EDARAN DIRJEN PENDIS KEMENAG TENTANG INTEGRASI DATA DAN PROGRAM SIMPATIKA SEMESTER 2 TAHUN 2021-2022
Dalam SE atau Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodikdi SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan
aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
2.
Seluruh satuan madrasah yang tidak
memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan
dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di
madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah
dinyatakan aktif;
3.
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai
tanggal 1 Februari 2022.
4.
Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang
sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
5.
Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru
madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status
kepegawaiannya di SIMPATIKA.
6.
Informasi biodata kepegawaian guru
berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak
sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG.
Lampiran Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor :
B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester
2 Tahun 2021/2022, menyatakan Menanggapi Nota Dinas Saudara Nomor :
409/Dt.1.II/KS.02/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal : Laporan lntegrasi
Data SIMPATIKA dengan EMIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendirian Madrasah, pasal 8 ayat (2) menyebutkan
bahwa " Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan
oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional". Kemud ian pasal 9 ayat
(2) peraturan tersebut mengatur lebih lanjut bahwa "Pendirian madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan
persyaratan kelayakan pendirian".
2. Dalam menjalankan peraturan tersebut, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor
1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2161 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat. Pada lampiran 2 (dua) keputusa n Direktur Jenderal tersebut di atas
memberikan format baku piagam pendirian yang salah satu diantara isiannya adalah "Nomor Statistik Madrasah (NSM)".
Oleh karena itu, NSM dalam hal ini bukan hanya sebagai primary key untuk
kebutuhan pendataan namun merupakan identitas unik satuan pendidikan madrasah
yang terbit bersamaan dengan pendirian satuan pendidikan madrasah tersebut.
3. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami
sampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan penerbitan NSM satuan pendidikan
madrasah tidak berada pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
karena NSM diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin operasional bagi
madrasah yang diselenggara kan oleh masyarakat yang dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah dan oleh karenanya NSM tidak dapat diterbitkan ulang hanya
berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan.
4. Sebagai solusi atas permasalahan adanya data
residu sebanyak 6.768 (enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan) satuan
pendidikan madrasah yang tidak ditemukan NSM yang valid di database EMIS, kami
menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Data residu satuan pendidikan madrasah yang
dihasilkan dari proses rekonsiliasi data SIMPATIKA dengan EMIS memerlukan
verifikasi lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi dan
harus dilengkapi dengan data dukung berupa kepemilikan SK ijin operasional dan
piagam pendirian madrasah. Oleh karena itu, kami mohon kepada Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan untuk meminta setiap sumber data (operator SIMPATIKA)
yang memberikan data/ informasi satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai
data residu dalam lampiran Nata Dinas Nomor : 409/Dt.l.ll/KS.02/10/2021,agar
melaporkandiri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan membawa
dokumen SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah, sehingga dapat
dilakukan verifikasi berkas oleh Kantor Wilayah masing-masing terhadap arsip
mereka. Selanjutnya setiap Kantor Wilayah
Kementeiran Agama Provinsi
berkewajiban untuk melaporkan
kembali dokumen perizinan satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai data
residu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Aplikasi ljin
Operasional RA dan Madrasah yang dikelola oleh Direktorat Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah melalui laman :
https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.
b. Menghapus
atau menghilangkan data referensi satuan pendidikan madrasah yang tidak dapat
menunjukkan bukti kepemilikan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM
yang valid dari database SIMPATIKA.
c. Pengelola SIMPATIKA dihimbau untuk tidak
melakukan proses pengelolaan data madrasah sebagai satuan pendidikan tanpa
melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan SK ijin operasional,
piagam pendirian, dan NSM yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan. Proses
verifikasi ini harus dilakukan dengan cara melakukan integrasi dengan EMIS
sebagai wadah pengelola data pokok berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan
Sistemlnformasi Pendidikan Islam.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang
Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih (ainamulyana.blogspot.com)