>

PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG TATA EDAR, PERTUNJUKAN, EKSPOR, DAN IMPOR FILM

 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film, diterbikan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 34, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Ruang lingkup tata edar Film berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film meliputi:
a. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pengedaran Film;
b. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pertunjukan Film; dan
c. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film menyatakan bahwa.
(1) Pengedaran Film dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film kepada Pelaku Usaha Pertunjukan Film.
(2) Pengedaran Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diatur dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. pihak yang bekerja sama;
b. bentuk kerja sama;
c. hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban melakukan promosi Film;
d. keterangan pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait;
e. jumlah Kopi-jadi Film;
f. jumlah layar pertunjukan dan jam pertunjukan;
g. tanggal dan hari dimulainya pertunjukan;
h. waktu dan cara pelaporan Jumlah Penonton;
i. ketentuan mengenai Jumlah Penonton minimum sebagai syarat pengurangan atau penambahan jumlah layar atau jam pertunjukan; dan
j. batas waktu penyerahan Kopi-jadi Film dan STLS.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikirim atau diunduh oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film melalui media daring unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
(2) Pelaku Usaha Pengedaran Film memberikan laporan hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali selama melakukan perjanjian kerja sama melalui media daring unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Selain hal tersebut hal-hal lain atau pokok yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film.
2. Ruang lingkup Tata Edar Film meliputi:
a. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pengedaran Film;
b. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pertunjukan Film; dan
c. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama.
3. Pengedaran Film harus diatur dalam perjanjian kerja sama.
4. Pengedaran Film dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film kepada Pelaku Usaha Pertunjukan Film.
5. Pertunjukan Film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
6. Pertunjukan Film melalui layar lebar meliputi Pertunjukan Film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
7. Pelaku Usaha Pertunjukan Film tidak boleh mempertunjukkan Film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan Film atau Pengedaran Film atau Impor Film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. Ekspor Film dilakukan untuk meningkatkan penyebaran Film Indonesia di luar negeri dalam rangka mempromosikan kebudayaan Indonesia dan kepentingan diplomasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Impor Film dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan keragaman Film yang beredar di Indonesia dan menjadi sarana pertukaran pengetahuan untuk peningkatan kualitas Film Indonesia.
10. Pemerintah wajib membatasi Film impor dengan menjaga proporsi antara Film impor dan Film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.
11. Pembatasan Film impor dengan menjaga proporsi dilakukan berdasarkan data monitoring jumlah Film yang dipertunjukan.
12. Menteri mendorong jumlah produksi Film Indonesia dalam menjaga proporsi.
13. Impor Film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri dengan mempertunjukkan Film di dalam wilayah diplomatik atau organisasi internasional yang bersangkutan.
14. Film impor yang akan dipertunjukkan wajib mendapatkan STLS dari Lembaga Sensor Film. Adapun yang dimkasud Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukan
15. Pelaku usaha Impor Film dilarang melakukan sulih suara Film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali Film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian setelah mendapatkan izin dari Menteri.
16. Perjanjian kerja sama mengenai Pengedaran Film yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku bagi para pihak sampai berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.
17. Film yang diproduksi dan belum memiliki TPPF sebelum Peraturan Menteri ini diundangankan dapat mengajukan Pemberitahuan Pembuatan Film paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Adapun yang dimaksud Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film yang telah memberitahukan pembuatan filmnya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film. Terima kasih, semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter