TANYA JAWAB (FAQ) SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022


Tanya Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor:0248/B2/GT.00.03/2022 tentang tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek akan membuka pendaftaran yang dimnulai tanggal 10 Februari 2022. Jadwal lengkap yang dilansir dalam surat edaran tersebut adalah 1) Pengumuman Pendaftaran tanggal 3 Februari 2022; 2) Jadwal pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022; 3) Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022; 4) Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022; dan 5) Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022

 

Isi lengkap Surat SE (Surat Edaran) Dirjen GTKKemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 temtag Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, menyatakan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut. 1) Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022. 2) Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu: a) Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; b) Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019; 3) Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022; 4) Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing; 5) Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya; 6) Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I.

 

Berikut ini Persyaratan Seleksi Administrasi Calon Peserta PPG Daljab tahun 2022 berdasarkan SE (Surat Edaran) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2022. Persyaratan Peserta adalah a) Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru; b) Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c) Memiliki NUPTK; d) Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019; e) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti; f) Aktif mengajar selama dua tahun terakhir; g) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; h) Sehat jasmani dan rohani; i) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan j) Berkelakuan baik.

 

Adapun persyaratan administrasi (berkas/dokumen) adalah sebagai berikut: a) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti; b) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota); c) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2022/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; atau Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan; d) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah); e) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

Berikut ini Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, adalah sebagai berikut

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

 

Terkait pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 telah dirilis Tanya Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Berikut ini salinannya.

 

Tanya: DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG ?

Jawab: Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi ppg yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud

 

Tanya: KAPAN PPG DALAM JABATAN AKAN DIMULAI?

Jawab: Silahkan memantau laman resi PPG dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022

 

Tanya: BAGAIMANA CARA MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN?

Jawab: Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022

 

Tanya: APA PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?

Jawab: Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022

 

Tanya: SAYA MEMILIKI AKUN SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?

Jawab: Lakukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP

 

Tanya: MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB UNTUK MENDAFTAR PPG?

Jawab: Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.

 

Tanya: SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?

Jawab: Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022

 

Tanya: SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHUN 2021, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?

Jawab: Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi dan akun simpkb masing-masing

 

Tanya: SAYA SEDANG MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN

Jawab: Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.

 

Tanya: APAKAH PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK GURU DI BAWAH NAUNGAN KEMENAG?

Jawab: Tidak, guru di bawah naungan kemenag mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.

 

Tanya: SAYA DULU IKUT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA TERHENTI D PPL KARENA WAKTUNYA BERSAMAAN DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN SAYA IKUT LAGI?

Jawab: Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.

 

Tanya: SAAT MENGISI PROFIL DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA TIDAK ADA, APA YANG YANG SAYA PILIH/ISI?

Jawab: Silahkan pilih tanda (-)

 

Tanya: APAKAH STATUS HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN

Jawab: Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022

 

Tanya: PRODI S1 SAYA TIDAK TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI MENU PENDAFTARAN PPG, SAYA HARUS MEMILIH APA?

Jawab: Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4

 

Tanya: PRODI DI IJAZAH S1 SAYA DAPAT MENGAMBIL BIDANG STUDI PPG APA?

Jawab: Ketentuan mengenai linieritas dimuat pada lampiran surat edaran tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

 

Tanya: SETELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?

Jawab: Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)

 

Sumber FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Kemendikbudristek

 

Demikian informasi tentang Tanya Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter