PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

 Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri banyak digunakan dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri.

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri.  RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala kecil; dan
d. kesehatan.

RAN-PPM di]aksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri dapat dilakukan melalui:
a. komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah
c. pembentukan sistem miormasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f.  penerapan tcknologi alternatif ramah Iingkungan.

Adapaun Strategi penghapusan Merkuri dilakukan melalui:
a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah pusat dan daerah;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan sistem informasi;
e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f.  penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan penegakan hukum.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.




Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  ---DISINI----

Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter