PENDAFTARAN SELEKSI KEMAMPUAN AKADEMIK PROGRAM PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 (PRETEST PPG 2019) UNTUK GURU PNS DAN NON PNS

 PENDAFTARAN SELEKSI KEMAMPUAN AKADEMIK PROGRAM PPG DJ TAHUN 2019

Dibuka Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pendaftaran Peserta Pretest PPG 2019). Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonior 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.

Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah sebagai berikut.
1. Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belaiar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleb yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4. Calon peserta yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran I tentang Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.

A. Kategori
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1.  Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
2.  Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3.  Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.  Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
b.  Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d.  Memiliki NUPTK. 
e.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g.  Sehat jasmani dan rohani. 

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran  seleksi  kemampuan  akademik  program  PPG  Dalam  Jabatan  dilakukan  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.  Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.  Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.  Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 
d.  Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.  Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f.  Guru  harus  aktif  memeriksa  status  hasil  verifikasi  dan  validasi  proses  pendaftaran  seleksi  sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g.  Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.  Guru  mencetak  kartu  peserta  seleksi  kemampuan  akademik  tahun  2019  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.  Guru  mengikuti  seleksi  kemampuan  akademik  pada  waktu  dan  tempat  yang  tercantum  pada  kartu peserta.
j.  Pengumuman  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  dapat  dilihat  pada  laman http://sergur.kemdikbud.go.id. 
2.  Apabila  mengalami  kendala  pada  saat  pendaftaran  karena  perbedaan  data,  Guru  diberikan  kesempatan untuk  melakukan  perbaikan data  pada  Dapodik  dan  melakukan  proses  sinkronisasi  hingga  tanggal  14 Oktober 2019
3.  Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a.  Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4. 
b.  SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.


 LAMAN KONFIRMASI CALON PESERTA SELEKSI KEMAMPUAN AKADEMIK PROGRAM PPG DJ TAHUN 2019


4.  Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.  “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b.  “Ditolak”  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijazah  S-1/D-IV  dan  tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan  atau/serta  tidak  dapat  menunjukkan  SK dua  tahun  terakhir  sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.  “Diperbaiki’  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijasah  S-1/D-IV  tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest PPG 2019). Berikut ini Jadwal Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.


 JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI KEMAMPUAN AKADEMIK PROGRAM PPG DJ TAHUN 2019

Lampiran II tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG
Dalam Jabatan  Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang  studi PPG Dalam Jabatan.


Baca dan download Surat pemberitahuan Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 beserta lampiran 1 tentang Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan dan Lampiran 2 tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG.

Link download disini

Baca juga: Perpanjangan Jadwal  pendafaaran  Seleksi Akademik PPG dalam Jabata Tahun 2019/2020 dan Penjelasan Guru honorer Sekolah yang dapat mengikuti Pendaftaran Seleksi Akademik PPGJ 2019/2020 (disini)

Demikian informasi tentang Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest PPG 2019). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



31 comments:

  1. Alhamdulilah semoga tahun ini bisa lulus pretes... Aamiin..

    ReplyDelete
  2. Mudah mudahan ada rezekinya...lulus PPG 2019

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Non PNS antara lain GTY atau Guru Honor yang diangkat oleh Pemda (Bupati/walikota)

      Delete
  4. makasih infonya pak, salam nangkring.net

    ReplyDelete
  5. ini khusus yang pns aja mas aina mulyana

    ReplyDelete
    Replies
    1. di sekolah binaan saya, Guru Tetap Yayasan (GTY) ada panggilan dan bisa Daftar. Setahu saya yang belum bisa daftar adalah Guru honorer di sekolah negeri yang SK pengangkat awalnya dari Kepsek.

      Delete
    2. Guru honor negeri ga bisa ikut yaaa,, padahal ada nuptk

      Delete
    3. Guru honor negeri ga bisa ikut yaa, padahal ada nuptk..

      Delete
  6. syarat tidak memenuhi karena tmt 2018. padahal lulus cpns 2015. gimana solusinya?

    ReplyDelete
  7. Pak mau tanya niey. Yg dimaksud SK GTY 2 tahun terakhir, apakah SK GTY tahun 2017 dan 2018 atau 2018 dan 2019?

    ReplyDelete
  8. Saya guru swasta dapatpanggilan mendaftar PPG juga.

    ReplyDelete
  9. Maksud sk 2 thun terakhr...2018/2019 sama 2019/2020 gto bukan

    ReplyDelete
  10. Mohon kalau ada yg bisa menjelaskan Untuk PNS SK yang di unggah itu sk yg mana sk 80, sk 100, sk pangkat terakhir atau sk mengajar selama dua tahun terakhir

    ReplyDelete
  11. Mau tanya dong pak/Bu, SK GTY 2 th terakhir itu tahun pelajaran 17/18 dan 18/19 atau 18/19 dan 19/20 yah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. klu bikin SK-nya pertahun anggaran atau tiap bulan Januari, berati SK yang dibutuhkan SK Th 2018 dan 2019. Klu bikin SK pengangkatan Pegawainya pertahun ajaran atau dibuat bulan Juli berati th 2018/2019 dan 2019/2020

      Delete
    2. SK nya apa termasuk mengupload data lampirannya juga. Misal di SKnya ygtmpil hanya diklatnya MTK dan kimia total jam 50 JP. Pdahal dia ijazah S1 mtk. Nah yg diupload dengan lampiran uraian mtk dan kimia. Krn di lampiran tertera uraian jam ngajarnya.

      Delete
  12. kalau "Diangkat sebagai Guru sampai dengan 31 Desember 2015" itu merah perbaikan di DAPODIK bagian apa ya? Di Dapodik sudah saya cek dan sesuai, tapi itu malah merah?

    ReplyDelete
  13. Kalau "Diangkat sebagai Guru sampai dengan 31 Desember 2015" perbaikan di Dapodik di bagian mana ya? saya cek di Dapodik sudah sesuai semua, kok malah merah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu datanya ga didapodik yg dirobah.,ntar berobah pas qta isi tmt

      Delete
  14. Guru honor negri ga bisa ikut yaaa, padahal punya nuptk

    ReplyDelete
  15. Maaf mau tanya SK awal mengajar dimasukkan juga at hanya SK trakhir?mohon infonyq

    ReplyDelete
  16. maksud dari SK 2 tahun terakhir itu SK awal dan SK akhir begitu? Atau SK dari kepsek 2018 dan SK dari kep dinas 2019?

    ReplyDelete
  17. maap mau tanya.
    SK Tetap GTY 2 Tahun terakhir, kalau sekolah hanya mengeluarkan SK GTY hanya 1 x bagaimana ya?
    SK TETAP GTY atau SK SURAT PEMBAGIAN TUGAS yang pertahun yak?
    mohon info

    ReplyDelete
  18. Mau tanya..sk 2th terakhir untuk gr non pns honor daerah bagaimana y

    ReplyDelete
  19. Meneruskan, scan sk pertama Dan 2th terakhir itu bentuknya PDF atau jpg dll, kan berlembar2, klw diminta bntuk selain PDF pastinya terpisah Dan mesti di winrar atau gmn ya?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter