PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan  wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang  disebut Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang  diberi  tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.

Rumpun Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana  teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan  Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas: a) kategori keterampilan; dan  b) kategori keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori  keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c.  Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Pranata Laboratorium  Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata  Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang  ditetapkan tercantum  dalam Lampiran  III sampai  dengan  Lampiran VI  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium  Pendidikan  ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi  perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan,  pemeliharaan/perawatan  peralatan  dan bahan,  pengevaluasian  sistem  kerja  dan  pengembangan kegiatan Laboratorium.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.




Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter