Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33
Tahun 2019, Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan
Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanan. Apa saja Penggolongan
Gudang? Penggolongan Gudang menurut luas
dan kapasitas penyimpanan terdiri dari:
a. Gudang Tertutup Golongan
A, dengan kriteria:
1.
luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter
persegi); dan
2.
kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai
dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).
b. Gudang Tertutup Golongan
B, dengan kriteria:
1.
luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua
ribu lima ratus meter persegi); dan
2.
kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik)
sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
c. Gudang Tertutup Golongan
C, dengan kriteria:
1.
luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2.
kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang Tertutup Golongan
D, dengan kriteria:
1.
Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
2.
kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter
kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).
e.
Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter
persegi).
Pendaftaran Gudang merupakan
kewenangan bupati/wali kota. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendaftaran
Gudang merupakan kewenangan gubernur. Pendaftaran
Gudang dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendaftaran Gudang tidak dipungut biaya.
Berasarkan Pasal 4 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33
Tahun 2019, Pemilik Gudang yang
tidak mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas
dan kapasitas penyimpanan dikenai sanksiadministratif. Sanksi administratif meliputi:
a) peringatan tertulis; b) penutupan Gudang sementara; dan/atau c) denda administratif.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang
Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita