Tanya Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor:0248/B2/GT.00.03/2022 tentang tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek akan membuka pendaftaran yang dimnulai tanggal 10 Februari 2022. Jadwal lengkap yang dilansir dalam surat edaran tersebut adalah 1) Pengumuman Pendaftaran tanggal 3 Februari 2022; 2) Jadwal pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022; 3) Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022; 4) Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022; dan 5) Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022
Isi lengkap Surat SE (Surat Edaran) Dirjen GTKKemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 temtag Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan Tahun 2022, menyatakan informasi terkait dengan persiapan
pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai
berikut. 1) Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022. 2) Calon peserta terdiri atas 2
(dua) kategori yaitu: a) Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember
2015; b) Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1
Januari 2019; 3) Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak
4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam
Jabatan Tahun 2022; 4) Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing; 5) Verifikasi
dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya;
6) Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas
tertera pada Lampiran I.
Berikut ini Persyaratan
Seleksi Administrasi Calon Peserta PPG Daljab tahun 2022 berdasarkan SE (Surat Edaran) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab
Tahun 2022. Persyaratan Peserta adalah a) Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
b) Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; c) Memiliki NUPTK; d) Telah diangkat menjadi guru sampai
dengan 1 Januari 2019; e) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier
dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti; f) Aktif mengajar selama dua
tahun terakhir; g) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022; h) Sehat jasmani dan rohani; i) Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan j) Berkelakuan baik.
Adapun persyaratan
administrasi (berkas/dokumen) adalah sebagai berikut: a) Hasil pindai (scan)
ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang
memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti; b) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
(asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota); c) Hasil pindai (scan)
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2022/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
(asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; atau Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang
ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua
Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk
Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau
yang diberi kewenangan; d) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua)
tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi
legalisir Kepala Sekolah); e) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang
ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Berikut ini Tata Cara
Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun
2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.
Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV. 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan
syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara
program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
a.
“Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih
linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.
“Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi
studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak
linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program
studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus
memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Terkait pendaftaran PPG
Dalam Jabatan tahun 2022 telah dirilis Tanya
Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan
Solusi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun
2022. Berikut ini salinannya.
Tanya:
DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG ?
Jawab: Informasi akurat dapat anda
dapatkan melalui laman resmi ppg yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram
@ppgkemendikbud
Tanya:
KAPAN PPG DALAM JABATAN AKAN DIMULAI?
Jawab: Silahkan memantau laman resi PPG
dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022
Tanya:
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN?
Jawab: Tata cara pendaftaran telah
dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor
0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Tanya:
APA PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Jawab: Persyaratan pendaftaran telah
dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor
0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Tanya:
SAYA MEMILIKI AKUN SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?
Jawab: Lakukan pelaporan melalui akun
simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP
Tanya:
MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB UNTUK MENDAFTAR PPG?
Jawab: Bukan sasaran calon peserta PPG
dalam Jabatan tahun 2022.
Tanya:
SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA
PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jawab: Jika anda telah lulus seleksi
akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda
harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022
Tanya:
SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHUN
2021, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI
AKADEMIK LAGI?
Jawab: Bagi guru yang telah lulus
seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan
memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi dan akun simpkb
masing-masing
Tanya:
SAYA SEDANG MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PPG
DALAM JABATAN
Jawab: Calon peserta yang sedang
mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.
Tanya:
APAKAH PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK GURU DI BAWAH NAUNGAN
KEMENAG?
Jawab: Tidak, guru di bawah naungan
kemenag mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Tanya:
SAYA DULU IKUT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA TERHENTI D PPL KARENA
WAKTUNYA BERSAMAAN DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN SAYA IKUT LAGI?
Jawab: Bagi guru yang telah terdata
menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran
program PPG 2022.
Tanya:
SAAT MENGISI PROFIL DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA TIDAK ADA, APA YANG
YANG SAYA PILIH/ISI?
Jawab: Silahkan pilih tanda (-)
Tanya:
APAKAH STATUS HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN
Jawab: Honorer sekolah bukan merupakan
sasaran PPG dalam Jabatan 2022
Tanya:
PRODI S1 SAYA TIDAK TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI MENU PENDAFTARAN
PPG, SAYA HARUS MEMILIH APA?
Jawab: Silakan memilih “tidak ditemukan”
selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4
Tanya:
PRODI DI IJAZAH S1 SAYA DAPAT MENGAMBIL BIDANG STUDI PPG APA?
Jawab: Ketentuan mengenai linieritas dimuat
pada lampiran surat edaran tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun
2022
Tanya:
SETELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Jawab: Bagi yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya
yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman
ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)
Sumber
FAQ) Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Kemendikbudristek
Demikian informasi tentang Tanya Jawab (FAQ) Seleksi Administrasi PPG
Dalam Jabatan Tahun 2022, Permasalahan dan Solusi terkait Pendaftaran dan
Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.