Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya
disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang
dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal,
yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Selanjunya menurut PP Nomor 31 Tahun 2019 yang dimaksud
dengan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang
dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa
halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label
Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa 1) Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang
berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat
halal. 3) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib diberikan
keterangan tidak halal. 4) Terhadap
prosuk yang tidak halal, Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa Sertifikat halal diberikan terhadap
Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. Adapun Penyelenggaraan Jaminan
Produk Hala (JPH) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat membentuk Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah
badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Dalam
pelaksanaan BPJPH berkerjama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa saja Produk yang wajib
bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan
bahwa Produk yang wajib bersertifikat
halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat
halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa yang wajib bersertifikat
halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Pada Pasal 69 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal ditegaskan bahwa Makanan,
minuman, obat, dan kosmetik huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan
masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian
terkait, lembaga terkait, dan MUI. Pelaksanaan
koordinasi difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 70 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal, menyatakan bahwa Produk kimiawi, produk biologi, dan produk
rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau
kosmetik.
Terkait Barang gunaan yang
dipakai harus bersertikat halal, ditegaskan dalam Pasal 71 bahwa Barang gunaan
yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari
dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai terdiri atas sandang,
penutup kepala; dan aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Selain itu Barang gunaan
yang dimanfaatkan termasuk juga alat kesehatan, serta Barang gunaan lain yang dapat ditambahkan jenisnya oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait
.
Pasal 72 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan secara bertahap. Penahapan
kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di
konsumsi secara masif;
d. produk yang memiliki titik kritis
ketidakhalalan yang tinggi;
e. kesiapan pelaku usaha dan;
f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
Penahapan tersebut dilakukan
dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk Produk
selain makanan dan minuman.
Untuk lebih lengkap dan
lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal
Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal ---DISINI----
Demikian informasi
terkait PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita