Berita
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan
bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk
hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan
dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri
banyak digunakan dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil,
manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi memberikan dampak serius
terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah
pengurangan dan penghapusan merkuri.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun
2019, yang dimaksud Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri,
penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan bahan alternatif yang
ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana
Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja
tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang
terpadu dan berkelanjutan.
Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan
target pengurangan dan penghapusan Merkuri. RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala
kecil; dan
d. kesehatan.
RAN-PPM di]aksanakan dalam
periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2018 adalah
data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri,
dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri dapat dilakukan melalui:
a. komitmen,
koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait,
b. penguatan
koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah
c. pembentukan
sistem miormasi;
d. penguatan
keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e. penguatan
komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f. penerapan
tcknologi alternatif ramah Iingkungan.
Adapaun Strategi penghapusan
Merkuri dilakukan melalui:
a. penguatan
komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah
pusat dan daerah;
c. peningkatan
kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan
sistem informasi;
e. penguatan
keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f. penerapan
teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan
mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan
penegakan hukum.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana
Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Link Download Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun
2019 Tentang Rencana Aksi Nasional
Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Buka Formulir Komentar