PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN

 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan dengan pertimbangan sebagai regulasi untuk pengembangan  profesionalisme  dan  karir Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas pentashihan,  pembinaan,  dan  pengawasan  Mushaf  Al-Qur’an.

Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, dinyatakan bahwa
(1)  Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  Pentashihan, Pembinaan  dan  Pengawasan  Mushaf  Al-Qur’an  pada Kementerian Agama.
(2)  Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung jawab  secara  langsung  kepada  Pejabat  Pimpinan  Tinggi Pratama,  Pejabat Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas Jabatan  Fungsional  Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an, ditetapkan  dalam  peta  jabatan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an menyatakan bahwa Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an  termasuk dalam rumpun keagamaan.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, menyatakan bahwa.
(1)  Jabatan  Fungsional  Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian.
(2)  Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori  keahlian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dari  jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; 
c.  Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.
(3)  Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional Pentashih  Mushaf Al-Qur’an  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  tercantum  dalam  Lampiran  III sampai  dengan  Lampiran V  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an berdasarkan pasal 6 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yaitu melaksanakan  kegiatan  pentashihan  Mushaf  Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter