Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata
Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film, diterbikan sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 28 ayat (3), Pasal 34, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perfilman.
Ruang
lingkup tata edar Film berdasarkan pasal 2 Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata
Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film meliputi:
a.
kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pengedaran Film;
b.
kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pertunjukan Film; dan
c.
pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama.
Pasal
3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan
Impor Film menyatakan bahwa.
(1) Pengedaran
Film dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film kepada Pelaku Usaha
Pertunjukan Film.
(2) Pengedaran
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diatur dalam perjanjian kerja
sama.
(3) Perjanjian
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. pihak
yang bekerja sama;
b. bentuk
kerja sama;
c. hak
dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban melakukan promosi Film;
d. keterangan
pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait;
e. jumlah
Kopi-jadi Film;
f. jumlah
layar pertunjukan dan jam pertunjukan;
g. tanggal
dan hari dimulainya pertunjukan;
h. waktu
dan cara pelaporan Jumlah Penonton;
i. ketentuan
mengenai Jumlah Penonton minimum sebagai syarat pengurangan atau penambahan
jumlah layar atau jam pertunjukan; dan
j. batas
waktu penyerahan Kopi-jadi Film dan STLS.
Dalam
Pasal 4 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dikirim atau diunduh oleh Pelaku Usaha Pengedaran Film
melalui media daring unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan
perfilman.
(2) Pelaku Usaha Pengedaran Film memberikan laporan hasil
pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) kali selama melakukan perjanjian kerja sama melalui
media daring unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan
perfilman.
Selain hal tersebut hal-hal lain atau pokok yang diatur
dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar,
Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Edar, Pertunjukan,
Ekspor, dan Impor Film.
2. Ruang lingkup Tata Edar Film meliputi:
a. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pengedaran Film;
b. kewajiban dan hak Pelaku Usaha Pertunjukan Film; dan
c. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama.
3. Pengedaran Film harus diatur dalam perjanjian kerja
sama.
4. Pengedaran Film dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengedaran
Film kepada Pelaku Usaha Pertunjukan Film.
5. Pertunjukan Film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
6. Pertunjukan Film melalui layar lebar meliputi
Pertunjukan Film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
7. Pelaku Usaha Pertunjukan Film tidak boleh
mempertunjukkan Film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan Film atau
Pengedaran Film atau Impor Film melebihi 50% (lima puluh persen) jam
pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8. Ekspor Film dilakukan untuk meningkatkan penyebaran Film
Indonesia di luar negeri dalam rangka mempromosikan kebudayaan Indonesia dan kepentingan
diplomasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Impor Film dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan keragaman Film yang beredar di Indonesia dan menjadi sarana pertukaran
pengetahuan untuk peningkatan kualitas Film Indonesia.
10. Pemerintah wajib membatasi Film impor dengan menjaga proporsi
antara Film impor dan Film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.
11. Pembatasan Film impor dengan menjaga proporsi dilakukan
berdasarkan data monitoring jumlah Film yang dipertunjukan.
12. Menteri mendorong jumlah produksi Film Indonesia dalam
menjaga proporsi.
13. Impor Film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik
atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri dengan
mempertunjukkan Film di dalam wilayah diplomatik atau organisasi internasional
yang bersangkutan.
14. Film impor yang akan dipertunjukkan wajib mendapatkan
STLS dari Lembaga Sensor Film. Adapun yang dimkasud Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan
iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukan
15. Pelaku usaha Impor Film dilarang melakukan sulih
suara Film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali Film impor untuk kepentingan
pendidikan dan/atau penelitian setelah mendapatkan izin dari Menteri.
16. Perjanjian kerja sama mengenai Pengedaran Film yang sudah
dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku bagi
para pihak sampai berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.
17. Film yang diproduksi dan belum memiliki TPPF sebelum Peraturan
Menteri ini diundangankan dapat mengajukan Pemberitahuan Pembuatan Film paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Adapun
yang dimaksud Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) adalah surat tanda pengesahan
yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film
yang telah memberitahukan pembuatan filmnya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata
Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link
download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian
informasi terkait Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Edar,
Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Tags:
Berita