Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan
bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk
hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan
dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri
banyak digunakan dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil,
manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi memberikan dampak serius
terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah
pengurangan dan penghapusan merkuri.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun
2019, yang dimaksud Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri,
penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan bahan alternatif yang
ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana
Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja
tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang
terpadu dan berkelanjutan.
Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan
target pengurangan dan penghapusan Merkuri. RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala
kecil; dan
d. kesehatan.
RAN-PPM di]aksanakan dalam
periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2018 adalah
data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri,
dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri dapat dilakukan melalui:
a. komitmen,
koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait,
b. penguatan
koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah
c. pembentukan
sistem miormasi;
d. penguatan
keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e. penguatan
komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f. penerapan
tcknologi alternatif ramah Iingkungan.
Adapaun Strategi penghapusan
Merkuri dilakukan melalui:
a. penguatan
komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah
pusat dan daerah;
c. peningkatan
kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan
sistem informasi;
e. penguatan
keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f. penerapan
teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan
mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan
penegakan hukum.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana
Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Link Download Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun
2019 Tentang Rencana Aksi Nasional
Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita