Berdasarkan Peraturan BKN Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan
kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya
disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan
kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan
bahwa Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Pranata Keuangan
APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang
meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN Nomor
18 Tahun 2019. Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Penyelia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini.
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita