Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tes PPPK guru tahun 2021. Menurut rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 bisa rampung di bulan Januari, sedangkan untuk rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 2 dimungkinkan mulai bulan Pebruari. Seiiring dengan penetapan PPPK sebagai tenaga kependidikan, para operator sekolah pasti diminta untuk menambahkan PTK Baru Di Sekolah Induk, khusus bagi PTK yang sebelumnya belum terdapat di sekolah induk.
Lalu bagaimana Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK
Baru Di Sekolah Induk ? Berikut ini penjelasan tentang Mekanisme dan
Prosedur Penambahan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk.
1.
Kewenangan Menambah PTK Baru
Di Sekolah Induk
a)
Satuan Pendidikan
·
Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah
PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
·
Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui
proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
·
Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik;
dan
·
Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat
melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
b. Dinas
Pendidikan Kab/ Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan
·
Melakukan verifikasi data dan validasi
dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
·
Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data
PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
·
Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan
PTK Baru darisekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas
Pendidikan).
c. Pusdatin
Kemendikbud
·
Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
·
Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum
terekam pada database arsip PTK.
·
Memadankan identitas PTK Baru dengan data
Dukcapil berdasarkan NIK;
·
Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
·
Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
2.
Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru
1.
Kartu Keluarga (KK);
2.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.
Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4.
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
a.
bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
b.
bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa
SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian terkait;
c.
bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat
Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5.
Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala
Satuan Pendidikan;
6.
Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
3.
Tahapan dan Alur Tambah PTK Baru
a)
Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)
1)
Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk
proses tambah PTK
Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2.
Operator Dinas Pendidikan
Kab/Kota/Provinsi merekam data
PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a.
Identitas
b.
Domisili
c.
Kepegawaian
d.
Penugasan
3.
Nomor Induk Kependudukan
(NIK) PTK Baru
dipadankan secara otomatis ke
database Arsip PTK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
·
Jika
NIK PTK Baru
ditemukan/pernah terekam di database
Arsip PTK, maka
pengajuan tambah PTK baru
secara otomatis akan
ditolak oleh sistem
di aplikasi. Operator dinas
pendidikan dapat menginformasikan kepada
satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen
Dapodik.
·
Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum
pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK
Baru dipadankan ke
database Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,
Kemdagri).
4.
NIK dan
identitas PTK Baru
selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil
Kemdagri.
·
Jika
NIK dan identitas
PTK Baru hasil
perekaman tidak sesuai dengan
identitas PTK di
database Dukcapil, maka proses
tambah PTK Baru
tidak bisa dilanjutkan. Operator
dinas pendidikan harus memastikan ulang
kebenaran NIK dan
data-data identitas yang direkam,
dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang
bersangkutan.
·
Jika
NIK dan identitas
PTK Baru hasil
perekaman sesuai dengan identitas
PTK di database
Dukcapil, maka pengajuan PTK
Baru dapat dilanjutkan
dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis
menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5.
Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke
server Dapodik pusat
(Manajemen Dapodik) secara
otomatis dan periodik.
6.
Operator satuan pendidikan
melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk
menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
7.
Operator satuan pendidikan
merekam data-data rinci
dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8.
Operator satuan pendidikan
selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
satuan pendidikan untuk mengirimkan
hasil perekaman data-data
rinci dan penugasan PTK Baru ke
server Dapodik pusat.
b)
Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Swasta)
1.
Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk
proses tambah PTK
Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
2.
Operator Yayasan Pendidikan
merekam data PTK
Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a.
Identitas
b.
Domisili
c.
Kepegawaian
d.
Penugasan
3.
Nomor Induk Kependudukan
(NIK) PTK Baru
dipadankan secara otomatis ke database
Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS
Pusdatin).
·
Jika
NIK PTK Baru
ditemukan/pernah terekam di database
Arsip PTK, maka
pengajuan tambah PTK baru
secara otomatis akan
ditolak oleh sistem
di aplikasi. Operator yayasan
pendidikan dapat menginformasikan kepada
satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen
Dapodik.
·
Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum
pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan
ke database Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,
Kemdagri).
4.
NIK dan
identitas PTK Baru
selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil
Kemdagri.
·
Jika
NIK dan identitas
PTK Baru hasil
perekaman tidak sesuai dengan
identitas PTK di
database Dukcapil, maka proses
tambah PTK Baru
tidak bisa dilanjutkan. Operator
yayasan pendidikan harus memastikan ulang
kebenaran NIK dan
data-data identitas yang direkam,
dengan mengacu pada dokumen
kependudukan yang sah
dari PTK yang bersangkutan.
·
Jika
NIK dan identitas
PTK Baru hasil
perekaman sesuai dengan identitas
PTK di database
Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman
data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
5.
Operator yayasan pendidikan
mengunggah dokumen SK Penugasan.
Pengajuan PTK Baru
harus mendapatkan persetujuan
dinas pendidikan terkait.
6.
Operator dinas pendidikan
melakukan verifikasi data
dan validasi dokumen PTK
Baru yang diajukan
oleh yayasan pendidikan:
·
Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai,
maka proses tambah PTK
Baru tidak bisa
dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang
jelas sehingga bisa
ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
·
Jika
data dan dokumen
PTK Baru sesuai,
maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar
Data Master PTK
Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK
Kemdikbud.
7.
Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke
server Dapodik pusat
(Manajemen Dapodik) secara
otomatis dan periodik.
8.
Operator satuan pendidikan
melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk
menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
9.
Operator satuan pendidikan
merekam data-data rinci
dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
10.
Operator satuan pendidikan
selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
satuan pendidikan untuk mengirimkan
hasil perekaman data-data
rinci dan penugasan PTK Baru ke
server Dapodik pusat.
Laman Pengelolaan Data PTK
Baru diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/.
Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan
Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasan
sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
Untuk menambahkan PTK Baru,
login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
klik Tambah pada Beranda. Ada 4 (empat) tabulasi data yang wajib dilengkapi
dalam perekaman data PTK Baru, meliputi: Identitas, Domisili, Kepegawaian dan Penugasan.
Perekaman data identitas
berikut ini harus mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu
Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP):
1.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;
2.
Nama, cukup jelas;
3.
Tempat lahir, cukup jelas;
4.
Tanggal lahir, cukup jelas;
5.
Jenis kelamin, dipilih
salah satu dari
pilihan yang disediakan;
6.
Nama Ibu kandung, cukup jelas;
7.
Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
8.
Status perkawinan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
*) Email, electronic
mail atau surat
elektronik (surel) harus berstatus aktif
dan milik pribadi
PTK Baru yang bersangkutan. *) Kolom dengan tanda *
menandakan bahwa variabel yang dimaksud
wajib untuk diisi
Pastikan atribut
data master identitas
PTK Baru sudah benar sebelum
merekam data lainnya. Jika salah satu
dari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekaman
data PTK Baru tidak bisa di Simpan. Atribut data master identitas PTK Baru,
meliputi: NIK, Nama, Tanggal lahir,
Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung.
Perekaman data
domisili mengacu pada
alamat tempat tinggal PTK
Baru: 1) Kabupaten/Kota, dipilih
salah satu dari
pilihan yang disediakan; 2)
Kecamatan, dipilih salah
satu dari pilihan
yang disediakan; 3) Alamat
Jalan, diisikan nama
jalan, nomor rumah,
RT dan RW; 4) Desa/Kelurahan,
diisikan sesuai dengan
nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru; 5) Kode Pos,
diisikan sesuai dengan
kode pos tempat tinggal PTK baru, berupa karakter
angka. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa
variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
Perekaman data
kepegawaian mengacu pada
Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru: 1. Status Kepegawaian, dipilih salah satu
dari pilihan yang disediakan; 2. NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18
karakter angka, wajib diisi
jika jenis status
kepegawaian yang dipilih adalah
Calon atau Pegawai
Negeri Sipil (CPNS/PNS); 3.
Jenis PTK, dipilih
salah satu dari
pilihan yang disediakan; 4.
Lembaga Pengangkat, dipilih
salah satu dari
pilihan yang disediakan; 5. SK Pengangkatan, diisikan nomor SK
pengangkatan; 6. TMT Pengangkatan, Terhitung
Mulai Tanggal Pengangkatan
diisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk; 7. Sumber gaji,
dipilih salah satu
dari pilihan yang disediakan; 8. Sudah Lisensi
Kepala Sekolah, dipilih
salah satu dari pilihan yang disediakan (sudah/belum). olom
dengan tanda * menandakan bahwa variabel
yang dimaksud wajib untuk diisi.
Perekaman data penugasan
mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru: 1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan
yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu
pada alamat satuan pendidikan dimana PTK yang
bersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah,
pemilihan sekolah mengacu pada
satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan, pilihan
sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat
tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal
surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5.
TMT Tugas, Terhitung
Mulai Tanggal Tugas
diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk. Kolom
dengan tanda * menandakan bahwa variabel
yang dimaksud wajib untuk diisi. Pernyataan integritas: “Dengan ini saya menyatakan bahwa perekaman
data dst...”harus di klik supaya data dapat di Simpan. Proses rekam
data diakhiri dengan
menekan tombol Simpan.
Perekaman data penugasan (khusus
Yayasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru: 1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan
yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu
pada alamat satuan pendidikan dimana PTK yang
bersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah,
pemilihan sekolah mengacu
pada satuan pendidikan dimana PTK
yang bersangkutan ditugaskan, pilihan sekolah hanya menampilkan satuan
pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari
surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal
penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5. TMT Tugas,
Terhitung Mulai Tanggal
Tugas diisikan sesuai TMT
penugasan PTK di satuan pendidikan induk. 6. SK Penugasan, dokumen SK penugasan
harus dipindai dan diunggah sebagai
bahan verifikasi dan
validasi dinas pendidikan. Pengajuan
penambahan PTK Baru dari
sekolah swasta dibawah
binaan yayasan pendidikan harus
disetujui dinas pendidikan terkait. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
Demikian informasi tentang Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK
Baru Di Sekolah Induk. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih
(ainamulyana.blogspot.com)