Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan. Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2019 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan
Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
yang disebut Pranata Laboratorium Pendidikan
adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Rumpun Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium menurut Peraturan Menpan –
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan
lainnya. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium
Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan
jabatan karier PNS.
Kategori, Jenjang Jabatan
Fungsional dan Pangkat Jabatan
Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan. Berdasarkan Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019,
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang
terdiri atas: a) kategori keterampilan; dan
b) kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan
dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan kategori
keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan – Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan.
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita