasah, pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa " Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah  atas nama Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional". Kemud ian pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut mengatur lebih lanjut bahwa "Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian".

2.  Dalam menjalankan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2161 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Pada lampiran 2 (dua) keputusa n Direktur Jenderal tersebut di atas memberikan format baku piagam pendirian yang salah satu diantara isiannya  adalah "Nomor Statistik Madrasah (NSM)". Oleh karena itu, NSM dalam hal ini bukan hanya sebagai primary key untuk kebutuhan pendataan namun merupakan identitas unik satuan pendidikan madrasah yang terbit bersamaan dengan pendirian satuan pendidikan madrasah tersebut.

3.  Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan penerbitan NSM satuan pendidikan madrasah tidak berada pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam karena NSM diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin operasional bagi madrasah yang diselenggara kan oleh masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan oleh karenanya NSM tidak dapat diterbitkan ulang hanya berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan.

4.  Sebagai solusi atas permasalahan adanya data residu sebanyak 6.768 (enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan) satuan pendidikan madrasah yang tidak ditemukan NSM yang valid di database EMIS, kami menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:

a.   Data residu satuan pendidikan madrasah yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi data SIMPATIKA dengan EMIS memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi dan harus dilengkapi dengan data dukung berupa kepemilikan SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah. Oleh karena itu, kami mohon kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminta setiap sumber data (operator SIMPATIKA) yang memberikan data/ informasi satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai data residu dalam lampiran Nata Dinas Nomor : 409/Dt.l.ll/KS.02/10/2021,agar melaporkandiri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan membawa dokumen SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah, sehingga dapat dilakukan verifikasi berkas oleh Kantor Wilayah masing-masing terhadap arsip mereka. Selanjutnya setiap  Kantor  Wilayah  Kementeiran  Agama  Provinsi  berkewajiban   untuk melaporkan kembali dokumen perizinan satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai data residu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Aplikasi ljin Operasional RA dan Madrasah yang dikelola oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah melalui laman : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.

b.   Menghapus atau menghilangkan data referensi satuan pendidikan madrasah yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM yang valid dari database SIMPATIKA.

c.   Pengelola SIMPATIKA dihimbau untuk tidak melakukan proses pengelolaan data madrasah sebagai satuan pendidikan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan. Proses verifikasi ini harus dilakukan dengan cara melakukan integrasi dengan EMIS sebagai wadah pengelola data pokok berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistemlnformasi Pendidikan Islam.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya, terima kasih (ainamulyana.blogspot.com)




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter