Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, diterbitkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan
Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan dinyatakan bahwa
berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang
dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan,
dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,
berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada
gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk
melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah,
dan guru untuk:
a.
memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam
dan di luar lingkungan sekolah;
b.
menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti
proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c.
membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d.
melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat,
dan kreativitas peserta didik masing-masing;
e.
memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta
didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada
peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan
tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa
yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019
Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan.
Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita