Berita
PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan dengan pertimbangan sebagai regulasi untuk
pengembangan profesionalisme dan
karir Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan,
dan pengawasan Mushaf
Al-Qur’an.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, dinyatakan bahwa
(1) Pentashih
Mushaf Al-Qur’an berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pentashihan, Pembinaan dan
Pengawasan Mushaf Al-Qur’an
pada Kementerian Agama.
(2) Pentashih
Mushaf Al-Qur’an sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam
peta jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an menyatakan bahwa Pentashih
Mushaf Al-Qur’an sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf
Al-Qur’an termasuk dalam rumpun
keagamaan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih
Mushaf Al-Qur’an, menyatakan bahwa.
(1) Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf
Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf
Al-Qur’an kategori keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;
b.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda;
c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.
(3) Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan
Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an berdasarkan pasal 6 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yaitu melaksanakan kegiatan
pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan
pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf
Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran